World Press Freedom 2026, Dosen UTM: Di Madura, Pers Bebas Tapi Tidak Sepenuhnya Merdeka

Dosen sekaligus Warek 3 UTM, Surokim As dalam ilustrasi berita. 

BANGKALAN, CAKRAWARTA.com – Peringatan World Press Freedom 2026 pada 3 Mei menjadi momentum refleksi atas kondisi kebebasan pers di Indonesia. Di tingkat lokal, realitas yang dihadapi jurnalis menunjukkan bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya utuh.

Di Madura, Jawa Timur, kebebasan pers tidak hanya diuji oleh regulasi formal, tetapi juga oleh tekanan budaya, kekuatan informal, dan persoalan ekonomi media.

“Pers di Madura bisa dikatakan bebas, tetapi tidak sepenuhnya merdeka. Ada banyak tekanan non negara yang justru lebih dominan,” ujar Surokim As, dosen Universitas Trunojoyo Madura dan Peneliti Senior Surabaya Survey Center (SSC), Minggu (3/5/2026).

Menurut Surokim, dari sisi regulasi, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menyisakan persoalan, terutama pada pasal-pasal multitafsir terkait pencemaran nama baik. Ancaman pelaporan, meski tidak selalu berujung proses hukum, cukup menciptakan rasa waswas di kalangan jurnalis.

Fenomena ini memunculkan chilling effect, yakni situasi ketika ketakutan membatasi kebebasan berekspresi tanpa perlu adanya intervensi langsung.

Namun, di Madura, tekanan hukum bukan satu-satunya tantangan. Faktor budaya memiliki pengaruh yang tidak kalah besar. Konsep tangka, yang berkaitan dengan harga diri dan kehormatan, menjadi batas sosial yang tidak tertulis dalam praktik jurnalistik.

“Laporan yang faktual sekalipun bisa dianggap menyerang martabat. Dampaknya bisa berupa tekanan sosial hingga intimidasi terhadap jurnalis,” kata Surokim, yang juga menjabat Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura.

Selain itu, peran aktor informal seperti blater dan kiai turut memperkuat kompleksitas. Mereka memiliki pengaruh dalam mengontrol akses informasi hingga rasa aman jurnalis di lapangan. Dalam kondisi ini, kerja jurnalistik kerap dipersepsikan sebagai tindakan yang sarat risiko.

Di sisi lain, kondisi ekonomi media lokal juga menjadi persoalan. Banyak media bergantung pada iklan pemerintah atau relasi dengan aktor politik tertentu, sehingga memunculkan tekanan yang bersifat halus namun efektif terhadap independensi redaksi.

“Keputusan redaksional tidak sepenuhnya ditentukan oleh nilai jurnalistik, tetapi juga oleh pertimbangan keberlangsungan finansial,” ujar pria yang juga kandidat doktor program Ilmu Sosial FISIP Universitas Airlangga itu.

Menghadapi tekanan berlapis tersebut, jurnalis lokal mengembangkan berbagai strategi adaptif. Salah satunya melalui sensor diri yang diperhitungkan, seperti memilih diksi secara hati-hati atau menunda publikasi isu sensitif.

Selain itu, jurnalis juga mengedepankan pendekatan kultural dalam peliputan, menjaga relasi dengan narasumber, serta membangun jaringan perlindungan dengan tokoh masyarakat dan aparat.

Dalam kasus tertentu, liputan sensitif bahkan dialihkan ke media nasional untuk mengurangi tekanan lokal. Pemanfaatan teknologi digital, termasuk komunikasi terenkripsi, juga menjadi bagian dari strategi perlindungan sumber dan data.

Surokim menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jurnalisme di daerah tidak mati di tengah tekanan. Sebaliknya, ia bertransformasi menjadi lebih adaptif dan kontekstual.

“Kebebasan pers tidak bisa hanya dimaknai sebagai bebas dari negara, tetapi juga kemampuan mengelola tekanan dari berbagai pihak,” katanya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam memperkuat kebebasan pers, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga penguatan ekonomi media lokal dan peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami konteks sosial-budaya.

Pengalaman jurnalis di Madura, lanjut Surokim, menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan proses yang terus diperjuangkan dan dinegosiasikan karena di sana, di tengah berbagai keterbatasan, jurnalismenya tetap bertahan meski tidak selalu dalam kondisi yang sepenuhnya merdeka.(*)

Kontributor: Abdel Rafi

Editor: Umar Faruq