Wednesday, December 17, 2025
spot_img
HomePolitikaFKBI Soroti Isu Perlindungan Data dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

FKBI Soroti Isu Perlindungan Data dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan kekhawatiran atas implikasi perlindungan data pribadi dalam kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam pernyataannya, FKBI menilai terdapat sejumlah hal yang harus diwaspadai, terutama terkait potensi pemrosesan data warga negara Indonesia oleh entitas asing.

Ketua FKBI Tulus Abadi menjelaskan, dalam perjanjian perdagangan yang tengah dibahas kedua negara, terdapat klausul yang memungkinkan transfer data lintas batas. Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran karena belum ada jaminan perlindungan yang sepadan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data ke luar negeri tanpa jaminan setara UU PDP berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat,” ujar Tulus dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

FKBI mencatat setidaknya ada tiga risiko utama yang perlu diperhatikan dalam kesepakatan tersebut:

  1. Ketimpangan regulasi
    Data warga Indonesia bisa diproses dengan standar hukum yang berlaku di Amerika Serikat seperti CCPA atau HIPAA, yang belum tentu sesuai dengan prinsip-prinsip UU PDP.
  2. Keterbatasan yurisdiksi hukum
    Konsumen Indonesia kemungkinan besar akan kesulitan mengakses mekanisme pengaduan dan memperoleh keadilan bila data mereka disimpan atau diproses di luar negeri.
  3. Risiko penyalahgunaan data
    FKBI menilai ada potensi penyalahgunaan data untuk keperluan komersial, termasuk profiling, tanpa adanya persetujuan eksplisit dari pemilik data.

FKBI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan data pribadi dalam aktivitas digital. Sejumlah langkah preventif yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Membaca kebijakan privasi setiap layanan digital secara teliti.
  2. Mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
  3. Menggunakan jaringan privat virtual (VPN).
  4. Membatasi izin akses aplikasi.
  5. Memonitor aktivitas akun secara berkala.
  6. Melaporkan dugaan kebocoran data ke Kominfo atau lembaga perlindungan konsumen.

Dorongan Kepada Pemerintah

FKBI mendesak pemerintah untuk memperjelas mekanisme pengaduan lintas negara yang menjamin hak-hak konsumen Indonesia. Selain itu, diperlukan penerapan klausul kontrak standar internasional yang memastikan mitra asing mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data yang berlaku di Indonesia.

FKBI juga mendorong pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil untuk memantau implementasi perjanjian dan dampaknya secara berkala.

“Kesepakatan dagang tidak boleh mengorbankan hak privasi warga. Pemerintah harus menjadikan perlindungan data sebagai bagian tak terpisahkan dari kedaulatan digital nasional,” tegas Tulus mengakhiri keterangannya. (*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular