Saturday, October 5, 2024
spot_img
HomeEkonomikaEWI Desak Pertamina Masukkan Perusahaan Pengatur Tender Masuk Daftar Hitam

EWI Desak Pertamina Masukkan Perusahaan Pengatur Tender Masuk Daftar Hitam

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean. (Foto: Randa Rinaldi/Tribbun)
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean. (Foto: Randa Rinaldi/Tribbun)

JAKARTA – Hasil audit Petral yang telah selesai dilakukan auditor sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dirut Pertamina, yang mana salah satu point temuan penting dalam audit investigasi tersebut ditemukan adanya pihak luar yang mengatur dan mengintervensi tender di Petral.

Menurut Direktur Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean selama 3 tahun terakhir perusahaan pengatur tender tersebut mendapat kontrak dari Petral senilai lebih dari USD 18 miliar.

“Sungguh suatu angka yang cukup fantastis dan sangat luar biasa. Proyek tersebut didapat dari pengaturan tender dan intervensi, artinya hal tersebut ilegal dan menyimpang serta merupakan kejahatan bisnis,” ujar Ferdinand di Jakarta kepada tim Cakrawarta.com, Selasa (10/11).

Untuk menindak lanjuti temuan dalam audit tersebut, Menteri ESDM menyatakan akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut secara hukum.  Menurut Ferdinand, pernyataan Menteri ESDM itu terlalu bias karena lokasi pelanggaran hukum ada di wilayah hukum Singapura sehingga pemerintah diminta cermat dalam bertindak.

“Nah pertanyaannya pemerintah akan pake hukum yang mana untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut? karena hukum kita tentu tidak bisa menjangkau hingga Singapura, makanya kami minta agar pemerintah mencermati ini dengan seksama supaya tepat mengambil kebijakan,” imbuh Ferdinand.

Mengingat hari ini adalah momentum Hari Pahlawan, EWI mendesak kepada Pertamina dan Kementerian ESDM agar memberikan hadiah kepada para pahlawan dengan memasukkan perusahaan yang terlibat pengaturan tender tersebut dan orang yang bermain dibelakangnya dimasukkan ke dalam daftar hitam (Black List) Pertamina, sehingga yang bersangkutan dan perusahannya dilarang ikut bermain dalam tender-tender minyak di ISC Pertamina dan seluruh anak usahanya.

“Ini sangat penting sebagai hukuman paling cepat bisa direalisasikan oleh pemerintah dan itu sah secara hukum yang berlaku di negara ini sesuai UU Persaingan Usaha. Semoga Presiden Jokowi segera perintahkan Pertamina dan Menteri ESDM untuk eksekusi hukuman tersebut untuk menimbulkan efek jera,” pungkas Ferdinand.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular