Saturday, June 14, 2025
spot_img
HomeEkonomikaEks Ketua YLKI: Permintaan Maaf Ayam Widuran Solo Tak Cukup, Harus Diproses...

Eks Ketua YLKI: Permintaan Maaf Ayam Widuran Solo Tak Cukup, Harus Diproses Hukum

Jenama ayam goreng Widuran asal Solo yang menuai polemik usai pengakuan bahan non halal padahal mencantumkan tulisan halal pada spanduk tempat berjualan mereka di Solo. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Mantan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai permintaan maaf manajemen restoran Ayam Widuran di Solo tidak cukup untuk menyelesaikan kasus penggunaan minyak babi dalam proses pengolahan makanan yang mereka jual. Menurutnya, pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.

“Permintaan maaf secara psiko-sosial memang penting, tetapi tidak cukup. Kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun dan dilakukan secara sengaja,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Senin (26/5/2025) pagi.

Ia menegaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Karena itu, Tulus mendorong agar kasus ini diproses secara hukum melalui jalur pro justitia.

Lebih lanjut, Tulus mendesak Dinas Perdagangan setempat untuk memberikan sanksi administratif kepada restoran tersebut. Ia menekankan bahwa kasus Ayam Widuran tidak bisa dipandang sebagai masalah mikro atau kasuistik semata.

Mantan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (foto: istimewa)

“Kasus seperti ini harus dilihat secara holistik. Apalagi sebelumnya ditemukan sembilan merek makanan ringan bersertifikat halal, namun ternyata tidak benar-benar halal. Ini menandakan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan produk,” jelasnya.

Tulus juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan, baik dalam tahap pra-pasar (pre-market) maupun pasca-pasar (post-market), serta kelemahan regulasi terkait sertifikasi halal. Ia menyebut kebijakan self-declaration untuk pelaku usaha mikro dalam Undang-Undang Cipta Kerja sangat rentan disalahgunakan.

Self declaration sangat potensial disalahgunakan oleh pelaku usaha, dan model seperti ini lemah dalam perlindungan konsumen serta masyarakat luas,” pungkasnya.

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular