
LABUHAN BATU, CAKRAWARTA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhan Batu kembali menggagalkan penyelundupan narkoba lewat jalur laut. Kali ini, dua nelayan ditangkap saat membawa 13 kilogram sabu jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu.
“Barang bukti yang diamankan 13 kilogram sabu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Calvijn, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengetahui posisi target yang masuk ke wilayah Labuhan Batu.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil menangkap dua tersangka,” tegasnya.
Dua pelaku berinisial TE (41) dan AY (39) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang berperan sebagai pengendali distribusi antarprovinsi. Barang haram itu rencananya akan dibawa menuju Palembang.
“Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta sebagai biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan seorang warga negara asing berinisial RUD yang mengatur masuknya barang dari Malaysia,” beber Calvijn.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu IC dan RUD yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Kontributor: Rizky Z
Editor: Abdel Rafi