
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – H. A. Afif Amrullah, M.EI, dilantik sebagai Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur periode 2026-2031. Pada usia 42 tahun, Afif menjadi pimpinan termuda dalam jajaran baru BAZNAS Jatim yang dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (9/8/2026) malam.
Memasuki amanah barunya, Afif membawa agenda transformasi pengelolaan zakat dengan menekankan tata kelola profesional, digitalisasi, serta pengukuran dampak setiap program terhadap penerima manfaat.
Menurut Afif, dana zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara tepat sasaran dan memberikan perubahan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, keberhasilan program zakat tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan.
“Kita harus bisa melihat apa output-nya dan apa impact-nya. Dana umat harus dikelola sebaik-baiknya, tersalurkan kepada yang berhak, dan memberikan perubahan bagi penerima manfaat,” ujar Afif, Senin (10/8/2026).
Sebagai Wakil Ketua II, Afif akan mendorong kombinasi antara pendistribusian zakat untuk kebutuhan konsumtif dan pendayagunaan secara produktif sesuai kondisi mustahik. Pendekatan tersebut akan diarahkan pada enam bidang, yakni ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan dakwah, lingkungan, serta kebencanaan.
Afif mengatakan setiap program perlu memiliki indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) serta ukuran dampak yang jelas. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya melihat jumlah penerima manfaat dan besaran dana yang disalurkan, tetapi juga perubahan yang terjadi setelah program dilaksanakan.
“Kita ingin pendistribusian zakat tidak berhenti pada penyaluran. Ada proses pemberdayaan dan pengukuran sehingga manfaatnya dapat diketahui secara lebih jelas,” katanya.
Dalam menjalankan tugasnya, Afif menempatkan tiga prinsip sebagai landasan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, yakni aman secara syariah, aman secara regulasi, dan memberikan kontribusi positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut dia, kepatuhan terhadap prinsip syariah harus berjalan bersama dengan tata kelola kelembagaan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita ingin dana umat dikelola sesuai syariat, sesuai aturan, dan memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat dan bangsa,” ujarnya.
Transformasi juga akan diperkuat melalui digitalisasi proses pendistribusian dan pendayagunaan. Sistem digital diharapkan dapat memperbaiki pendataan penerima manfaat, dokumentasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program.
Dengan dukungan data yang lebih baik, perkembangan program dan dampaknya dapat dipantau secara berkala sehingga menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan program berikutnya.
Perkuat Ekosistem Zakat
Afif menilai transformasi BAZNAS Jatim membutuhkan kerja sama seluruh unsur dalam ekosistem zakat. Karena itu, ia akan mendorong penguatan sinergi dengan BAZNAS RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BAZNAS kabupaten dan kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) di Jawa Timur.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan manfaat, memperkuat pertukaran pengetahuan, dan mengembangkan program yang saling melengkapi.
Afif bukan orang baru dalam pengelolaan zakat. Ia pernah menjadi staf Sekretariat BAZNAS Jatim pada 2008–2016 dan memimpin LAZISNU PWNU Jawa Timur selama dua periode. Ia juga menjadi pengajar dan peneliti manajemen zakat di Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Sunan Giri Surabaya sejak 2015.
Di bidang kelembagaan publik, Afif pernah menjadi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur selama dua periode, 2016–2025.
Setelah dilantik sebagai pimpinan BAZNAS Jatim, Afif memilih fokus menjalankan amanah barunya dan mengundurkan diri dari kepengurusan LAZISNU PWNU Jawa Timur meskipun periode kepengurusan keduanya masih berjalan.
“Ketika mendapat amanah di BAZNAS Jawa Timur, saya memilih untuk fokus. Amanah ini membutuhkan konsentrasi, waktu, dan tanggung jawab yang besar,” katanya.
Dalam pelantikan tersebut, Khofifah juga melantik M. Ghofirin sebagai Ketua BAZNAS Jatim, Imam Hambali sebagai Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Amiroh sebagai Wakil Ketua III Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan, serta Moch. Syarif Hidayatullah sebagai Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum.
Pengangkatan pimpinan BAZNAS Jatim periode 2026–2031 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/508/013/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Pelantikan dihadiri pimpinan BAZNAS RI, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jawa Timur, organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BAZNAS kabupaten dan kota, Kementerian Agama, serta lembaga amil zakat se-Jawa Timur.(*)
Kontributor: Cak Edy
Editor: Abdel Rafi








