Thursday, April 25, 2024
HomeEkonomikaDiduga Mark Up Sewa Lahan, KPK Diminta Usut Anak Perusahaan PGN

Diduga Mark Up Sewa Lahan, KPK Diminta Usut Anak Perusahaan PGN

IMG-20160321-WA0019
Kopian perjanjian sewa menyewa lahan antara PT Indonesia Mega Finlog dan PT PGAS Solution yang ditandatangani Direktur Utama (Dirut) kedua belah pihak.

JAKARTA – Anak perusahaan salah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang status kepemilikannya 100% milik BUMN diduga banyak terjadi penyelewengan dan mark up dalam melakukan pengoperasian untuk kepentingan para direksi mother company-nya. Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono dugaan mark up terjadi pada anak perusahaan PGN yaitu PT. PGAS Solution yaitu dalam hal sewa menyewa lahan untuk stock yard pipa PGN.

“Indikasi dugaan mark up sewa lahan oleh PT PGAS Solution di Bantar Gebang Bekasi seluas 1 hektar. Dimana harga sewa riil lahan tersebut adalah Rp 400 juta/tahun tetapi tertulis di perjanjian kerjasama 2 miliar lebih,” ujar Tri Sasono di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Tri Sasono menjelaskan, sewa menyewa lahan untuk stock yard dibuktikan dengan adanya perjanjian yang dinotariskan antara Caroline Cyntia sebagai pemilik lahan dan Niki Hikmah sebagai penyewaan perorangan. “Perjanjian sewa menyewa itu tercatat di kantor notaris Sri Pancawati dengan nilai sewa lahan Rp 400 juta per tahun,” imbuhnya.

Anehnya, menurut Tri Sasono dalam perjanjian sewa menyewa lahan yang sama diatasnamakan PT Indonesia Mega Finlog (IMF) dengan PT PGAS Solution dimana nilai sewa lahannya sebesar Rp 2.411.200.000,- per satu tahunnya.

Lebih lanjut dijelaskan Tri bahwa adanya indikasi mark up sewa lahan oleh Direksi PT PGAS Solution tersebut dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian kontrak lahan antara PT IMF dengan PT PGAS Solution yang dibuat pada 11 Agutus 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) PGAS Solution, Dilo Seno Widagdo.

“Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Kejaksaan Agung Jakarta dan KPK untuk menyelidiki adanya dugaan mark up sewa lahan stock yard PT PGAS Solution ini. Usut hingga tuntas,” tegasnya.

Menurut Tri, walaupun anak perusahaan PGN dari sisi legal terkait penyertaan modalnya bukan langsung dari keuangan negara, tetapi UU Tipikor menyebutkan jika ada kerugian keuangan negara secara tidak langsung seperti keuangan dari PT PGN sebagai BUMN milik pemerintah dan publik maka tindakan dugaan mark up sewa lahan PT PGAS Solution ini bisa dijerat UU Tipikor.

“Bukti kontrak sewa lahan yang mengarah adanya dugaan mark up itu akn Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu laporkan dalam minggu ini,” pungkas Tri Sasono.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular