
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Di tengah dinamika internal yang mengemuka dalam beberapa pekan terakhir, Muktamar Nasional Pelajar Islam Indonesia (PII) ke-XXXIII akhirnya resmi digelar di Jakarta pada 27 November–2 Desember 2025. Pelaksanaan ini menandai berakhirnya perdebatan panjang mengenai penundaan dan perpindahan lokasi yang sebelumnya direncanakan di Sumatera Selatan.
Keputusan memindahkan tuan rumah dan memastikan jadwal pelaksanaan ditetapkan oleh Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Muktamar, merujuk Sidang Pleno PB PII Nomor PB/TAP/04/PLENO-VI/1447-2025 serta SK PB/SEK/KPTS/095/IX/1447-2025 tentang kepanitiaan resmi Muktamar.
“Kami menegaskan komitmen penuh untuk menjalankan Muktamar XXXIII sesuai mekanisme organisasi dan keputusan yang sah,” tulis SC dan OC dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi media ini, Kamis (27/11/2025) malam.
Seiring dinamika tersebut, Pengurus Wilayah (PW) PII se-Indonesia dan luar negeri mengeluarkan pernyataan sikap menolak penundaan Muktamar hingga Februari 2026 sebagaimana disampaikan PB PII pada 24 November 2025.
Menurut PW PII, penundaan berpotensi menghambat proses regenerasi karena masa periodesasi kepengurusan telah berakhir pada Juli 2025.
“Penundaan justru akan memperpanjang kekosongan kepemimpinan dan memunculkan ketidakpastian organisasi,” demikian pernyataan sikap PW PII yang diterima di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
PW PII menegaskan Muktamar seyogianya tetap berlangsung pada 27 November–2 Desember 2025. Jika tuan rumah sebelumnya tak siap, mereka mendesak pemindahan pelaksanaan ke Jakarta, wilayah kedudukan PB PII.
“Apabila hal ini tidak dijalankan, kami menyatakan #MosiTidakPercaya terhadap kepengurusan PB PII 2023–2025,” tulis mereka.
Jakarta Ambil Peran sebagai Tuan Rumah
Di tengah situasi tersebut, PW PII Jakarta periode 2024–2026 menyampaikan kesiapan penuh menjadi tuan rumah alternatif.
“Kami siap secara administratif, teknis, dan koordinatif demi memastikan kelancaran Muktamar. Kami akan berkomunikasi intensif dengan PB PII, SC, OC, serta PW lainnya agar proses regenerasi tidak terhambat,” tulis PW PII Jakarta dalam surat bernomor CD/SEK/047/XI/1447-2025.
PW PII Jakarta juga menegaskan komitmen menjaga marwah perjuangan PII serta memastikan rangkaian Muktamar berlangsung dalam suasana persatuan dan keterbukaan.
Sikap serupa disampaikan oleh PW PII dari kawasan Indonesia Timur dan zona Kalimantan. Mereka menilai ketidakpastian jadwal serta lemahnya koordinasi internal PB PII telah menimbulkan kegelisahan di tingkat daerah.
“Kami mendesak agar Muktamar ke-33 tetap digelar pada 27 November–2 Desember 2025, bahkan jika harus memindahkan tuan rumah sekalipun,” demikian pernyataan yang ditandatangani di Palu pada 24 November 2025.
Selain menolak penundaan, mereka meminta Ketua Umum PB PII dan jajaran Badan Pengurus Harian (BPH) menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara transparan di hadapan forum Muktamar.
Dengan kepastian penyelenggaraan di Jakarta, Muktamar PII ke-XXXIII menjadi momentum penting bagi organisasi pelajar tertua di Indonesia ini untuk memperkuat konsolidasi nasional. Forum tersebut diharapkan mampu meneguhkan kembali arah perjuangan PII, sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sesuai amanat konstitusi organisasi.
“Kami berharap Muktamar menjadi ruang untuk memperkokoh semangat perjuangan Pelajar Islam Indonesia, menjaga marwah organisasi, dan melahirkan pemimpin baru yang visioner,” tutup SC dan OC dalam keterangannya.(*)
Kontributor: Noble
Editor: Abdel Rafi



