
Pelangi mungkin sedang mengalami nasib yang aneh. Sejak dahulu ia dikenal sebagai hadiah langit setelah hujan. Anak-anak menyanyikannya dan menggambarnya di buku gambar. Penyair menjadikannya lambang harapan.
Dalam tradisi agama-agama samawi, pelangi bahkan dipahami sebagai simbol janji Tuhan kepada manusia. Tapi zaman memang gemar meminjam lambang. Hari ini, di banyak belahan dunia, pelangi bukan lagi sekadar gejala alam. Ia telah menjadi identitas sebuah gerakan global bernama LGBTQ hingga LGBTQ+.
Saya teringat pelangi ketika membaca berita dari Kementerian Agama pekan ini. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan dimasukkan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan di madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, penyuluhan agama, khutbah Jumat, majelis taklim.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kemenag menganggap itu langkah penting agar respons terhadap isu LGBTQ tak hanya berupa pernyataan sikap, tapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.
Yang sedang dibangun pemerintah sebenarnya bukan sekadar kebijakan pendidikan agama. Ini adalah cara pandang baru tentang pertahanan negara. Negara tidak lagi memandang ancaman hanya berupa peluru, rudal, atau infiltrasi militer, tetapi juga perubahan nilai yang dianggap dapat menggeser fondasi kehidupan bangsa.
Namun, dalam Peraturan Presiden tersebut, ada satu kata yang langsung menarik perhatian saya. Bukan kata “LGBTQ”. Melainkan kata “budaya”. Mengapa pemerintah tidak cukup menulis “LGBTQ”? Mengapa harus ditambah satu kata yang jauh lebih luas: budaya? Tepatnya: Budaya LGBTQ
Pertanyaan ini penting, sebab selama ini orang sering mencampuradukkan individu, orientasi seksual, gerakan sosial, dan budaya, seolah-olah semuanya identik. Padahal keempatnya tidak sama. Seseorang bisa memiliki orientasi seksual tertentu tanpa menjadi aktivis. Sebuah gerakan bisa memperjuangkan hak-hak tertentu.
Sedangkan budaya adalah sesuatu yang lebih luas lagi: simbol-simbol, kebiasaan, narasi, perayaan, bahasa, dan cara pandang yang terus diulang hingga menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Kalau begitu, apa yang disebut budaya LGBTQ?
Jawabannya dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Ada bendera pelangi yang kini menjadi simbol global gerakan LGBTQ. Bendera _Rainbow Pride_ itu dirancang oleh Gilbert Baker pada 1978. Ini kemudian dikembangkan menjadi _Progress Pride Flag_ dengan penambahan warna dan simbol untuk kelompok lain LGBTQ.
Setiap bulan Juni, tak sedikit perusahaan multinasional mengganti logo mereka dengan warna pelangi sebagai bentuk dukungan terhadap _Pride Month_, yang diperingati di banyak negara. Ada parade-parade kebanggaan yang berlangsung di berbagai kota besar dunia.
Ada lagi representasi yang semakin luas dalam budaya populer. Film-film seperti “Brokeback Mountain”, “Moonlight”, “Call Me by Your Name”, atau serial “Heartstopper” menghadirkan tokoh-tokoh LGBTQ sebagai bagian dari cerita utama.
Lagu “Born This Way” karya Lady Gaga menjadi semacam anthem bagi banyak pendukung gerakan tersebut. Ada kampanye penggunaan istilah dan pronomina tertentu sebagai bentuk pengakuan identitas gender.
Semua itu membentuk sebuah ekosistem simbol, narasi, dan representasi yang melampaui batas negara. Inilah yang tampaknya dimaksud pemerintah dengan istilah “budaya”. Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan individu, melainkan penyebaran simbol, narasi, dan pembiasaan yang membentuk cara pandang masyarakat.
Setuju atau tidak terhadap pandangan pemerintah, setidaknya kita dapat memahami mengapa kata yang dipilih bukan “LGBTQ”, melainkan “budaya LGBTQ”. Sementara LGBTQ sendiri merupakan akronim yang merujuk pada Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer. Dalam perkembangannya, akronim ini sering diperluas menjadi LGBTQ+.
Kata Lesbian merujuk pada perempuan yang tertarik secara emosional atau seksual kepada sesama perempuan. Gay adalah laki-laki yang tertarik kepada sesama laki-laki, meski dalam penggunaan yang lebih luas kadang juga dipakai untuk homoseksual secara umum. Lalu, Bisexual, yaitu ketertarikan kepada lebih dari satu jenis kelamin.
Dan Transgender adalah orang yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Serta Queer, sebuah istilah payung yang digunakan oleh sebagian orang untuk menyebut identitas atau orientasi seksual yang berada di luar kategori heteroseksual dan cisgender.
Delapan abad yang lalu, Ibnu Khaldun dalam karyanya “Muqaddimah” telah menjelaskan sesuatu yang menarik tentang lahirnya sebuah budaya. Menurutnya, manusia dibentuk oleh kebiasaan yang terus-menerus diulang. Sesuatu yang mula-mula terasa asing, karena terus dipraktikkan, lambat laun menjadi adat. Adat berkembang menjadi budaya.
Dan ketika budaya memperoleh dukungan dari pusat-pusat kekuasaan, pengaruhnya menjadi semakin kuat. Kekuasaan tidak selalu menciptakan budaya, tetapi ia dapat mempercepat penerimaan terhadap sebuah budaya.
Pandangan Ibnu Khaldun itu terasa tetap relevan hari ini. Hanya saja, wajah kekuasaan telah berubah. Dahulu ia berpusat pada istana dan raja. Kini ia juga hadir melalui industri hiburan, perusahaan multinasional, universitas, komunitas global, dan berbagai ruang budaya yang mampu memengaruhi cara manusia memandang dirinya.
Sebuah simbol LGBTQ yang terus-menerus ditampilkan, sebuah istilah yang terus diulang, atau sebuah representasi yang terus dihadirkan, dapat perlahan menjadi bagian dari kebiasaan sosial.
Karena itulah, saya melihat kebijakan Kementerian Agama ini sesungguhnya membuka ruang diskusi yang lebih menarik dari sekadar perdebatan tentang LGBTQ. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana sebuah budaya terbentuk, bagaimana ia menyebar, dan yang penting: bagaimana sebuah negara memilih meresponsnya.
Pendidikan agama adalah salah satu jawabannya. Apakah cukup? Itu tentu masih bisa diperdebatkan. Sebab budaya tidak dibentuk oleh sekolah saja, melainkan juga oleh keluarga, lingkungan, komunitas, dan seluruh ruang tempat manusia belajar memaknai kehidupan.
Barangkali di situlah letak pelajaran terbesar dari perdebatan ini. Yang diperebutkan bukan tujuh warna pelangi. Warna-warna itu tetap sama sejak dahulu. Yang diperebutkan adalah makna yang dilekatkan manusia kepadanya.
Sebab sejarah berulang kali mengajarkan bahwa perubahan besar dalam sebuah peradaban jarang dimulai oleh dentuman meriam. Ia lebih sering bermula ketika sebuah simbol memperoleh makna baru, lalu makna itu perlahan diterima sebagai sesuatu yang biasa.
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 7 Juli 2026
AHMADIE THAHA (Cak AT)
Wartawan Senior dan Penerjemah Kitab Muqaddimah Ibnu Khaldun dalam Bahasa Indonesia








