Friday, April 26, 2024
HomeGagasanBPJS Kesehatan Surplus, Momentum Peningkatan Layanan Peserta JKN

BPJS Kesehatan Surplus, Momentum Peningkatan Layanan Peserta JKN

Direksi BPJS Kesehatan periode lalu, yang berakhir Februari 2021, mengumumkan surplus arus kas sebesar Rp. 18, 7 triliun. Suatu jumlah yang cukup besar, dalam situasi yang dibayang-bayang kerugian dana JKN setiap tahun hampir sepanjang 5 tahun umur BPJS Kesehatan, yang lahir sejak 1 Januari 2014 tersebut.

Lahirnya BPJS Kesehatan, sebagai transformasi (pembubaran Askes tanpa likuidasi), sebagaimana diamanatkan oleh UU BPJS, tidaklah dalam keadaan telanjang bulat atau tidak membawa sesuatu. Puluhan triliun aset PT Askes baik dalam bentuk dana jaminan sosial maupun dana badan, termasuk PT Inhealth, yang kini dijual seluruh sahamnya pada Bank Mandiri, berpindah otomatis ke BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang kaya raya dana badannya , tetapi terbatas dana jaminan sosialnya.

Berbeda dengan PT Jamsostek proses transformasinya, dana badannya kecil, tetapi dana jaminan sosialnya besar sekali ratusan triliun. Hebatnya PT Jamsostek, saat beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan , beberapa badan usahanya tetap bertahan, dan mengelola langsung. Hal tersebut, hakekatnya tidak dibenarkan oleh UU SJSN, UU BPJS. BPJS Kesehatan patuh atas amanat UU itu dengan menjual PT Inhealth. .

Kembali ke soal surplus, ternyata ceritanya belum berhenti sampai disitu. Direktur Utama yang baru Ali Ghufron mengumumkan bahwa dibalik surplus arus kas yang 18,7 triliun itu, mengungkapkan data berbeda. Data ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan, Rabu (17/3/2021).

Ali menjabarkan BPJS masih memiliki komponen klaim yang mengurangi arus kas tadi. Jumlahnya mencapai Rp 25,15 triliun.

Komponen klaim itu ada dua jenis, yaitu ada dua jenis, yaitu outstanding claim (OSC) atau klaim faskes dalam proses verifikasi dan incurred but not reported (IBNR) atau jenis klaim pada asuransi yang sudah terjadi tapi belum dilaporkan.

“Nah, kalau itu antara saldo (arus kas) dan kewajiban dijalankan, maka kami negatif atau defisit Rp6,36 triliun,” ungkap Ali dalam siaran langsung kanal YouTube DPR RI.

Itu cerita 6 bulan yang lalu. Posisi sekarang kita belum mendengar lagi potensi kerugian dimaksud. Pasti dapat dikendalikan oleh para Direksi. Dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini, arus kas iuran lebih deras, dari arus klaim faskes, karena faskes masih sibuk mengurus pasien Covid-19 dan juga berkurangnya pasien JKN yang ke faskes, karena takut ketularan Covid-19, ditambah lagi kenaikan iuran sesuai dengan Perpres 64/2020 per 1 Januari 2021.

Dari yang diungkapkan di atas, intinya adalah bahwa kodratnya Jaminan Sosial Kesehatan mulai Askes dan bertransformasi, lembaga itu tidak ada cerita untuk defisit, sepanjang dijalankan secara professional. Askes surplus, dihibahkan ke BPJS Kesehatan. Dalam perjalanannya, karena kebijakan pemerintah menekan iuran PBI yang jumlah pesertanya 90 jutaan, pada nilai dibawah hitungan keekonomian (tidak adekuat) sejak tahun pertama sampai 4 tahun berikut, biaya JKN defisit terus-menerus. Disamping tidak tertutup adanya moral hazard maupun fraud di beberapa faskes, karena belum sempurna standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah (Kemenkes).

Sejak tahun 2019, pemerintah menyadari kelemahan dalam struktur iuran, khususnya PBI dan PBPU, maka dilakukan perbaikan besaran iuran dengan lonjakan / lompatan yang luar biasa, sehingga mendapatkan resistensi dari masyarakat, bahkan sempat diajukan ke MA, dan pemerintah kalah.

Oleh karena itu, surplusnya DJS (Dana Jaminan Sosial) JKN, memang sudah seharusnya, agar susteinibilitasnya dapat terjaga. Bahkan UU memerintahkan harus surplus dengan menyediakan dana cadangan teknis 5-10%. Dari surplus itu, harus digunakan sebesarnya untuk kepentingan peserta. Dalam hal ini tentu untuk semakin membaiknya mutu pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.

Dalam suasana pandemi Covid-19 yang berlangsung sepanjang tahun ini, dan kemungkinan besar akan berlangsung sampai tahun 2022, maka strategi manajemen BPJS Kesehatan harus melakukan perubahan secara dinamis dan antisipatif. Mitigasi resiko, dan berbagai potensi yang akan dapat menimbulkan resiko defisit DJS JKN, harus diperhitungkan dengan cermat, dan membuat berbagai scenario A, B dan seterusnya.

Secara garis besar, tantangan ke depan adalah:

a. Pertumbuhan ekonomi menurun, berakibat daya beli menurun, pengangguran meningkat, inflasi, berimplikasi tingginya tunggakan iuran bukan saja PBPU, tetapi PPU sektor swasta.

b. Pemerintah sebagai pemberi kerja ASN, TNI/Polri, maupun sebagai pembayar iuran PBI, tidak sanggup untuk menaikkan iuran 2 s/d 3 tahun kedepan, karena keterbatasan APBN.

c. Morbidity rate meningkat karena berbagai sebab antara lainnya persoalan kekurangan gizi, komorbid, kesehatan lingkungan yang menurun, dan kasus pandemi Covid-19 menurun karena herd immunity dengan sudah vaksinnya 70% penduduk, terjadilah rebound ke faskes (rasa takut ke RS sudah hilang).

d. Banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam memberikan pelayanan pasien Covid-19 , menjadi kendala peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan medis.

e. Secara psikologis, kondisi peserta JKN yang datang ke faskes, akan sangat berbeda dengan sebelum pandemi. Sehingga jika pola pelayanannya tidak disesuaikan akan menimbulkan gesekan antara pasien dengan nakes, terutama pada pasien rawat inap dan ICU.

Berbagai langkah antisipasi yang perlu dilakukan oleh manajemen BPJS Kesehatan, sifatnya harus dapat menjawab persoalan dan tantangan kedepan itu. Dimulai dengan penguatan regulasi yang konsisten dan dapat dilaksanakan pada level lapangan. Penguatan kelembagaan, dan dukungan koordinasi dari kementerian terkait (Kemenkes, Kemendagri, Kemensos), dan kolaborasi produktif dengan asosiasi faskes, agar mendapat dukungan dan kesepahaman dalam menjalankan JKN di lapangan.

Mengawal Kemenkeu, agar cash flow dana APBN untuk PBI, dan kewajiban sebagai pemberi kerja, terjaga untuk menjaga terjaminnya kecukupan dana untuk pembiayaan klaim faskes.

Penguatan SDM yang bermutu, berintegritas, melayani, dan professional dalam melaksanakan tugasnya. Secara tegas setiap Kepala Cabang diberikan target-target program secara terukur, konkrit, dan berlaku pola reward and punishment, secara konsisten dan tidak pilih bulu.

Efisiensi biaya operasional, dan pos pembiayaan lainnya yang diambil dari persentase DJS perlu dilakukan, dan difokuskan pada peningkatan kualitas keahlian SDM, melalui berbagai model pelatihan yang sifatnya membangun kemampuan praktis dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

Menyiapkan jenjang karier yang jelas, terukur, non diskriminatif, merupakan komitmen yang dimilki oleh semua Direksi, bukan saja Direksi SDM. Dengan demikian kelembagaan BPJS akan semakin kuat dan solid, dan itu semua akan memudahkan proses mencapai target-target program yang ditetapkan dalam Rencana Staregis Tahunan, maupun multi years.

Itu semua tentu sudah dikerjakan, tetapi untuk kedepan ini dalam semangat menyongsong hari Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus 2021, dimana situasi negara dan pemerintah yang masih berat menghadapi persoalan ekonomi, dan kondisi masyarakat yang sudah tidak berdaya, BPJS Kesehatan harus tetap survive, dan menjadi badan hukum publik yang dicintai oleh pemiliknya yaitu peserta. Dan menurut UU, yang menjadi peserta diwajibkan kepada seluruh penduduk.

Cibubur, 13 Agustus 2021

 

CHAZALI H. SITUMORANG

Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua DJSN 2011-2015

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular