Friday, April 3, 2026
spot_img
HomeGagasanKolomBatas 'Scroll' Anak

Batas ‘Scroll’ Anak

Di zaman ketika anak-anak lebih dulu kenal scroll dari sekolah, negara akhirnya turun tangan. Bukan karena tiba-tiba jadi bijak, tapi karena sadar algoritma lebih cepat mendidik dari guru, dan kadang lebih kejam dari ujian matematika.

Maka lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang diberi nama manis: PP TUNAS. Namanya seperti taman kanak-kanak, lembut namun isinya tegas. Singkatan dari Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Tapi seperti banyak hal di negeri ini, ia tidak langsung “berjalan”. Ia lahir di 2025, lalu belajar berjalan di 28 Maret 2026. Bukan karena bingung arah, tapi karena harus menunggu “keluarga besar aturannya” datang.

Di bawahnya mesti ada aturan turunan, kesiapan teknis, dan tentu saja rapat koordinasi yang jumlahnya bisa lebih banyak dari notifikasi WhatsApp keluarga besar.

PP itu sendiri bukan tombol ON/OFF. Ia fondasi. Setelah diketok, ia masih menunggu Peraturan Menteri sebagai penjelasan teknis.

Kalau PP adalah niat besar negara, maka Permen adalah cara negara menjelaskan niat itu agar tidak disalahartikan, meski kadang tetap saja disalahpahami.

Aturan ini seperti pagar digital. Intinya, anak di bawah 13 tahun hanya boleh main di taman sistem elektronik yang katanya “aman”. Lalu, anak usia 13-15 boleh sedikit menjelajah, dan 16-17 sudah boleh masuk “hutan algoritma”.

Tentu, semuanya dengan restu orang tua yang seringkali bahkan tak tahu apa itu terms and conditions, selain tombol “setuju” yang ditekan tanpa membaca.

Lucunya, yang dimarahi bukan anaknya, tapi para pengusaha raksasa digital. Meta dan Google sudah dipanggil Bu Menteri seperti murid yang terlambat masuk kelas, alias kurang beres.

Sementara TikTok dan Roblox dianggap “lumayan sopan tapi belum rapi seragamnya”. Adapun X dan Bigo Live, entah serius atau sekadar patuh, langsung berdiri tegap, “Siap, Bu!”

Namun pertanyaannya, apakah negara sedang benar-benar melindungi anak, atau sekadar mengejar bayangannya sendiri?

Mari kita tengok ke selatan, ke Australia. Negeri Kanguru itu tidak banyak basa-basi. Dalam urusan sistem elektronik, mereka sudah lama bicara soal age verification.

Bahkan, pemerintah Australia menetapkan kewajiban identitas digital untuk akses platform tertentu.

Di sana, wacana pembatasan bukan sekadar moral panik, tapi bagian dari arsitektur regulasi yang serius. Ada denda nyata, audit nyata, dan ancaman nyata bagi perusahaan teknologi.

Eropa lebih galak lagi. GDPR (The General Data Protection Regulation) milik Uni Eropa menjadikan data anak seperti benda sakral. Ia tak boleh disentuh sembarangan, apalagi diperdagangkan diam-diam.

Amerika? Lebih ambigu. Mereka seperti orang tua liberal: melarang, tapi sambil memberi ruang. Ada COPPA (Children’s Online Privacy Protection Act), tapi praktiknya sering kalah cepat dari inovasi Silicon Valley.

Indonesia kini mencoba berdiri di antara semuanya. Ia ingin tegas seperti Eropa, ingin praktis seperti Australia, tapi masih bergulat dengan realitas bahwa banyak orang tua bahkan belum selesai berdamai dengan tombol “skip ads”.

Di tengah itu, birokrasi kita menambahkan lapisan berikutnya: pemerintah daerah. Ketika Pemprov DKI Jakarta bersiap membuat aturan turunan, publik pun bertanya-tanya apakah nanti semua daerah harus ikut membuat regulasi serupa?

Secara hukum, tidak wajib. PP dan Peraturan Menteri sudah berlaku nasional. Tapi dalam praktik, hampir pasti akan ada “penyesuaian lokal”. Setiap daerah ingin relevan, ingin terlihat sigap, ingin menunjukkan bahwa mereka juga hadir.

Maka regulasi pun beranak-pinak: dari PP, ke Permen, ke Pergub, ke Surat Edaran, ke petunjuk teknis, hingga akhirnya lebih banyak dokumen daripada solusi.

Namun, di tengah semua kegagahan regulasi itu, ada satu pihak yang nyaris tak tersentuh: orang tua.

Negara sudah memanggil para pemilik platform. Sekolah mulai diberi peran. Tapi rumah, ruang paling awal pendidikan, justru berjalan tanpa regulasi. Di sanalah episentrum yang sesungguhnya.

Anak-anak tidak belajar dunia digital dari Permen, tidak juga dari Pergub. Mereka belajar dari apa yang mereka lihat, setiap hari, setiap jam, dari tangan yang paling dekat dengan mereka: orang tuanya sendiri.

Ketika orang tua lebih sering menatap layar daripada wajah anak, di situlah pelajaran pertama dimulai.

Ketika makan bersama tapi masing-masing sibuk dengan scroll, di situlah kurikulum tak tertulis berjalan.

Ketika anak menangis lalu diberi ponsel agar diam, di situlah negara kalah sebelum sempat bertanding.

Ironinya nyaris sempurna. Negara melarang pihak pemilik platform memprofil anak, tapi di rumah, anak sudah lebih dulu diprofil oleh kebiasaan orang tuanya.

Negara melarang eksploitasi digital, tapi sebagian orang tua justru tanpa sadar menjadikan anak sebagai konten harian. Mereka dipotret, direkam, dibagikan, di-like, lalu diulang lagi besok pagi.

Ada yang lebih sunyi, tapi lebih serius: ponsel sebagai “pengasuh kedua”. Bukan karena orang tua tidak sayang, tapi karena lelah. Bukan karena tidak peduli, tapi karena butuh jeda.

Maka layar kecil itu menjadi solusi instan. Anak diam, rumah tenang, orang tua bisa bernapas. Hanya saja, kita jarang bertanya, siapa yang sebenarnya sedang “membesarkan” anak itu selama layar menyala?

Di sinilah regulasi negara mencapai batasnya. Ia bisa mengatur perusahaan, bisa menekan platform, bisa memberi panduan ke sekolah.

Tapi negara tidak bisa masuk ke ruang tamu, tidak bisa mengatur berapa lama orang tua menatap layar, tidak bisa melarang kebiasaan kecil yang diulang setiap hari.

Maka PP TUNAS ini, jika dibaca dengan jujur, bukan sekadar aturan teknologi. Ia adalah cermin. Ia bertanya: siapa sebenarnya yang lebih dulu gagal, apakah platform, negara, atau kita sebagai orang tua?

Dan seperti semua cermin, jawabannya sering tidak nyaman.

AHMADIE THAHA (Cak AT)

Wartawan Senior 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular