
JAKARTA – Direktur PT Viali Indo Pertiwi H Jaka Fardila AR SE MM melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Viali Indo Pertiwi Hervita Agustina dan kawan-kawan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan tindakan pemalsuan dan keterangan palsu dalam dokumen authentic.
Aduan tersebut dilaporkan Jaka Fardila AR bersama kuasa hukumnya, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jaksel. Laporan itu, terdaftar dengan Nomor LP/B/1002/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada Senin (3/4/2023).
“Kami berharap Polres Metro Jakarta Selatan dapat memproses secara intensip laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” kata Iskandar Halim Munthe pada media ini, Sabtu (8/4/2023).
Iskandar menyebutkan, persoalan itu berawal dari kliennya Jaka Fardila mendapatkan projek pekerjakan kontruksi pembangunan universitas nilai kontrak lebih kurang Rp82 milyar, adapun susunan struktur saat klien kami diangkat sebagai direktur, pada tanggal 23 maret 2020.
Kemudian, Hervita Agustina mengambil alih Direktur Utama PT VIP, Fahmi Furkan SE dan Tazli adalah sebagai komisaris.
“Setelah klien kami menanda tangani kontrak pekerjaan kontruksi tersebut , klien kami sangat kaget mendapatkan informasi dan mendapatkan bukti bahwa klien kami telah dikeluarkan dari akta perusahaan tanpa ada RUPS dan ada pemberitahuan kepada klien kami pada tanggal 14 januari 2023,” terang Iskandar.
Iskandar mengatakan, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan atau keterangan palsu dalam data autentik, karena klien kami merasa di rugikan.
“Klien kami telah melaporkan Hervita Agustina dan kawan kawan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal 263 jo 266 KUHP dengan ancaman hukum diatas 10 tahun penjara,” jelas Iskandar.
(anhar/bus)