Kiai Said di Lingkar Pertimbangan Presiden

 

Pelantikan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Jumat (2/10/2026) sore, bukan sekadar penambahan nama dalam daftar pejabat negara. Kehadirannya membawa satu pertanyaan yang lebih penting, yakni apa yang dapat diberikan tradisi keilmuan pesantren kepada kekuasaan?

Pertanyaan itu relevan karena tugas Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bukan mengambil keputusan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Nasihat dapat diberikan baik diminta maupun tidak diminta.

Dengan demikian, kualitas Wantimpres tidak terutama ditentukan oleh seberapa sering anggotanya terlihat di Istana, tetapi oleh kualitas pertimbangan yang mereka berikan kepada Presiden.

Di sinilah sosok Kiai Said menarik.

Ia bukan hanya dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama. Ia memiliki perjalanan panjang dalam tradisi pesantren, pendidikan Islam, dunia akademik, dan organisasi keagamaan. Ia memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selama dua periode, 2010-2015 dan 2015-2021.

Pengalaman itu mempertemukan dua dunia yang sering dianggap berbeda yaitu tradisi keilmuan Islam dan kehidupan kebangsaan.

Kiai Said tumbuh dari tradisi pesantren yang menjadikan teks, argumentasi, perdebatan intelektual, dan penghormatan terhadap keragaman pemikiran sebagai bagian dari proses pendidikan. Pada saat yang sama, pengalaman memimpin organisasi sebesar NU memperkenalkannya pada kompleksitas masyarakat Indonesia.

Kini pengalaman tersebut dibawa ke ruang kekuasaan.

Nasihat yang Tidak Selalu Nyaman

Dalam sejarah politik, hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan selalu mengandung ketegangan. Kekuasaan membutuhkan pengetahuan agar keputusan tidak hanya didasarkan pada kepentingan jangka pendek. Tetapi pengetahuan juga membutuhkan jarak tertentu dari kekuasaan agar tetap mampu memberikan kritik.

Karena itu, tantangan seorang penasihat bukan sekadar memiliki pengetahuan. Tantangannya adalah tetap mampu mengatakan sesuatu yang perlu didengar, bahkan ketika sesuatu itu tidak nyaman untuk didengar.

Kiai Said menyatakan setelah pelantikan bahwa ia siap memberikan pandangan secara objektif dan konstruktif kepada Presiden berdasarkan pengalaman, pengetahuan, nilai kebangsaan, dan nilai keislaman yang dimilikinya.

Pernyataan tersebut penting karena seorang penasihat bukan pengambil keputusan. Ia memberikan perspektif, memperingatkan konsekuensi, dan menawarkan pertimbangan. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan Presiden.

Dalam konteks itu, seorang penasihat idealnya bukan sekadar orang yang mengatakan “siap” kepada kekuasaan. Ia juga harus mampu mengatakan “jangan” ketika terdapat alasan yang kuat untuk tidak mengambil suatu pilihan, tentu dengan argumentasi dan alternatif solusi.

Namun, ada paradoks dalam jabatan ini.

Sebagian besar kualitas kerja Wantimpres justru tidak dapat disaksikan publik. Undang-undang mengatur anggota Wantimpres tidak boleh memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.

Artinya, publik tidak dapat mengukur kualitas seorang penasihat dari banyaknya pernyataan di media.

Ujian sebenarnya berlangsung di ruang yang tidak terlihat.

Apakah seorang anggota Wantimpres berani menyampaikan data yang tidak menyenangkan? Apakah ia mampu menunjukkan risiko sebuah kebijakan? Apakah ia dapat membedakan kepentingan negara dari kepentingan kelompok? Dan apakah ia memiliki keberanian intelektual untuk mempertahankan argumentasinya ketika nasihatnya berbeda dari kecenderungan kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kelak lebih menentukan makna kehadiran Kiai Said di Istana.

Bagi warga NU, tentu ada kebanggaan ketika seorang tokoh yang lahir dari tradisi pesantren mendapat kepercayaan berada dalam lingkar pertimbangan Presiden. Tetapi kebanggaan itu sebaiknya tidak berhenti pada soal representasi.

Setelah dilantik, Kiai Said bukan hanya penasihat bagi warga NU. Ia menjalankan tugas untuk kepentingan Indonesia.

Di sinilah ungkapan “dari NU untuk Indonesia” memperoleh makna yang lebih luas. Bukan membawa kepentingan organisasi ke dalam negara, melainkan membawa pengalaman, tradisi keilmuan, dan nilai kebangsaan yang berkembang dalam lingkungan NU untuk ikut memperkaya pertimbangan kenegaraan.

Indonesia membutuhkan keputusan publik yang tidak hanya cepat, tetapi juga matang. Tidak hanya populer, tetapi juga mempertimbangkan akibat jangka panjang. Tidak hanya menghitung angka, tetapi juga memahami manusia yang berada di balik angka tersebut.

Tradisi pesantren memiliki modal untuk memberikan perspektif itu: membaca persoalan secara mendalam, menghargai perbedaan pendapat, mempertimbangkan maslahat, dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan.

Tentu, gelar kiai, pengalaman panjang, ataupun reputasi intelektual tidak otomatis menjamin kualitas nasihat. Semua itu baru bermakna apabila diterjemahkan menjadi pertimbangan yang jernih, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, pelantikan Kiai Said sebaiknya tidak dibaca sebagai akhir sebuah perjalanan, melainkan awal dari sebuah ujian.

Ujian bagi Kiai Said untuk membuktikan bahwa tradisi keilmuan tidak kehilangan daya kritis ketika memasuki Istana.

Dan ujian bagi kekuasaan untuk menunjukkan bahwa nasihat bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Karenanya, seorang penasihat Presiden tidak harus menjadi orang yang paling sering terlihat.

Ia justru harus menjadi orang yang berani berbicara ketika diperlukan, mampu diam ketika harus mendengar, dan sanggup mengatakan kebenaran kepada kekuasaan dengan pengetahuan serta kebijaksanaan.

Dari sanalah makna kehadiran Kiai Said -juga wakil pesantren dan NU lainnya seperti Nyai Hj. Shinta Nuriyah, Gus Yahya dan KH Anwar Iskandar- di Wantimpres akan benar-benar diuji.

Bukan dari seremoni pelantikannya, melainkan dari kualitas nasihat yang kelak diberikan untuk Indonesia. Semoga. (*)

SUDARSONO RAHMAN

Koordinator Forum Aktifis NU Jawa Timur dan Kader Senior IPNU Jatim

BUSTOMI

Anggota Forum Aktifis NU Jawa Timur dan Kader Muda IPNU Jatim