
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kenaikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) menjadi Rp735 triliun dalam APBN 2027 dinilai dapat menjadi salah satu penyangga penting bagi ketahanan fiskal pemerintah daerah. Namun, tambahan anggaran tersebut dinilai perlu diikuti pembenahan tata kelola agar tidak berhenti pada pembiayaan belanja rutin.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan kenaikan TKD sekitar Rp38,1 triliun atau 5,5% dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, tambahan tersebut penting untuk menjaga kemampuan daerah memenuhi kebutuhan dasar pemerintahan, mulai dari pembayaran gaji aparatur hingga kesinambungan pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan alokasi TKD menjadi Rp735 triliun pada 2027. Kenaikan ini memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan fiskal. Harapannya, daerah memiliki kepastian lebih baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sekaligus menjaga pelayanan publik lebih maksimal,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (1/10/26).
Namun, Bamsoet menekankan bahwa penguatan fiskal daerah tidak cukup hanya dengan menambah transfer dari pemerintah pusat. Pengelolaan APBD juga menjadi faktor penting agar tambahan TKD benar-benar menghasilkan dampak terhadap masyarakat.
Ia menjelaskan, tekanan terhadap APBD selama ini membuat sejumlah daerah menghadapi keterbatasan dalam membiayai kebutuhan dasar pemerintahan. Karena itu, belanja pegawai dan operasional minimum perlu ditempatkan sebagai kebutuhan utama, disusul sektor wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pemerintah, kata dia, berharap alokasi TKD sebesar Rp735 triliun dapat menopang kebutuhan minimal daerah. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, evaluasi dan penyesuaian tetap dapat dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Kita harus melihat TKD sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional. Daerah dengan PAD terbatas jangan sampai terjebak dalam situasi ketika sebagian besar anggarannya habis untuk belanja rutin, sementara pembangunan dan pelayanan publik terpaksa dikurangi,” ujar Bamsoet.
Karena itu, ia menilai formula pembagian TKD perlu mempertimbangkan karakteristik setiap daerah. Faktor kebutuhan riil, kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemahalan, hingga kondisi geografis dinilai perlu menjadi pertimbangan.
“Karena itu, formula pembagian TKD harus didasarkan terhadap kebutuhan riil, kapasitas PAD, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemahalan, serta karakter geografis masing-masing daerah,” katanya.
Jangan Berhenti di Belanja Rutin
Bamsoet juga mengingatkan agar peningkatan TKD tidak justru memperbesar belanja yang kurang produktif. Menurutnya, tambahan dana akan kehilangan manfaat apabila sebagian besar terserap untuk perjalanan dinas berlebihan, kegiatan seremonial, maupun belanja aparatur yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, kenaikan TKD harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penciptaan aktivitas ekonomi baru.
“Kenaikan TKD harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Ukurannya sederhana, apakah jalan daerah semakin baik, sekolah dan fasilitas kesehatan semakin layak, pelayanan administrasi semakin cepat, ekonomi lokal semakin bergerak, dan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas. Jangan sampai kenaikan AKD tidak diikuti dengan perubahan nyata di lapangan,” kata Bamsoet.
Pandangan tersebut menempatkan TKD bukan semata sebagai mekanisme transfer anggaran dari pusat ke daerah, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas pembangunan daerah.
Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan TKD juga harus diperkuat. Transparansi antara alokasi dan realisasi anggaran dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari APBN digunakan di daerah masing-masing.
Menurutnya, keterbukaan tersebut sekaligus dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana transfer dari pemerintah pusat.
Dengan pengawasan yang lebih baik, kenaikan TKD diharapkan tidak hanya memperkecil kesenjangan fiskal antardaerah, tetapi juga memperkuat kualitas pelaksanaan otonomi daerah.
“Saya berharap TKD 2027 benar-benar menjadi penyangga fiskal bagi daerah yang memiliki kemampuan keuangan terbatas. Pemerintah pusat perlu terus melakukan evaluasi berdasarkan data, sementara Pemda harus meningkatkan PAD dan memperbaiki efisiensi belanja,” ujar Bamsoet.
“Tujuan akhirnya adalah membangun hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih sehat, adil, transparan, dan mampu menjamin pelayanan publik berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)
Kontributor: Rafel
Editor: Umar Faruq








