
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Rencana pemerintah membuat rekening bank secara massal bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening dinilai perlu dikaji lebih mendalam dari perspektif perlindungan konsumen. Kebijakan yang ditujukan untuk memperluas inklusi dan literasi keuangan tersebut justru berpotensi melahirkan persoalan baru, mulai dari rekening dormant hingga penyalahgunaan untuk transaksi judi online.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas menambah jumlah rekening perbankan secara administratif, tetapi benar-benar meningkatkan akses dan manfaat layanan keuangan bagi masyarakat.
Pemerintah berencana membuatkan rekening bank bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening. Setiap rekening disebut akan memperoleh saldo awal Rp50.000 melalui BRI dan BSI. Program tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan inklusivitas dan literasi keuangan sekaligus memudahkan penyaluran bantuan sosial.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp11 triliun.
Namun, menurut Tulus, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan sebelum program tersebut dilaksanakan secara luas.
Pertama, saldo Rp50.000 berpotensi tidak memberikan manfaat optimal bagi konsumen karena tergerus biaya administrasi.
Tulus mengatakan, apabila rekening baru dikenai biaya pembukaan dan administrasi bulanan, saldo awal yang diberikan pemerintah dapat habis tanpa benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Dana sebesar Rp 50.000 praktis akan habis termakan oleh biaya administrasi bank,” ujar Tulus, Minggu (13/9/2026).
Ia mencontohkan, bank dapat melakukan pemotongan biaya pembuatan rekening, misalnya Rp10.000, kemudian dilanjutkan dengan biaya administrasi bulanan.
“Bank akan memotong di awal untuk biaya pembuatan rekening, misalnya sebesar Rp 10.000, dan akan dipotong biaya administrasi bulanan. Jadi uang tersebut akan habis dengan sendirinya, tanpa bisa diambil oleh konsumen,” katanya.
Karena itu, menurut Tulus, pemerintah perlu memastikan saldo awal tersebut tidak dibebani biaya administrasi.
“Kecuali pemerintah menetapkan kebijakan bahwa uang saldo tersebut bebas biaya administrasi bank,” ujarnya.
Kedua, program rekening massal berisiko menciptakan rekening dormant atau rekening tidur.
Menurut Tulus, pembuatan rekening dalam jumlah besar tidak otomatis membuat seluruh rekening tersebut aktif digunakan. Sebagian masyarakat yang mendapatkan rekening belum tentu menerima bantuan sosial ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi dan menabung.
“Dari 200 juta rekening yang dibuat tersebut, tidak semuanya menerima bansos. Dan belum tentu mendorong masyarakat gemar menabung di bank, setelah dibuatkan rekening,” kata Tulus.
Persoalan ini penting karena keberhasilan kebijakan inklusi keuangan semestinya tidak hanya diukur dari jumlah rekening yang berhasil dibuat, tetapi juga dari tingkat penggunaan rekening secara aktif dan berkelanjutan.
Ketiga, rekening yang tidak aktif berpotensi menjadi celah penyalahgunaan untuk transaksi judi online.
Tulus mengingatkan, rekening dormant bukan sekadar persoalan administratif perbankan. Rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama dapat menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Karena berpotensi menjadi rekening dormant, buntutnya rekening tersebut justru bisa disalahgunakan oleh praktik judi online (judol),” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi paradoks apabila pemerintah pada saat yang sama tengah memperketat pemberantasan judi online dan memblokir rekening yang dinilai berpotensi digunakan untuk transaksi judol.
“Padahal pemerintah sendiri mengklaim akan memblokir rekening dormant, karena berpotensi menjadi ajang transaksi para pemain judol,” kata Tulus.

Dengan demikian, pemerintah perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk memastikan rekening yang dibuat secara massal tetap berada dalam pengawasan pemilik yang sah dan tidak berubah menjadi instrumen transaksi ilegal.
Keempat, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu persaingan usaha di sektor perbankan.
Tulus juga menyoroti keputusan pemerintah yang mengarahkan pembuatan rekening massal hanya melalui dua bank, yakni BRI dan BSI.
Dari perspektif bisnis dan investasi, menurut dia, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Pembuatan rekening secara masal hanya pada dua bank saja (bank Himbara), ini juga menjadi kebijakan yang tidak adil dari sisi kompetisi dan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Tulus.
Menurut dia, konsentrasi pembuatan rekening dalam jumlah sangat besar pada bank tertentu berpotensi membuat bank lain kehilangan kesempatan untuk berkembang.
“Sebab justru berpotensi membuat bank lain tidak berkembang, dan mati suri,” katanya.
Kelima, pemerintah dinilai lebih baik mengoptimalkan rekening yang sudah ada daripada membuat rekening baru secara massal.
Tulus menyarankan pemerintah mempertimbangkan kembali desain kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya pernah dibuat untuk kepentingan penyaluran bantuan pemerintah.
Ia mengingatkan, pada masa pandemi Covid-19, pemerintah pernah menerbitkan rekening bank khusus bagi penerima bantuan subsidi upah melalui Bank Mandiri.
“Cobalah itu direaktivasi kembali saja, daripada membuat rekening baru,” ujar Tulus.
Menurut dia, pendekatan tersebut berpotensi lebih efisien karena pemerintah tidak harus kembali membangun basis rekening baru dalam jumlah sangat besar sekaligus menghadapi risiko rekening tidak aktif setelah program bantuan berakhir.
Tulus menilai tujuan memperluas inklusi keuangan merupakan kebijakan yang positif. Namun, implementasinya perlu dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, keberlanjutan penggunaan rekening, keamanan transaksi, serta iklim persaingan usaha di sektor perbankan.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








