
KH. Dr. Umar Wahid, adiknya Gus Dur, pada saat kunjungan ke Ndalem Kasepuhan Tebuireng menjelang Pembukaan Muktamar NU ke-35 berpesan begini, “Jadikan Muktamar NU sebagai tuntunan dan hikmah, dan jangan hanya menjadi tontonan dan ajang fitnah”. Pesan dari putra Kyai Wahid Hasyim dan cucu Hadratusyaikh Hasyim Asy’ari itu terkesan sederhana, tapi sangat mendalam jika direnungkan dengan kejernihan kalbu.
Di tengah pusaran dinamis modernitas dan benturan kepentingan politik yang sering kali mengancam keutuhan tatanan sosial, perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35 tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai agenda elektoral lima tahunan atau rutinitas formalitas organisasi semata. Muktamar NU adalah sebuah panggung peradaban spiritual, tempat bertemunya tradisi keluhuran fikih, kedalaman olah batin tasawuf, dan kewajiban etis keagamaan dalam memandu jalannya perserikatan (jam’iyyah).
Kerinduan akan hadirnya kompas moral yang jernih di dalam gelanggang musyawarah tertinggi ini terekam secara empiris melalui seruan luhur para dzurriyah (keturunan) Pendiri NU (Muassis). Suara keprihatinan sekaligus harapan mengalir deras dari Pesantren Tebuireng Jombang, Bahrul Ulum Tambakberas, Sukorejo Situbondo, hingga Bangkalan. Sebagaimana ditegaskan oleh dzurriyah Hadratussyekh KH. M. Hasyim Asy’ari, Muktamar NU Ke-35 harus menjadi momentum sejarah untuk “menghadirkan” kembali roh, spirit, dan adab sang penggagas Qanun Asasi.
Pesan mendalam tersebut terefleksi pula dalam wacana dzurriyah muassis yang menekankan symbol kepemimpinan NU adalah Tongkat dan Tasbih. Tongkat melambangkan amanah kepemimpinan, keteguhan pandangan hidup, ketegasan prinsip, dan ketahanan berjuang yang pantang padam di tengah godaan kekuasaan. Sementara itu, tasbih melambangkan dzikrullah, kedalaman spiritualitas, keikhlasan batin, serta hubungan yang intim dan tak terputus antara seorang pemimpin dengan Sang Khaliq.
Jika Muktamar NU Ke-35 diselenggarakan hanya dengan memegang “tongkat” kepemimpinan tanpa disertai “tasbih” penyucian jiwa, maka musyawarah akan kehilangan berkah dan menjelma menjadi arena transaksi politik pragmatis, penyebaran hoaks, money politics, hingga keretakan persaudaraan. Oleh karena itu, integrasi antara Filsafat Fikih, Tasawuf, dan Literasi Akhlakul Karimah dalam bermusyawarah menjadi imperatif spiritual yang mutlak untuk menjaga Muktamar ke-35 tetap teguh sebagai sumber tuntunan dan petunjuk hikmah bagi peradaban dunia.
Demokrasi Fikih: Dialektika Maslahah dan Maqasid asy-Syari’ah
Dalam epistemologi filsafat fikih (falsafah al-fiqh), musyawarah (asy-syura) bukanlah sekadar mekanisme pengambilan suara mayoritas ala paham liberal modern. Fikih memandang musyawarah sebagai wahana pengejawantahan kehendak Ilahi untuk menemukan kemaslahatan publik (fiqh al-ijtima’) yang mengacu pada Maqasid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan utama syariat islam). Syariat Islam tidak diturunkan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk melindungi lima pilar fundamental keberlangsungan hidup manusia:
Hifdh ad-Din (menjaga kesucian dan kehormatan agama),
Hifdh an-Nafs (menjaga hak kelangsungan hidup dan martabat jiwa),
Hifdh al-‘Aql (menjaga akal budi dari manipulasi dan perusakan ideologis),
Hifdh an-Nasl (menjaga keberlanjutan generasi dan kehormatan tatanan sosial), serta
Hifdh al-Mal (menjaga pengelolaan harta dan sumber daya dari ketidakadilan).
Ketika ditarik ke dalam dinamika Muktamar NU Ke-35, pertarungan gagasan, perdebatan draft AD/ART, dan perbedaan pilihan figur (ikhtilaf) harus didudukkan dalam kerangka demokrasi fikih yang beradab. Perbedaan pendapat dalam musyawarah NU tidak boleh diperlakukan sebagai arena perang pemikiran yang saling meniadakan, melainkan sebagai proses dialektika pembuktian kebenaran (bahts al-haq). Kaidah ushul fikih yang sangat populer menegaskan bahwa kebijakan dan tindakan seorang pemimpin atau pengambil keputusan harus senantiasa diikat oleh orientasi pencapaian kemaslahatan publik (Tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bi al-maslahah).
Secara filosofis, fikih mengajarkan dua landasan penting dalam mengawal permusyawaratan NU:
Pembedaan Legitimasi Prosedural Formal dan Kepantasan Etik Substansial
Sebuah keputusan muktamar dapat saja sah secara hukum organisasi karena telah memenuhi syarat kuorum atau kuantitas suara. Namun, dari kacamata filsafat fikih, legalitas formal tersebut kehilangan keabsahan spiritualnya (barakah) jika diperoleh melalui prosedur yang mencederai prinsip keadilan (al-‘adalah), intimidasi, politik uang, maupun manipulasi aturan. Fikih menuntut agar sarana (wasilah) yang digunakan untuk mencapai tujuan harus memiliki kesucian yang sama dengan tujuan (al-maqasid) itu sendiri.
Paradigma Ta’awun (Saling Menopang) dalam Resolusi Perbedaan
Fikih permusyawaratan Nahdliyin meletakkan prinsip persatuan di atas kepentingan faksi atau kelompok. Sebagaimana diingatkan dalam Qanun Asasi KH. Hasyim Asy’ari, spirit ta’awun (tolong menolong) harus melandasi tatanan jam’iyyah. Pihak-pihak yang bermusyawarah dalam Muktamar NU Ke-35 tidak diposisikan sebagai lawan politik yang harus dihancurkan, melainkan mitra dialog untuk merumuskan jawaban atas krisis kemanusiaan, ketimpangan ekonomi, dan tantangan disrupsi zaman.
Demokrasi fikih dengan demikian menjadikan Muktamar NU Ke-35 sebagai ruang perumusan hukum sosial yang responsif, menentang hegemoni kekuasaan pragmatis, dan menjaga marwah keulamaan di hadapan syariat.
Kedalaman Tasawuf: Penyucian Jiwa (Tazkiyat an-Nafs) dalam Berpolitik Jam’iyyah
Jika fikih bertugas memandu ranah lahiriah melalui kepastian aturan dan hukum musyawarah, maka Tasawuf bertindak sebagai benteng interior yang menata kebersihan arsitektur batin para muktamirin. Perhelatan besar organisasi sekelas NU sering kali menjadi medan ujian spiritual yang sangat berat. Arena permusyawaratan berisiko tinggi berubah menjadi ajang pelampiasan ego ketika akal budi para pelakunya terkontaminasi oleh berbagai penyakit hati (amradh al-qalb).
Secara analitis, ancaman terbesar dalam musyawarah muktamar adalah hadirnya hubb ar-riyasah (dahaga akan jabatan dan kekuasaan), kibr (kesombongan intelektual atau merasa kelompoknya paling benar), hasad (dengki atas pencapaian orang lain), serta ananiyyah (egoisme sektoral). Dalam kitab “Ihya’ ‘Ulum ad-Din”, Hujjatul Islam Imam al-Ghazali melontarkan kritik tajam bahwa kehancuran para cerdik pandai dan Pemimpin sering kali bermula ketika mereka menjadikan debat dan perdebatan politik bukan untuk mencari kebenaran di hadapan Allah, melainkan untuk memburu kemenangan, ego kelompok, dan pengakuan publik semata.
Pendekatan tasawuf dalam Muktamar NU Ke-35 menawarkan jalur penyucian jiwa melalui tiga tahapan prosesual yang saling berkaitan:
Penataan dan Pembaharuan Niat (Tashhih an-Niyyah) melalui Muhasabah
Sebelum melangkah ke dalam arena muktamar, setiap delegasi mulai dari jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, hingga pengurus cabang dan wilayah, dituntut melakukan introspeksi batin secara mendalam. Tasawuf mengajarkan bahwa derajat sebuah amal dalam organisasi sangat bergantung pada kesucian niatnya. Kehadiran di Muktamar Ke-35 wajib diniatkan murni sebagai bentuk pengabdian atau khidmat untuk melanjutkan risalah para muassis, menjaga akidah Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah, serta melayani jam’iyyah dan jamaah, bukan sebagai sarana memburu konsesi politik atau keuntungan materiil.
Pengendalian Diri dari Gejolak Syahwat Politik (Riyadhah)
Arena musyawarah adalah tempat melatih kesabaran batin. Ketika perdebatan memanas dan kepentingan saling berbenturan, tasawuf mewajibkan setiap peserta untuk menahan diri dari godaan memfitnah, menyerang kehormatan pribadi lawan politik (ad hominem), atau menyebarkan kebencian. Pengendalian diri ini lahir dari keadaban tasbih: kesadaran bahwa Allah Maha Melihat (Muraqabah) setiap getaran niat dan bisikan batin yang tersembunyi di balik argumentasi-argumentasi politik.
Sikap Kepasrahan Etis (Tawakal, Ridha, dan Tawadhu’)
Hasil akhir Muktamar Ke-35, siapa pun yang terpilih menjadi Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU, harus diterima dengan kelapangan dada yang bersumber dari kepasrahan kepada takdir Allah (ridha bi qada’illah). Tasawuf melarang keras munculnya sikap dendam politik, pembentukan faksi tandingan, atau prasangka buruk (su’udzon) pasca-muktamar. Pihak yang diberi amanah kepemimpinan dituntut memiliki rasa takut (khauf) akan beratnya pertanggungjawaban di akhirat, sementara pihak yang tidak terpilih wajib bersyukur karena terbebas dari beban berat amanah publik.
Dengan kedalaman tasawuf ini, Muktamar NU Ke-35 akan bertransformasi dari sekadar arena kontestasi kekuasaan duniawi menjadi sebuah majelis dzikir dan ikhtiar penataan jiwa kolektif yang memancarkan ketenangan batin (thuma’ninah) bagi seluruh warga Nahdliyin.
Literasi Akhlakul Karimah: Keadaban Komunikasi dalam Musyawarah
Permusyawaratan yang dipandu oleh fikih dan disucikan oleh tasawuf menemukan wujud konkritnya dalam Literasi Akhlakul Karimah. Akhlakul karimah bukanlah bentuk kepasifan, ketakutan untuk bersuara, atau kompromi buta terhadap penyimpangan. Sebaliknya, Literasi Akhlakul Karimah adalah keberanian etis dan kecerdasan berkomunikasi untuk menyuarakan kebenaran, mengkritik kebijakan, dan mempertahankan prinsip dengan cara-cara yang bermartabat, santun, serta beradab.
Dalam praksis Muktamar NU Ke-35, tantangan terbesar Literasi Akhlakul Karimah adalah gempuran budaya komunikasi digital yang cenderung dangkal, provokatif, dan emosional. Musyawarah NU harus mampu menampilkan kebudayaan tanding (counter-culture) berbasis adab pesantren yang adiluhung. Uraian naratif mengenai manifestasi Literasi Akhlakul Karimah dalam bermusyawarah dapat dipetakan ke dalam tiga dimensi keadaban berikut:
Keadaban Berbicara dan Mengeluarkan Pendapat (Adab al-Kalam)
Di dalam persidangan muktamar, setiap delegasi wajib menggunakan tuturan yang memuliakan (qaulan karima) dan bijaksana (qaulan sadida). Literasi akhlak menolak keras penggunaan retorika memanipulasi data, ujaran kebohongan, penyebaran rumor tanpa konfirmasi (tabayyun), serta taktik adu domba (namimah). Argumentasi yang disampaikan harus berorientasi pada ketajaman substansi gagasan dan kejelasan data, bukan pada intensitas kegaduhan nada suara atau upaya merendahkan martabat sesama peserta musyawarah.
Keadaban Menyimak dan Menghormati Pandangan (Adab al-Istima’)
Musyawarah yang sehat membutuhkan porsi mendengarkan yang sama besarnya dengan porsi berbicara. Literasi akhlak menuntut para muktamirin untuk membuka telinga dan batin secara adil terhadap pemikiran kelompok lain. Peserta musyawarah dilarang menyela pembicaraan secara tidak sopan, mencemooh kekeliruan orang lain, atau mendominasi panggung perdebatan hanya demi memaksakan kehendak faksi. Mendengarkan dengan penuh pemuliaan (ikram) adalah bentuk pengakuan atas kesetaraan hak setiap warga Nahdliyin di dalam organisasi.
Keadaban dalam Mengelola Perbedaan dan Hasil Keputusan (Adab al-Khilaf)
Perbedaan pilihan kepemimpinan atau orientasi strategis organisasi di Muktamar Ke-35 merupakan hal yang wajar dan niscaya. Namun, Literasi Akhlakul Karimah menetapkan garis tegas: perbedaan gagasan tidak boleh merusak tali persaudaraan keislaman (ukhuwah islamiyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah), dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah). Ketika musyawarah telah mengetuk palu keputusan, adab pesantren menuntut seluruh elemen untuk kembali menyatukan barisan, saling berangkulan, mencium tangan para kiai, dan melepaskan seluruh ketegangan politik demi kejayaan bersama.
Secara ringkas, perbedaan mendasar antara praktik musyawarah yang semata-mata pragmatis dengan musyawarah yang berbasis Literasi Akhlakul Karimah terlihat pada orientasi utamanya. Musyawarah pragmatis menjadikan kemenangan figur atau faksi sebagai tujuan puncak, memanfaatkan debat manipulatif untuk menjatuhkan lawan, serta meninggalkan jejak kekecewaan dan perpecahan pasca-acara. Sebaliknya, musyawarah berbasis Akhlakul Karimah meletakkan ridha Allah dan kemaslahatan jamaah sebagai cita-cita tertinggi, menggunakan argumentasi rasional berbasis data yang jujur, serta melahirkan keikhlasan, tawadhu’, dan komitmen persatuan yang makin kokoh di akhir prosesnya.
Sintesis dan Resonansi Hikmah: Muktamar Ke-35 sebagai Tuntunan Zaman
Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35 yang terselenggara di abad kedua berdirinya organisasi ini dihadapkan pada lanskap sejarah yang penuh dengan kompleksitas: ketimpangan ekonomi global, krisis iklim, disrupsi kecerdasan buatan, serta potensi pembelahan sosial-politik di tingkat nasional. Dalam posisi strategis tersebut, kebangkitan NU sebagai benteng masyarakat sipil yang menjaga integritas agama dan merawat NKRI sangat ditentukan oleh kualitas perhelatan Muktamar Ke-35 itu sendiri.
Jika Muktamar NU Ke-35 berhasil dijaga dalam bingkai tripartite yakni Filsafat Fikih sebagai panduan hukum kemaslahatan, Tasawuf sebagai penyuci batin dan niat, serta Literasi Akhlakul Karimah sebagai norma interaksi, maka muktamar ini akan memancarkan resonansi hikmah yang melampaui sekat-sekat internal Nahdliyin. Keberhasilan perhelatan agung ini tidak boleh diukur menggunakan indikator-indikator teknis-duniawi belaka, seperti kemegahan fasilitas seremonial atau kecepatan proses pemungutan suara. Keberhasilan Muktamar Ke-35 yang hakiki terukir pada tiga pencapaian spiritual-kebangsaan:
1. Terjaganya Marwah Keulamaan dan Kesucian Jam’iyyah: NU mampu membuktikan kepada dunia bahwa organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia ini tetap teguh menjaga independensinya, menolak politik uang, dan tidak terpikat untuk menggadaikan otoritas moralnya demi kepentingan politik praktis jangka pendek.
2. Lahirnya Pemikiran Strategis untuk Kebudayaan dan Kemanusiaan: Musyawarah yang dibimbing oleh keluhuran fikih dan kebersihan hati akan melahirkan keputusan-keputusan keagamaan (bahtsul masail) serta rekomendasi organisasi yang berorientasi pada pembebasan kaum terpinggirkan (al-mustadh’afin), penegakan keadilan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup.
3. Pewarisan Adab Bermusyawarah bagi Bangsa: Di tengah merosotnya etika politik publik di ruang nasional, NU memberikan keteladanan konkret (uswah hasanah) tentang bagaimana perbedaan pendapat yang tajam dapat dikelola dengan penuh kedewasaan, kejujuran, kehangatan rasa persaudaraan, dan kepatuhan pada adab.
Penutup
Menjaga Muktamar NU Ke-35 agar tetap berada di jalur tuntunan dan hikmah adalah panggilan sejarah sekaligus amanah etis-spiritual bagi seluruh kiai, santri, pengurus, dan delegasi muktamirin. Sebagaimana wewanti para dzurriyah Hadratussyekh KH. M. Hasyim Asy’ari, mari kita hadirkan kembali “tongkat” keteguhan prinsip dan “tasbih” penyucian jiwa di dalam setiap bilik persidangan Muktamar Ke-35.
Dengan menjadikan fikih sebagai landasan aturan, tasawuf sebagai penataan niat batin, dan akhlakul karimah sebagai etika berinteraksi, Muktamar Ke-35 tidak hanya akan melahirkan kepemimpinan yang amanah, tetapi juga akan memancarkan cahaya (nur) permusyawaratan yang menyejukkan. Dari rahim Muktamar Ke-35 ini, Nahdlatul Ulama akan terus melangkah mantap sebagai pilar peradaban Islam Nusantara yang teduh, beradab, dan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
KH ABDUL HAKIM MAHFUDZ
Ketua PWNU Jatim








