PDKN Usul Prabowo Kembali ke UUD 1945 untuk Benahi Tata Kelola SDA

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menawarkan perubahan mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) sebagai salah satu jalan keluar dari persoalan fiskal, moneter, kemiskinan, dan ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri.

Ketua Umum PDKN Rahman Sabon Nama menilai persoalan utama bukan terletak pada minimnya kekayaan alam Indonesia, melainkan pada tata kelola SDA yang dinilainya masih dikuasai segelintir elite dan korporasi besar.

“Karena akar masalahnya pengelolaan SDA hanya dikuasai segelintir elit kekuasaan dan korporasi asing,” kata Rahman dalam pernyataannya, Kamis (20/8/2026).

Ia mencontohkan pengelolaan berbagai komoditas strategis, mulai dari emas di Papua, batu bara di Kalimantan, minyak dan gas bumi di Aceh serta Riau, hingga timah di Bangka Belitung.

Menurut Rahman, kekayaan alam yang melimpah belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil. Ia menyoroti masih adanya kemiskinan, keterbatasan infrastruktur dasar, persoalan lingkungan, hingga akses air bersih di sejumlah daerah kaya sumber daya alam.

Papua menjadi salah satu contoh yang disorot PDKN. Rahman menyebut kekayaan emas di Papua selama puluhan tahun belum memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat setempat. Ia juga menyoroti kondisi masyarakat Papua, termasuk perempuan yang masih menjalankan aktivitas ekonomi tradisional di tengah besarnya nilai ekonomi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Persoalan serupa, menurut dia, terjadi di wilayah penghasil batu bara, minyak dan gas bumi, serta timah. Eksploitasi SDA dinilai belum sepenuhnya diikuti pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

Rahman kemudian mempertanyakan paradoks pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

“Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah, tetapi rakyat masih hidup dalam kemiskinan dan dibebani pajak untuk membiayai APBN serta ketergantungan terhadap utang luar negeri,” ujarnya.

Usul Kembali ke UUD 1945

Untuk mengatasi persoalan tersebut, PDKN mengusulkan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik yang disebutnya sebagai “solusi kebangsaan”, yakni mengembalikan tata kelola negara pada prinsip-prinsip UUD 1945 sebelum perubahan.

Rahman mengusulkan agar Presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali kepada UUD 1945 asli. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan kekayaan alam kembali diarahkan pada mandat konstitusi.

Ia merujuk Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Konkretnya reformasi pajak, fiskal, dan tata kelola sumber daya alam sesuai perintah konstitusi UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945,” kata Rahman yang juga alumnus Lemhannas RI itu.

PDKN menilai reformasi tersebut perlu diarahkan bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan nilai tambah SDA dapat kembali kepada masyarakat, khususnya penduduk di daerah penghasil.

Menurut Rahman, pembenahan tata kelola SDA juga berkaitan erat dengan kemampuan negara membangun kemandirian fiskal. Dengan pengelolaan SDA yang dinilai lebih sesuai dengan mandat konstitusi, ketergantungan terhadap pembiayaan dari utang diharapkan dapat dikurangi.

Usulan tersebut sekaligus menempatkan persoalan SDA sebagai bagian dari agenda yang lebih luas, yakni reformasi fiskal, perpajakan, dan distribusi kesejahteraan.

PDKN berpandangan bahwa kekayaan alam tidak semestinya hanya dilihat sebagai sumber penerimaan negara, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Rahman berharap gagasan tersebut menjadi bahan pertimbangan Presiden Prabowo dalam merumuskan kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Solusi kebangsaan harus dikembalikan pada kepentingan rakyat dan amanat konstitusi,” ujarnya.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi