SiLPA Jatim Capai Rp3,38 Triliun, Efisiensi atau Belanja Tak Terserap?

ilustrasi.

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,38 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tersebut jauh di atas proyeksi awal sekitar Rp925,91 miliar dan kini menjadi sorotan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur.

Fraksi PAN meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelaskan secara lebih terperinci pembentukan SiLPA tersebut. Menurut mereka, besarnya sisa anggaran tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai keberhasilan efisiensi. Perlu dilihat apakah sebagian SiLPA berasal dari penghematan yang direncanakan atau justru menunjukkan adanya program dan belanja yang tidak terlaksana secara optimal.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur Suli Da’im mengatakan pemerintah memang membutuhkan ruang fiskal untuk menghadapi kondisi yang tidak terduga. Namun, ruang fiskal perlu dibedakan dari sisa anggaran yang muncul karena ketidaktepatan perencanaan atau rendahnya realisasi program.

“Kami memahami pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk menghadapi kondisi yang tidak terduga. Tetapi pertanyaannya bukan sekadar apakah uang itu tersisa, melainkan mengapa selisih antara perencanaan dan realisasinya bisa begitu besar,” kata Suli di Surabaya, Rabu (20/8/2026).

Besarnya SiLPA menjadi perhatian karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya menyampaikan realisasi belanja APBD 2025 mencapai hampir 94%. Pemerintah juga menjelaskan SiLPA antara lain dipengaruhi pelampauan pendapatan dan efisiensi pengadaan barang dan jasa.

Menurut Suli, penjelasan tersebut perlu dilengkapi dengan rincian yang dapat menunjukkan komponen pembentuk SiLPA. Hal itu diperlukan agar DPRD dan masyarakat dapat menilai apakah sisa anggaran lebih banyak berasal dari efisiensi atau dari kegiatan yang tidak terlaksana.

“Berapa yang berasal dari pelampauan pendapatan? Berapa dari efisiensi pengadaan? Berapa dari kegiatan yang tidak terlaksana? Berapa yang memang harus dicadangkan? Publik dan DPRD membutuhkan rincian yang jelas,” ujarnya.

Suli menegaskan Fraksi PAN tidak meminta pemerintah menghabiskan anggaran hanya untuk mengejar tingkat serapan. Menurut dia, tingginya serapan bukan ukuran tunggal keberhasilan APBD.

Namun, prinsip efisiensi juga tidak boleh membuat anggaran yang telah direncanakan untuk kebutuhan masyarakat justru tidak memberikan manfaat secara optimal.

“Jangan sampai kita terjebak pada dua ekstrem. Pertama, anggaran dikejar untuk habis tanpa memperhatikan kualitas belanja. Kedua, efisiensi dijadikan alasan sehingga belanja publik yang sudah direncanakan tidak terlaksana secara optimal. Ukurannya harus outcome, bukan sekadar serapan,” kata Suli.

Ia menilai struktur SiLPA perlu dianalisis lebih jauh untuk membedakan efisiensi yang benar-benar menghasilkan penghematan dengan belanja yang tidak terserap karena persoalan perencanaan, pelaksanaan, atau keterlambatan program.

Perbedaan tersebut penting karena efisiensi dan belanja yang tidak terlaksana memiliki konsekuensi kebijakan yang berbeda. Efisiensi dapat menunjukkan pengelolaan anggaran yang lebih hemat, sedangkan belanja yang tidak terlaksana dapat menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat yang belum terlayani.

Suli juga memahami kebutuhan pemerintah menyediakan anggaran untuk menghadapi keadaan tidak terduga. Namun, menurut dia, besaran ruang fiskal tersebut semestinya ditentukan berdasarkan pemetaan risiko dan pengalaman historis.

“Contingency itu penting, tetapi juga harus berbasis risk assessment. Jangan sampai karena ingin aman, pemerintah menahan terlalu banyak anggaran sehingga pada akhir tahun menjadi SiLPA yang besar,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Suli, SiLPA yang besar tidak otomatis menunjukkan kegagalan pengelolaan APBD. Sebaliknya, SiLPA yang kecil juga tidak serta-merta berarti pengelolaan anggaran berhasil.

Yang lebih penting adalah mengetahui asal-usul sisa anggaran dan manfaat yang dihasilkan dari belanja yang telah direncanakan.

APBD Harus Menghasilkan Dampak

Fraksi PAN mendorong agar evaluasi APBD lebih berorientasi pada hasil atau outcome. Anggaran pendidikan, misalnya, tidak cukup dinilai berdasarkan besaran belanja dan tingkat serapan, tetapi juga dari peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur Suli Da’im. (foto: Muh. Nurcholis)

Hal yang sama berlaku pada sektor kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. Setiap alokasi anggaran semestinya dapat ditelusuri manfaatnya bagi masyarakat.

“Jangan sampai kita puas dengan angka serapan 94 persen, tetapi masih menemukan kebutuhan masyarakat yang belum terjawab. APBD bukan sekadar laporan keuangan, melainkan instrumen kebijakan publik,” kata Suli yang juga Ketua Umum IKA Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Ia menegaskan kritik terhadap SiLPA bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian dari fungsi checks and balances.

“Kami menghargai penjelasan Pak Emil. Justru kami ingin memastikan semangat keseimbangan itu diterjemahkan ke dalam sistem perencanaan yang semakin presisi. Kritik DPRD bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances agar APBD semakin berkualitas,” ujarnya.

Suli berharap evaluasi SiLPA Rp3,38 triliun menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja pada perubahan APBD 2026 maupun anggaran tahun berikutnya.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu menjadikan penurunan SiLPA sebagai tujuan tunggal. Yang perlu dibangun adalah SiLPA yang sehat, yakni tetap tersedia ruang fiskal untuk menghadapi risiko, tetapi tidak terlalu besar akibat program yang tidak terlaksana.

“Evaluasi SiLPA Rp3,38 triliun harus menjadi momentum memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja. Kita tidak ingin APBD sekadar terserap. Kita ingin APBD bekerja. Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” kata Suli.(*)

Kontributor: Muh. Nurcholis

Editor: Abdel Rafi