
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Delapan puluh satu tahun perjalanan konstitusi Indonesia menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan sejauh mana supremasi hukum mampu menjamin keadilan bagi masyarakat. Keluarga Alumni KAMMI (KAKAMMI) menilai penguatan nalar kritis masyarakat sipil diperlukan untuk mengawal agar hukum tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar bekerja untuk kepentingan publik.
Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Konstitusi Indonesia dalam Supremasi Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial Bagi Siapa?” yang diselenggarakan KAKAMMI secara daring, pada Selasa (18/8/2026) malam. Forum tersebut diikuti alumni, senior, dan kader KAMMI dari berbagai daerah, mulai dari Sumatera Utara hingga Papua.
Ketua Umum KAKAMMI Suryadi Jaya Purnama mengatakan perjalanan panjang konstitusi perlu disertai evaluasi kritis terhadap praktik penyelenggaraan negara, khususnya dalam penegakan hukum dan pemenuhan keadilan sosial.
Menurut dia, partisipasi masyarakat sipil tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga agar konstitusi tetap menjadi rujukan utama dalam kehidupan bernegara.
“Kita memerlukan partisipasi aktif para alumni sebagai bagian dari upaya menjaga nalar kritis sekaligus memperkuat kolaborasi lintas generasi. Penegakan hukum harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial,” ujar Suryadi.
Diskusi tersebut juga menyoroti pertanyaan yang lebih mendasar mengenai siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari praktik supremasi hukum. KAKAMMI menilai hukum semestinya menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, bukan justru menciptakan ketimpangan dalam memperoleh keadilan.
Direktur Dalam Negeri Pengurus Pusat KAKAMMI yang juga pakar hukum, Ahmad Redi, mengatakan supremasi hukum harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan kepentingan umum.
“Kita perlu mengupayakan agar supremasi hukum benar-benar difungsikan sebagai instrumen perlindungan bagi kepentingan umum, bukan sebagai alat bagi pihak tertentu untuk mengesampingkan keadilan bagi masyarakat luas,” katanya.
Menurut Ahmad, persoalan konstitusi tidak hanya menjadi urusan lembaga negara. Masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan hukum dan memastikan prinsip-prinsip konstitusional tetap berjalan dalam praktik.
Karena itu, partisipasi publik diperlukan untuk menguji kebijakan maupun praktik penegakan hukum yang berpotensi menjauh dari prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.
Forum diskusi yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan lintas generasi. Peserta dari berbagai wilayah KAKAMMI dan kader KAMMI didorong untuk memperkuat kemampuan membaca persoalan hukum, politik, dan ketatanegaraan secara kritis.
Bagi KAKAMMI, peringatan lebih dari delapan dekade perjalanan konstitusi tidak cukup dilakukan melalui seremoni. Momentum tersebut perlu digunakan untuk mengevaluasi apakah prinsip-prinsip konstitusi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Penguatan nalar kritis, menurut KAKAMMI, menjadi salah satu cara masyarakat sipil memastikan konstitusi tidak kehilangan makna substantifnya. Supremasi hukum pada akhirnya tidak hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi dari kemampuannya memberikan perlindungan yang setara dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.(*)
Kontributor: Muhammad Rafli/Yudha Ansyari
Editor: Abdel Rafi








