Sambut WHO 2026, 400 Pendamping Halal DMI Jatim Siap Perluas Gerakan Halal

Sekretaris DMI Jatim, Ustad Suhadi bersama Host Siniar Masjid Inspiratif DMI Jatim, Bustomi, Kamis (13/8/2026) di Surabaya. (foto: DMI Jatim untuk Cakrwarta)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jawa Timur memperkuat jejaring pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga kini, DMI Jatim telah memiliki 400 pendamping proses produk halal (PPH) yang siap membantu pelaku usaha, terutama UMKM di sekitar masjid, mengurus sertifikasi halal.

Jumlah tersebut merupakan capaian awal yang diperoleh melalui empat kali pelatihan bagi pengurus DMI dan takmir masjid. DMI Jatim berencana memperluas jumlah pendamping dengan membuka pelatihan dan rekrutmen batch kelima dalam waktu dekat.

Wakil Ketua PW DMI Jatim Bidang Halal Lifestyle, Siti Nur Husnul Yusmiati, mengatakan keberadaan pendamping tersebut diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap informasi dan layanan sertifikasi halal.

“400 pendamping proses produk halal ini merupakan hasil empat kali pelatihan untuk pengurus DMI dan takmir masjid. Ini masih tahap awal dan akan terus kami kembangkan,” kata Husnul dalam siniar Masjid Inspiratif yang diselenggarakan Departemen Komunikasi dan Informatika DMI Jatim di Surabaya, Kamis (13/8/2026).

Menurut Husnul, penguatan jaringan pendamping menjadi semakin penting menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya mulai berlaku 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kelompok produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Husnul, pelaku UMKM perlu mempersiapkan sertifikasi produknya lebih awal. Pendamping PPH dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi, termasuk memastikan bahan baku dan proses produksi memenuhi ketentuan halal.

“Jaminan halal bukan sekadar tren. Bagi umat Islam, mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib merupakan bagian dari ajaran agama,” ujarnya.

Masjid sebagai Simpul Pendampingan

Husnul mengatakan DMI memiliki posisi strategis untuk memperluas literasi halal karena jejaring masjid tersebar hingga tingkat masyarakat paling bawah. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang interaksi sosial yang mempertemukan konsumen dan pelaku usaha.

“Jaringan masjid memiliki jamaah yang sekaligus menjadi konsumen dan banyak di antaranya juga merupakan produsen atau pelaku UMKM. Karena itu, masjid bisa menjadi simpul penting untuk memperkuat literasi dan pendampingan halal,” katanya.

DMI Jatim juga telah memiliki Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) sejak 14 Januari 2026 dimana Husnul terpilih menjadi Direkturnya yang diperkuat 4 divisi di dalamnya. Lembaga tersebut memberikan pendampingan resmi kepada pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan produk halal.

Pendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, hingga pemenuhan ketentuan lain yang diperlukan dalam proses sertifikasi.

Husnul menilai penguatan ekosistem halal tidak hanya penting dari sisi keagamaan dan perlindungan konsumen, tetapi juga memiliki potensi ekonomi. Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar pelaku usaha.

BPJPH juga menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing usaha dan memperluas akses pasar. Karena itu, pelaku usaha didorong tidak melihat sertifikasi halal semata sebagai kewajiban regulatif.

“Literasi halal perlu dilakukan secara masif. DMI memiliki jaringan masjid yang luas sehingga gerakan edukasi halal dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Husnul.

Ia mengatakan meningkatnya perhatian terhadap produk halal juga membuka peluang pengembangan ekosistem ekonomi halal, termasuk bagi UMKM yang berada di sekitar masjid.

400 Pendamping, Bukan Titik Akhir

Sekretaris PW DMI Jatim Suhadi mengatakan pengembangan pendamping halal merupakan bagian dari upaya DMI memperluas fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, DMI Jatim memiliki tiga program unggulan, yakni Uang Kehormatan Imam Masjid (UKIM) sejak 2019, Masjid Award sejak 2023, dan Halal Center yang mulai dikembangkan pada 2026.

“Prinsipnya, DMI ingin satu masjid makmur, maka semuanya harus makmur. DMI adalah rumah besar yang mengakomodasi semua masjid dan mushala di Jawa Timur,” kata Suhadi.

Saat ini, DMI Jatim mendampingi sekitar 3.700 DMI ranting di tingkat desa atau masjid jami, 666 DMI cabang di tingkat kecamatan atau masjid besar, serta 38 DMI daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Dengan jejaring tersebut, DMI Jatim melihat masjid memiliki potensi untuk menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam penguatan ekonomi umat dan literasi produk halal.

“Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Karena itu, berbagai program harus diarahkan agar manfaatnya dirasakan jamaah dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, siniar Masjid Inspiratif yang diselenggarakan Departemen Komunikasi dan Informatika DMI Jatim juga menampilkan sejumlah masjid yang dinilai memiliki praktik pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat menjadi inspirasi.

Masjid tersebut antara lain Masjid Al-Huda di Sambikerep, Surabaya, Masjid Nurul Fatah di Bangunsari, Krembangan, Surabaya, Masjid Nurul Jannah di lingkungan Petrokimia Gresik, Masjid Al-Huda Universitas Merdeka Malang, Masjid Agung Jami’ Kota Malang, serta Masjid Raya Ulul Albab UIN Sunan Ampel Surabaya.

Dengan 400 pendamping yang telah terbentuk dan rencana pembukaan batch kelima, DMI Jatim ingin memperluas gerakan pendampingan halal hingga semakin dekat dengan pelaku UMKM. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan diri sebelum pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus mendorong masjid menjadi bagian dari ekosistem ekonomi halal di Jawa Timur.(*)

Kontributor: Cak Edy

Editor: Abdel Rafi