Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur’an, FKBI Dorong Proses Hukum

Momen promosi miras di salah satu stan dr festival event di Jakarta yang kontroversial karena memakai hafalan Alquran beberapa waktu lalu. (foto: tangkapan layar)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Promosi produk minuman keras (miras) yang menggunakan salah satu surat dalam Al-Qur’an menuai kecaman. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai tindakan tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi etika, tetapi juga patut diduga mengandung unsur penistaan agama sehingga perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

Tulus mengatakan langkah kepolisian apabila melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam promosi tersebut merupakan tindakan yang tepat. Menurut dia, penggunaan simbol atau ayat keagamaan untuk mempromosikan produk miras tidak dapat dianggap sebagai kesalahan biasa.

“Aksi mempromosikan miras dengan salah satu surat Al-Qur’an tidak bisa ditoleransi dan patut diduga tindakan itu adalah kesengajaan, bahkan by design, bukan kealpaan atau kelalaian,” kata Tulus dalam keterangannya.

Menurut Tulus, promosi tersebut telah melukai perasaan masyarakat karena mengabaikan konteks sosiologis, psikologis, dan kultur masyarakat Indonesia yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap penggunaan simbol-simbol keagamaan.

Karena itu, ia mendorong agar apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Sanksi yang setimpal dengan instrumen hukum pidana diharapkan memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun oknum lain agar tidak meniru dan mengulanginya,” ujarnya.

Tulus juga menyoroti bahwa dugaan promosi tersebut dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan sebuah holding perusahaan besar yang dikenal luas melalui berbagai produk makanan dan minuman di Indonesia.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius karena, menurut dia, tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut.

“Apalagi aksi itu dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan dari holding perusahaan ternama (‘Orang Tua’), yang banyak menjual berbagai merek produk makanan dan minuman di Indonesia,” kata Tulus.

Namun, tudingan mengenai adanya tindakan serupa sebelumnya perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak perusahaan terkait agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.

Selain jalur hukum, Tulus menyebut masyarakat memiliki ruang untuk memberikan sanksi sosial dan ekonomi melalui keputusan konsumen.

Menurut dia, boikot terhadap produk perusahaan dapat menjadi bentuk tekanan publik apabila masyarakat menilai perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan usahanya.

Etika Pemasaran Produk Sensitif

Lebih jauh, Tulus mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial dalam memasarkan produk. Menurut dia, aspek etika sosial, kepercayaan, dan agama masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan, terutama untuk produk yang memiliki sensitivitas tinggi seperti minuman beralkohol.

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: dokumen pribadi)

Ia menilai penghormatan terhadap nilai sosial dan keyakinan masyarakat berkaitan erat dengan aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

“Semua pihak dalam menjual dan memasarkan produknya, apalagi produk sensitif seperti miras, sudah seharusnya memerhatikan etika sosial, kepercayaan dan agama masyarakat,” ujarnya.

Tulus menegaskan perlindungan konsumen tidak semata-mata berkaitan dengan keamanan fisik suatu produk. Menurut dia, perilaku pemasaran yang mengabaikan nilai sosial dan keyakinan konsumen juga berpotensi menimbulkan keresahan dan hilangnya kepercayaan publik.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan pihak perusahaan terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kasus tersebut serta memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi