
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dan operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus. Implementasi putusan dinilai penting untuk memastikan konsumen tetap memperoleh manfaat atas kuota internet yang telah dibeli.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera mengambil langkah konkret setelah keluarnya Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menurut Rio, putusan tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi.
”Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” kata Rio dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Rio mengatakan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan adanya aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian bagi konsumen maupun perusahaan telekomunikasi.
YLKI mendesak Komdigi segera menyusun regulasi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam mengimplementasikan putusan MK.
Regulasi itu, menurut YLKI, setidaknya perlu mengatur pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan konsumen, standar pelayanan minimum, transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi terhadap operator yang tidak mematuhi ketentuan.
Komdigi juga diminta menetapkan tenggat waktu implementasi. Hal tersebut dinilai diperlukan agar pelaksanaan putusan tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen ataupun pelaku usaha.
Selain itu, YLKI mengingatkan pemerintah untuk mengawasi harga paket dengan skema rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya.
Rio mengatakan, penerapan skema tersebut jangan sampai justru membuat harga paket internet melonjak sehingga sulit dijangkau konsumen.
Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan
YLKI juga meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnis dengan putusan MK.
Operator, kata Rio, perlu menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan konsumen sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.
Pada saat bersamaan, operator dituntut memberikan informasi secara jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak konsumen serta ketentuan paket internet yang ditawarkan.
YLKI mengingatkan implementasi putusan MK tidak semestinya dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diperoleh konsumen.
”Implementasi putusan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen,” ujar Rio.
Selain Komdigi dan operator telekomunikasi, YLKI meminta KPPU turut mengawasi perubahan model bisnis industri telekomunikasi setelah putusan MK diterapkan.
Pengawasan dinilai penting untuk mencegah perubahan skema paket internet membuka ruang bagi praktik kartel, penyeragaman tarif, ataupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.
YLKI juga mendorong KPPU mengkaji dampak penerapan putusan MK terhadap struktur persaingan industri telekomunikasi.
Menurut Rio, penerapan kebijakan baru semestinya tetap menciptakan persaingan yang sehat dan kompetitif sehingga tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong operator meningkatkan kualitas layanan.
YLKI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pengawasan dinilai diperlukan agar perubahan kebijakan mengenai kuota internet benar-benar memberikan manfaat kepada konsumen dan tidak melahirkan persoalan baru.
”Kami mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen,” kata Rio.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








