Temui Sultan HB X, Menteri LH: Saatnya Indonesia Lakukan Pertobatan Ekologis

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan jajaran kementerian LH saat sowan dan diskusi bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).(foto: Ahmad Toha A)

YOGYAKARTA, CAKRAWARTA.com –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyerukan perlunya “pertobatan ekologis” sebagai bagian dari upaya memperbaiki hubungan manusia dengan alam. Pembangunan, menurut dia, tidak semestinya dilakukan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan.

Gagasan itu disampaikan Jumhur seusai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Jumhur mengaku mendapat pesan penting dari Sultan mengenai cara memperlakukan alam sekaligus keberanian dalam menindak pelanggaran lingkungan.

“Saya mendapatkan wisdom dari Sri Sultan HB X bahwa kita harus mengayomi alam dan lingkungan,” kata Jumhur.

Menurut Jumhur, Sultan mengingatkan bahwa setiap kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan konsekuensinya terhadap lingkungan. Kebijakan yang mengabaikan daya dukung alam pada akhirnya dapat memunculkan persoalan ekologis.

“Kalau kebijakan yang dikeluarkan nakal, alam juga akan marah. Namun, kalau kita arif dan bijaksana kepada alam, alam juga akan kembali baik terhadap kita,” ujarnya.

Jumhur menilai pandangan Sultan sejalan dengan pendekatan yang ingin dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yakni menempatkan kesadaran masyarakat sebagai salah satu fondasi utama perlindungan lingkungan.

Karena itu, perlindungan lingkungan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, larangan, ataupun sanksi. Nilai budaya yang selama ini hidup di masyarakat dalam menjaga hubungan dengan alam juga perlu diperkuat.

“Nilai budaya yang baik dalam menjaga lingkungan seperti itu harus dihidupkan kembali,” kata Jumhur.

Menurut dia, masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki tradisi yang memuliakan alam. Namun, orientasi pembangunan yang mengejar kecepatan dan pertumbuhan terkadang membuat pertimbangan ekologis ditempatkan di belakang.

Akibatnya, kerusakan lingkungan dianggap sebagai persoalan yang dapat diperbaiki setelah pembangunan selesai.

“Hal-hal semacam itu harus kita tinggalkan. Sekarang kita kembali kepada budaya yang memuliakan alam dan lingkungan, memuliakan bumi,” ujarnya.

Selain membicarakan nilai budaya dan filosofi lingkungan, Jumhur mengatakan, pertemuannya dengan Sultan juga membahas penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Sultan, menurut dia, menceritakan sejumlah langkah yang pernah dilakukan dalam menghadapi pihak-pihak yang tidak menaati ketentuan perlindungan lingkungan.

Jumhur mengaku terkesan dengan ketegasan tersebut.

“Saya termasuk orang yang terhenyak mendengar cerita beliau. Beliau berani mempermasalahkan orang yang dengan sengaja melanggar atau merusak lingkungan,” katanya.

Pengalaman itu, lanjut Jumhur, menjadi dorongan bagi KLH/BPLH untuk lebih tegas menghadapi pelaku perusakan lingkungan.

“Saya menilai itu contoh yang sangat baik dan menambah keberanian saya,” ujarnya.

Pertobatan Ekologis Nasional

Dalam kesempatan itu, Jumhur juga mengungkapkan rencana KLH/BPLH mendorong apa yang disebut sebagai “pertobatan ekologis nasional”. Gagasan tersebut dimaksudkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa kerusakan lingkungan tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pihak lain.

Pertobatan ekologis, menurut dia, harus dimulai dari keberanian mengakui kesalahan dalam memperlakukan alam, kemudian mengubah cara pembangunan agar lebih memperhatikan keberlanjutan.

“Kita secara budaya dan kesadaran berubah. Kita akui bersalah terhadap alam ini. Jangan lagi mengabaikan moral lingkungan. Kita harus kembali ke jalan yang benar,” kata Jumhur.

Ia menegaskan, pembangunan tetap diperlukan. Namun, pembangunan dan pelestarian lingkungan tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

Menurut Jumhur, langkah paling mendasar adalah memastikan setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan lingkungan yang telah ditetapkan. Berbagai instrumen dan persyaratan lingkungan sebenarnya telah tersedia dalam regulasi.

Jumhur juga mengakui pemerintah memiliki tanggung jawab atas sebagian persoalan lingkungan yang terjadi. Ia tidak menutup kemungkinan kerusakan lingkungan berlangsung karena pengawasan pemerintah yang belum optimal.

“Boleh jadi kerusakan lingkungan itu terjadi juga karena unsur pengawasan dari kami yang kurang. Itu kami akui dan menjadi bagian dari pertobatan juga,” katanya.

Pengakuan tersebut, menurut Jumhur, penting agar gerakan memperbaiki kondisi lingkungan tidak berhenti pada upaya mencari pihak yang harus disalahkan.

Ia mengatakan, pemerintah juga perlu melakukan introspeksi apabila selama ini kurang mengawasi atau membiarkan pelanggaran berlangsung dalam waktu lama.

“Tidak perlu menyalahkan orang lain. Akui kesalahan kami sendiri yang kurang mengawasi atau minimal membiarkannya terus-menerus sehingga terjadi kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Bagi Jumhur, pertobatan ekologis pada akhirnya bukan hanya menjadi tugas pemerintah, dunia usaha, ataupun kelompok tertentu. Kesadaran tersebut perlu tumbuh menjadi gerakan bersama untuk mengubah cara manusia memperlakukan alam.

“Yang terpenting sekarang, dengan melakukan pertobatan ekologis, kita semua melakukan introspeksi diri demi menjaga kelestarian lingkungan,” kata Jumhur.(*)

Kontributor: Ahmad Toha A 

Editor: Abdel Rafi