Pasien JKN Sempat Diminta Bayar Obat Rp 354.100, Biaya Dikembalikan Usai Klarifikasi

Pasien Ong Tjiauw Nio (84), warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat yang dibantu relawan REKAN Indonesia KPD Jakarta Barat. (foto: REKAN Indonesia untuk Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Keluarga seorang pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta Barat mendapat pengembalian biaya pembelian obat sebesar Rp 354.100 setelah dilakukan klarifikasi dengan BPJS Kesehatan. Obat yang semula disebut tidak masuk Formularium Nasional (Fornas) itu diketahui dapat dijamin sesuai ketentuan program JKN.

Persoalan tersebut dialami Ong Tjiauw Nio (84), warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Ia menjalani perawatan setelah kondisi kesehatannya menurun selama hampir sepekan.

Menurut keterangan keluarga, Ong lebih banyak tidur, sulit makan, dan muntah setiap kali mengonsumsi obat. Ia kemudian mendapat perawatan karena mengalami kekurangan natrium dan kalium, pembengkakan jantung, infeksi paru-paru, serta pembengkakan pada tangan dan kaki kiri.

Dalam proses pelayanan, keluarga mendapat informasi bahwa pemeriksaan D-dimer tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pemeriksaan itu diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp 700.000.

Keluarga juga diminta membeli obat Xarelto seharga Rp 354.100. Obat tersebut disebut berada di luar Formularium Nasional sehingga biayanya harus ditanggung secara mandiri.

Untuk memperoleh kepastian mengenai hak pasien sebagai peserta JKN, keluarga kemudian meminta pendampingan Kolektif Pendampingan Daerah (KPD) Rekan Indonesia Jakarta Barat.

Tim pendamping selanjutnya berkoordinasi dengan bagian administrasi rumah sakit dan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa Xarelto telah tercantum dalam Formularium Nasional dan dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah dilakukan penyesuaian administrasi, pihak rumah sakit menyatakan keluarga pasien tidak lagi dibebani biaya pembelian obat tersebut. Uang Rp 354.100 yang sebelumnya telah dibayarkan keluarga kemudian dikembalikan.

KPD Rekan Indonesia Jakarta Barat mengapresiasi pihak rumah sakit yang bersedia mengevaluasi persoalan tersebut dan menyesuaikan pelayanan berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Menurut KPD Rekan Indonesia Jakarta Barat, keterbukaan fasilitas kesehatan dalam menyelesaikan persoalan administratif diperlukan untuk memastikan hak peserta JKN tetap terpenuhi.

Pihak rumah sakit selanjutnya mengundang pengurus KPD Rekan Indonesia Jakarta Barat untuk berdiskusi dengan penanggung jawab pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Dalam pertemuan itu muncul gagasan membangun forum koordinasi rutin yang melibatkan rumah sakit, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, dan Rekan Indonesia Jakarta Barat.

Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antarpihak sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa dalam pelayanan peserta JKN.

Pendampingan terhadap keluarga Ong dilakukan Vingga, pengurus KPD Rekan Indonesia Jakarta Barat, setelah menerima laporan dari Hanko, anak pasien.

Kasus tersebut dinilai menunjukkan pentingnya akses informasi yang jelas bagi peserta JKN, terutama terkait pelayanan, obat, dan pembiayaan yang dapat dijamin BPJS Kesehatan. Koordinasi antara pasien, pendamping, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan juga diperlukan agar persoalan pelayanan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan.(*)

Kontributor: Abdel Rafi 

Editor: Umar Faruq