Negara Menguji Diri, Publik Mengawasi

(gambar dibuat oleh penulis)

Ada saat ketika yang diuji dalam sebuah perkara bukan hanya benar atau salahnya seseorang. Yang diuji justru kemampuan negara menaati aturan yang dibuatnya sendiri.

Sebab negara hukum tidak dibedakan dari negara kekuasaan oleh kerasnya hukuman, melainkan oleh kesediaannya tunduk kepada prosedur, sekalipun prosedur itu memperlambat langkahnya sendiri.

Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki tahap seperti itu. Perhatian publik memang tertuju kepada penetapan tersangka, penggeledahan, uang, emas, dan berbagai barang bukti yang disita.

Namun, di balik semua itu, berkembang perdebatan yang tak kalah penting yaitu bagaimana negara seharusnya menangani perkara ketika seorang penegak hukum tertinggi justru menjadi pihak yang diperiksa dan menjadi tersangka dengan tuduhan berat korupsi hingga pencucian uang.

Perdebatan itu, salah satunya, bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri “menyerahkan tiga perkara” yang menjerat Febrie kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut segera memunculkan diskusi di kalangan ahli hukum.

Diskusi kemudian berkembang ke soal prosedur. Di tengah beragam tafsir yang muncul di ruang publik, perhatian tertuju pada satu istilah yang dipakai aparat, yakni “penyerahan perkara”.

Sebab, KUHAP pada dasarnya mengatur mekanisme “penyerahan berkas perkara” hasil penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum. KUHAP tidak mengatur secara eksplisit mekanisme “penyerahan perkara” ataupun “pengalihan penyidikan” dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lain.

Hal itu tercermin, antara lain, dalam Pasal 8, Pasal 110, Pasal 138, dan Pasal 139 KUHAP yang mengatur alur penyerahan berkas perkara, penelitian berkas oleh penuntut umum, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Itulah sebabnya muncul perdebatan mengenai dasar hukum penggunaan istilah “penyerahan perkara” maupun kemungkinan pengalihan penyidikan yang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Antara lain, mantan Menko Polhukam Mahfud MD termasuk yang mengangkat persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila benar yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan, mekanisme seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP. Ia bahkan mengingatkan bahwa kewenangan mengambil-alih penyidikan secara tegas justru dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Namun, pandangan berbeda datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, dari sudut hukum acara, penyelesaian perkara justru dapat berlangsung lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.

Alasannya, karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Dengan demikian, proses yang lazimnya melibatkan bolak-balik berkas antara penyidik dan penuntut umum dapat dipersingkat.

Bagi saya, dua pandangan itu tidak perlu dibaca sebagai pertentangan yang saling meniadakan. Mahfud sedang mengingatkan pentingnya disiplin terhadap hukum acara. Yusril sedang melihat kebutuhan efisiensi penegakan hukum.

Keduanya bertemu pada satu titik yang sama bahwa perkara sebesar ini harus diproses secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Justru karena itulah saya tertarik pada bagian akhir pernyataan Yusril. Ia mengatakan tantangan terbesar sekarang bukan lagi soal kecepatan, melainkan bagaimana menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tertingginya di bidang tindak pidana khusus.

Yusril bahkan menggunakan ungkapan yang mudah dipahami masyarakat bahwa jangan sampai muncul kesan “jeruk makan jeruk”. Keraguan publik, katanya, hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang profesional, tegas, objektif, dan transparan.

Kalimat berikutnya menurut saya jauh lebih penting lagi. Yusril secara terbuka mengajak media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi seluruh proses penyidikan maupun penuntutan.

Dengan kata lain, pengawasan publik bukan dianggap mengganggu penegakan hukum, melainkan menjadi bagian dari mekanisme negara hukum itu sendiri. Ajakan Yusril tersebut sejalan dengan langkah Komisi III DPR yang membentuk Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan perkara ini.

Sikap KPK juga menarik. Lembaga anti rasuah itu memilih tidak masuk ke dalam polemik mengenai prosedur pelimpahan, tetapi menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati terlebih dahulu, sementara seluruh aspek formil dan materiil nantinya akan diuji melalui persidangan.

Saya melihat, justru di sinilah negara sedang menguji dirinya sendiri. Bukan hanya menguji apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan menguji apakah seluruh institusi penegak hukum mampu bekerja sesuai hukum ketika perkara itu menyentuh lingkungan mereka sendiri.

Karena itu, pengawasan publik seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai prosedur pelimpahan perkara. Yang lebih penting adalah mengawasi bagaimana konstruksi perkara itu sendiri dibangun. Saya mencatat sedikitnya ada tiga simpul yang layak terus dicermati publik.

Simpul pertama adalah jejak digital Ferry Hongkiriwang. Dari penyidikan terhadap telepon selulernya dalam perkara sebelumnya, sejumlah laporan media menyebut penyidik menemukan petunjuk yang kemudian mengarahkan pengembangan perkara ini. Belakangan, ketika Kafe de’Clan Signature digeledah, penyidik menemukan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah beserta berbagai barang bukti lainnya.

Simpul kedua adalah Don Ritto. Penetapannya sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa penyidik sedang membangun perkara melalui hubungan antarpihak, bukan hanya melalui barang bukti yang ditemukan di satu lokasi. Temuan di money changer, keterkaitan sejumlah perusahaan, serta dugaan hubungan hukum di antara para pihak kini menjadi bagian dari konstruksi yang masih harus dibuktikan di pengadilan.

Simpul ketiga adalah rumah di Sentul. Rumah itu menjadi perhatian bukan semata-mata karena ditemukannya uang dan emas dalam jumlah besar, tetapi juga karena muncul pertanyaan mengenai status kepemilikannya.

KPK menyatakan hasil penelusuran awal menunjukkan dugaan bahwa rumah tersebut menggunakan skema nominee sehingga tidak tercantum dalam LHKPN. Dugaan itulah yang nantinya akan diuji bersama pertanyaan mengenai kepemilikan formal, penguasaan manfaat, serta asal-usul harta.

Ketiga simpul tersebut belum menjawab perkara. Sebaliknya, ketiganya justru memperlihatkan pekerjaan besar yang masih harus dilakukan penyidik dan penuntut umum.

Publik berhak mengetahui bagaimana ketiga simpul itu dihubungkan oleh alat bukti yang sah hingga membentuk satu konstruksi hukum yang utuh. Apabila hubungan itu gagal dibuktikan, maka negara juga harus berani menerima hasilnya.

Dalam pandangan saya, inilah makna terdalam negara hukum. Negara hukum bukan hanya mengadili orang. Negara hukum juga bersedia membiarkan setiap langkah aparatnya diuji oleh hukum yang sama.

Itulah sebabnya perkara ini sesungguhnya bukan hanya mengadili seorang mantan Jampidsus. Perkara ini sedang menguji apakah negara benar-benar percaya kepada hukumnya sendiri.

Setiap langkah penyidik, setiap keputusan penuntut umum, bahkan setiap putusan hakim, semuanya harus dapat diperiksa oleh hukum, oleh masyarakat, dan pada akhirnya oleh sejarah.

Karena itu, perkara ini jangan hanya dibaca sebagai perkara Febrie Adriansyah. Ia adalah ujian bagi Polri, bagi Kejaksaan Agung, bagi KPK, bagi DPR, bahkan bagi masyarakat yang mengawasinya.

Ketika Menteri Koordinator Hukum sendiri mengajak media, akademisi, pegiat antikorupsi, dan warga untuk terus mengawal proses ini, sesungguhnya ia sedang mengingatkan satu hal yang sangat mendasar: negara hukum tidak dibangun hanya oleh aparat penegak hukum. Negara hukum juga dibangun oleh publik yang tidak lelah mengawasi.

Maka, biarlah penyidik bekerja, jaksa menyusun dakwaan, dan hakim memutus perkara berdasarkan hukum. Tetapi biarlah pula masyarakat terus mencermati setiap tahapannya.

Sebab, ketika negara sedang menguji dirinya sendiri, publik tidak cukup hanya menjadi penonton. Publik harus menjadi penjaga agar hukum tetap berjalan di relnya.

Walhasil, negara tidak hanya mengadili warga negaranya. Negara juga bersedia diadili oleh prosedur yang diciptakannya sendiri.

Mengapa begitu? Karena sejarah tidak hanya mencatat siapa yang menjadi tersangka, tapi sejarah juga mencatat bagaimana sebuah negara memperlakukan tersangkanya.(*)

Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 14 Juli 2026

 

AHMADIE THAHA (Cak AT)

Wartawan Senior