
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi langkah awal pemerintah dalam menindak konten promosi rokok dan rokok elektronik di media sosial. Namun, organisasi tersebut menilai penegakan aturan tidak boleh berhenti pada penurunan sejumlah konten semata karena promosi produk tembakau di ruang digital masih berlangsung secara luas dan terus beradaptasi dengan berbagai bentuk baru.
Berdasarkan data yang disampaikan FNFT, dari 144 temuan dugaan pelanggaran iklan rokok dan rokok elektronik yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 27 April 2026, lebih dari 60% konten kini telah diturunkan atau tidak lagi dapat diakses publik.
Menurut FNFT, perkembangan tersebut menjadi implementasi awal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mulai berjalan, mulai dari proses pemantauan pelanggaran oleh Kementerian Kesehatan, penyampaian rekomendasi kepada Komdigi, hingga penindakan terhadap konten yang dinilai melanggar aturan.
Koordinator FNFT, Eka Erfiyanti Putri, mengatakan keberhasilan awal tersebut perlu diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan. “Kami mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan dan Komdigi. Namun pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap awal. Penurunan lebih dari 60% konten menunjukkan implementasi PP 28 Tahun 2024 mulai berjalan. Di sisi lain, promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Hal senada disampaikan Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo. Ia menilai penanganan terhadap konten yang melanggar menjadi indikator bahwa perlindungan konsumen di ruang digital dapat diwujudkan apabila regulasi dijalankan secara konsisten.
Menurut Rio, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan yang telah diterbitkan pemerintah benar-benar ditegakkan tanpa pengecualian.
“Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat, bukan ruang yang dimanfaatkan untuk mempromosikan produk adiktif yang membahayakan kesehatan, terutama bagi anak dan remaja,” katanya.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menunjukkan bahwa Generasi Z merupakan kelompok pengguna internet terbesar dan paling aktif di Indonesia. Sebagian kelompok usia tersebut masih tergolong anak dan remaja yang dinilai lebih rentan terhadap paparan promosi terselubung di media digital.
Sementara itu, penelitian lembaga riset Tulodo terhadap 1.278 siswa SMP dan SMA di DKI Jakarta menemukan bahwa 51,03% responden mengaku melihat iklan atau promosi rokok dalam 30 hari terakhir, terutama melalui internet dan media sosial. Penelitian yang sama juga mencatat 74,41% responden telah memiliki akses terhadap telepon pintar untuk menggunakan internet dan media sosial.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa ruang digital masih menjadi salah satu jalur utama penyebaran promosi produk tembakau kepada kelompok usia yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Pegiat kesehatan sekaligus anggota FNFT, dr. Tan Shot Yen, menilai anak-anak belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengenali strategi pemasaran digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, promosi rokok kini tidak lagi hadir dalam bentuk iklan konvensional, melainkan melalui konten kreator, komunitas, konser musik, hingga berbagai bentuk hiburan yang dekat dengan kehidupan anak muda.
“Semakin sering anak terpapar promosi rokok, semakin besar risiko mereka menganggap rokok sebagai sesuatu yang normal. Karena itu, iklan dan promosi produk tersebut harus dilarang tanpa kompromi,” ujarnya.
FNFT menegaskan, keberhasilan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak cukup diukur dari banyaknya konten yang telah diturunkan, melainkan juga dari konsistensi pemerintah dalam menindak berbagai bentuk promosi rokok yang terus berkembang di ruang digital.
Koalisi tersebut menyatakan akan terus melakukan pemantauan independen dan menyampaikan temuan pelanggaran secara berkala kepada Kementerian Kesehatan dan Komdigi sebagai bagian dari upaya mendorong ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.(*)
Editor: Abdel Rafi








