
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta dana pensiun sukarela mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) maupun berkala dinilai menjadi babak baru dalam industri dana pensiun nasional. Di balik bertambahnya kebebasan peserta menentukan skema pencairan manfaat pensiun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) justru menghadapi empat pekerjaan rumah besar agar fungsi dana pensiun sebagai penjamin penghasilan di hari tua tetap terjaga.
Edukator DPLK Sinarmas Asset Management, Syarifudin Yunus, mengatakan Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 telah mengubah paradigma pengelolaan dana pensiun sukarela. Jika sebelumnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala dengan pembatasan pencairan awal maksimal 20 persen, kini peserta diberikan keleluasaan memilih mekanisme pembayaran sesuai kebutuhannya.
“Karena dana pensiun ini bersifat sukarela, peserta semestinya memiliki hak penuh untuk menentukan apakah manfaat pensiunnya diterima sekaligus atau secara berkala. Putusan MK mengembalikan hak tersebut kepada peserta,” kata Syarifudin dalam keterangannya pada media ini, Kamis (2/7/2026).
Namun, menurut dia, perluasan hak peserta tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kemudahan mencairkan dana pensiun. Justru, kondisi tersebut menuntut DPLK melakukan penyesuaian besar agar fleksibilitas pembayaran tidak mengurangi tujuan utama dana pensiun sebagai sumber penghasilan yang berkelanjutan setelah seseorang memasuki masa pensiun.
Syarifudin menilai, setidaknya terdapat empat pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan seluruh penyelenggara DPLK.
Pekerjaan rumah pertama adalah menyesuaikan regulasi internal, termasuk Peraturan Dana Pensiun (PDP), setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan pelaksana atas putusan MK tersebut. Penyesuaian juga harus dilakukan pada sistem operasional, administrasi, formulir klaim hingga layanan digital agar mampu melayani dua pilihan pembayaran manfaat pensiun, yakni sekaligus maupun berkala.
“Peserta harus benar-benar diberikan fleksibilitas dalam memilih mekanisme pencairan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangannya,” ujarnya.
Pekerjaan rumah kedua ialah memperkuat edukasi dan literasi dana pensiun. Menurut Syarifudin, tidak sedikit peserta yang berpotensi memilih pencairan sekaligus karena nilai dana yang diterima terlihat besar, tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup dalam jangka panjang.
Ia mengingatkan, keputusan mengambil seluruh dana pensiun sekaligus tanpa perencanaan keuangan yang baik dapat membuat dana tersebut cepat habis dan berisiko menimbulkan persoalan ekonomi saat memasuki usia lanjut.
Karena itu, DPLK dinilai perlu memperbanyak layanan konsultasi pra-pensiun, simulasi keuangan, serta edukasi mengenai kelebihan dan risiko masing-masing pilihan pembayaran manfaat pensiun.
Pekerjaan rumah ketiga adalah mengembangkan skema pembayaran manfaat yang lebih fleksibel. Salah satunya melalui model kombinasi, yakni sebagian dana dicairkan secara sekaligus untuk memenuhi kebutuhan awal pensiun, sementara sisanya dibayarkan secara berkala sebagai penghasilan bulanan.
Menurut Syarifudin, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan likuiditas peserta dengan tujuan menjaga kesinambungan pendapatan selama masa pensiun.
“Pasti ada kebutuhan tertentu yang memerlukan pencairan sekaligus. Tetapi, sebagian dana tetap sebaiknya dibayarkan secara berkala agar standar hidup peserta tetap terjaga di usia pensiun,” katanya.
Sementara itu, pekerjaan rumah keempat adalah memperkuat tata kelola investasi dan manajemen likuiditas. Semakin banyak peserta memilih pencairan sekaligus, semakin besar pula kebutuhan arus kas yang harus disiapkan DPLK.
Karena itu, strategi investasi perlu disesuaikan agar kewajiban pembayaran manfaat dapat dipenuhi tanpa mengurangi optimalisasi hasil investasi bagi peserta lainnya.
Menurut Syarifudin, perubahan yang dipicu putusan MK semestinya menjadi momentum bagi industri dana pensiun untuk bertransformasi, bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum.
“DPLK perlu bergerak menjadi penyedia solusi pensiun yang lebih fleksibel, lebih digital, dan lebih berorientasi pada kebutuhan peserta. Kebebasan memilih memang penting, tetapi tujuan utama dana pensiun tetap harus dijaga, yakni memastikan peserta memperoleh penghasilan yang memadai dan berkelanjutan setelah tidak lagi bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi putusan MK tidak hanya diukur dari bertambahnya pilihan bagi peserta, tetapi juga dari kemampuan industri dana pensiun menjaga keseimbangan antara fleksibilitas layanan dan keberlanjutan perlindungan finansial di masa tua.
“Perubahan ini bukan sekadar soal mematuhi putusan MK, melainkan kesempatan meningkatkan kualitas layanan dana pensiun nasional. Pada akhirnya, tujuan dana pensiun tetap sama, yaitu memastikan masyarakat dapat menikmati masa tua dengan lebih sejahtera. Agar kerja yes, pensiun oke,” kata Syarifudin.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








