
KEDIRI, CAKRAWARTA.com – Usulan agar Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) ditentukan berdasarkan kewilayahan atau zonasi sempat mengemuka dalam rangkaian Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri. Usulan yang diajukan utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah itu kemudian dikoreksi melalui surat klarifikasi resmi.
PWNU Jawa Tengah menegaskan bahwa konsep AHWA tidak seharusnya dibangun berdasarkan pembagian wilayah. Penentuan anggota AHWA, menurut mereka, harus berpijak pada kompetensi keulamaan agar lembaga tersebut benar-benar mencerminkan posisi ulama sebagai pemandu sekaligus penentu arah organisasi.
Klarifikasi itu tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 703/PW/A.II/H/VI/2026 yang ditandatangani Rais PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh dan Katib PWNU Jawa Tengah Drs KH Mohamad Muzamil di Ploso, Kediri, Minggu (21/6/2026).
”PWNU Jawa Tengah berkomitmen untuk mengusulkan konsep AHWA tidak berdasarkan kewilayahan atau zonasi, namun berdasarkan kompetensi keulamaan,” demikian kutipan surat tersebut.
Surat itu diterbitkan setelah usulan awal PWNU Jateng bertanggal 26 Mei 2026 menjadi perhatian dalam forum Munas dan Konbes NU. Dalam draf awal, terdapat gagasan agar AHWA mempertimbangkan basis kewilayahan. Gagasan itu memicu perbincangan karena AHWA selama ini dipahami bukan sebagai forum representasi daerah, melainkan ruang musyawarah ulama dengan otoritas keilmuan dan moral.
PWNU Jateng menjelaskan bahwa usulan 26 Mei itu disusun untuk memenuhi batas waktu pengajuan materi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pada saat itu, draf disebut masih bersifat awal dan belum dibahas secara komprehensif bersama berbagai pihak.
Setelahnya, terdapat dua forum yang menghasilkan kesepakatan lebih mutakhir, yakni pertemuan PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah serta Daerah Istimewa Yogyakarta di Magelang pada 17 Juni 2026 dan Musyawarah Masyayikh di Pondok Pesantren Al Falah Ploso pada 20 Juni 2026.
Hasil dua forum itu, menurut PWNU Jateng, menjadi landasan yang lebih kuat untuk meninjau kembali usulan sebelumnya.
Dari Peta Wilayah ke Peta Keulamaan
Koreksi terhadap usulan zonasi itu membuka kembali perdebatan lama tentang watak AHWA di tubuh NU. Jika ditentukan berdasarkan representasi wilayah, AHWA berpotensi dibaca seperti mekanisme pembagian kursi antar daerah. Sebaliknya, jika berbasis kompetensi keulamaan, lembaga tersebut ditempatkan sebagai penyangga otoritas moral dan intelektual organisasi.
PWNU Jateng menyatakan penyesuaian sikap tersebut juga menjadi evaluasi bagi tata kelola organisasi. Pengambilan keputusan, menurut mereka, perlu berlangsung lebih objektif, transparan, partisipatif, serta melalui musyawarah yang matang dan representatif.
Dalam surat itu, PWNU Jateng juga menyampaikan permohonan maaf atas kurang cermatnya penelaahan terhadap draf usulan awal. Mereka berharap klarifikasi tersebut menjadi perhatian seluruh utusan PWNU Jawa Tengah dalam Munas dan Konbes NU.
Klarifikasi ini menandai perubahan penting dalam pembahasan AHWA menjelang agenda-agenda strategis NU. Di tengah menguatnya perhatian terhadap arah kepemimpinan organisasi, perdebatan tidak lagi semata soal siapa yang akan duduk dalam AHWA, melainkan prinsip apa yang harus menjadi dasar pemilihannya.
Bagi PWNU Jateng, jawabannya kini tegas bahwa AHWA harus berangkat dari kapasitas keulamaan, bukan dari garis batas wilayah.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








