Kasus MBG Tak Berhenti pada Penangkapan Tersangka, MTI Soroti Cacat Desain Program

Direktur MTI, Ahmad Jilul Q Farid dalam ilustrasi berita. 

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya oleh Kejaksaan Agung dinilai belum menyentuh akar persoalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai kasus tersebut mencerminkan kegagalan tata kelola yang bersifat sistemik, bukan semata penyimpangan individu.

Direktur Eksekutif MTI Ahmad Jilul Q Farid mengatakan penegakan hukum terhadap individu tetap penting dilakukan. Namun, menurut dia, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku tanpa disertai pembenahan desain kebijakan yang melahirkan ruang penyimpangan.

“Menangkap tiga orang tidak akan menyembuhkan program yang sakit pada desainnya. Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, pejabat baru yang mewarisi sistem yang sama akan menghadapi godaan yang sama,” ujar Jilul dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Menurut MTI, konstruksi perkara yang diungkap penyidik menunjukkan dugaan penyimpangan terjadi di berbagai tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses verifikasi mitra, penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyusunan kebutuhan pengadaan, hingga pembangunan fasilitas dapur.

MTI menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola program.

Setidaknya terdapat empat persoalan utama yang dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan.

Pertama, regulasi teknis dinilai memberikan ruang diskresi yang terlalu besar kepada penyelenggara program. MTI menyoroti adanya klausul pengecualian dalam pembatasan jumlah SPPG yang dapat dikelola yayasan tertentu tanpa kriteria yang jelas dan mekanisme pengawasan yang transparan.

Kedua, pembatasan kepemilikan hanya diterapkan pada badan hukum yayasan, bukan pada individu yang berada di belakangnya. Akibatnya, seseorang tetap dapat mengendalikan banyak titik dapur melalui berbagai entitas yang berbeda tanpa terdeteksi secara terbuka.

Ketiga, belum terdapat aturan yang secara tegas melarang benturan kepentingan. MTI menilai tidak adanya pembatasan bagi aparat penegak hukum, anggota legislatif, maupun pejabat publik untuk terlibat dalam pengelolaan SPPG berpotensi melemahkan fungsi pengawasan.

Keempat, persoalan tata kelola juga dinilai terjadi pada rantai pasok program. MTI mengutip kajian KPK yang menunjukkan kontribusi perputaran dana MBG terhadap ekonomi lokal masih rendah, sementara keterlibatan koperasi desa dan BUMDes sebagai pemasok dinilai minim.

Selain itu, BGN sebelumnya juga mengakui adanya laporan mengenai praktik penggelembungan harga bahan baku dan dominasi pemasok tertentu dalam rantai distribusi kebutuhan dapur MBG.

“Persoalannya bukan sekadar ada pengakuan mengenai masalah di lapangan, tetapi bagaimana desain program mampu mencegah praktik-praktik tersebut sejak awal,” kata Jilul.

MTI juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap program yang menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat dan sekitar 30.000 SPPG di seluruh Indonesia. Menurut organisasi tersebut, skala program yang besar belum diimbangi dengan sistem pengawasan independen yang memadai.

Di sisi lain, payung hukum utama berupa Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 baru diterbitkan setelah program berjalan secara luas. Kondisi itu dinilai menunjukkan masih adanya kesenjangan antara percepatan implementasi program dan kesiapan tata kelolanya.

Karena itu, MTI meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pergantian pejabat atau penindakan hukum, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain kebijakan MBG.

Organisasi tersebut mendorong pemerintah membuka data seleksi mitra dan pengadaan kepada publik, memperketat aturan kepemilikan SPPG hingga tingkat individu, mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership), memperkuat larangan benturan kepentingan, serta membangun sistem pengawasan independen yang sebanding dengan skala program.

MTI juga meminta perluasan program MBG dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan tata kelola dan kapasitas pengawasan.

“Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang ditangkap, melainkan apakah pemerintah berani membenahi struktur yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi. Tanpa perubahan tata kelola, risiko terulangnya kasus serupa akan tetap terbuka,” ujar Jilul.(*)

Editor: Abdel Rafi