
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta semua pihak tidak kembali menggulirkan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy, Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, yang menurut mereka telah selesai diproses secara hukum dan telah diputus pengadilan sejak awal 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis (14/5/2026), PWNU Jatim menyatakan bahwa perkara dengan terdakwa HFB telah diputus Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 7 Januari 2025 lalu. Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
PWNU Jatim menegaskan bahwa proses hukum yang telah selesai semestinya dihormati semua pihak. Karena itu, mereka menilai upaya mengangkat kembali kasus lama di tengah mencuatnya isu kekerasan seksual di lingkungan pesantren berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah terjadi generalisasi terhadap pesantren.
“Penegakan hukum sudah berjalan dan putusan pengadilan juga sudah ada. Karena itu, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang telah selesai,” demikian isi pernyataan PWNU Jatim.
PWNU Jatim juga menyebut kawasan Buduran, Sidoarjo, selama ini dikenal sebagai wilayah yang memiliki banyak pesantren besar dan menjadi tempat belajar para santri dari berbagai daerah. Sejumlah pesantren, menurut PWNU, kini juga telah menerapkan sistem pengawasan internal yang lebih ketat, termasuk pembatasan jumlah santri dalam kamar, keberadaan santri senior sebagai pembina, hingga pengawasan berlapis oleh koordinator pembina dan pengurus pondok.
Terkait laporan yang kembali disampaikan ke DPRD Jawa Timur pada 21 April 2026, PWNU Jatim menilai langkah tersebut dapat mengganggu proses hukum yang telah selesai serta menimbulkan dampak negatif terhadap citra pesantren secara umum.
Berdasarkan penelusuran PWNU Jatim, Pondok Pesantren Al Mahdiy merupakan pondok yang berdiri pada 2020 dan disebut tidak tercatat memiliki keterkaitan dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU.
PWNU Jatim juga menyebut jumlah santri di ponpes tersebut kini tersisa sekitar 40 orang setelah perkara hukum tersebut bergulir dan diputus pengadilan.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan santriwati tingkat SMP itu juga sempat memicu reaksi warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Pada Juni 2024, warga setempat pernah menggelar aksi meminta agar pondok pesantren tersebut ditutup.(*)
Kontributor: Cak Edy
Editor: Abdel Rafi








