
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, melainkan harus diikuti dengan pemulihan kesehatan korban secara menyeluruh.
“Fokus penanganan tidak boleh hanya pada aspek hukum. Negara harus memastikan korban memperoleh layanan kesehatan yang komprehensif, baik fisik maupun mental, secara layak dan berkelanjutan,” kata Netty dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, korban kekerasan seksual merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan layanan kesehatan berperspektif korban. Hal itu penting, terutama dalam proses pemeriksaan medis yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan.
Netty mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan fasilitas layanan kesehatan, khususnya rumah sakit daerah, memberikan pelayanan medis secara gratis, proaktif, dan tidak membebani korban. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan fisik hingga visum yang menjadi bagian penting dalam proses hukum.
“Proses medis seperti visum tidak boleh menjadi hambatan. Akses layanan harus mudah, cepat, dan berpihak pada korban,” ujarnya.
Selain penanganan fisik, Netty menekankan pentingnya layanan kesehatan jiwa. Dengan jumlah korban yang dilaporkan mencapai puluhan, ia menilai kondisi ini sebagai situasi yang membutuhkan intervensi serius dan berkelanjutan.
“Trauma akibat kekerasan seksual tidak selesai dalam satu-dua kali pendampingan. Dibutuhkan layanan psikologis jangka panjang hingga korban benar-benar pulih,” kata dia.
Ia juga mendorong pelibatan tenaga profesional, seperti psikolog klinis dan tenaga kesehatan jiwa, untuk memberikan pendampingan intensif kepada para korban.
Lebih lanjut, Netty menilai perlu adanya pemantauan kesehatan reproduksi secara komprehensif guna mengantisipasi dampak jangka panjang terhadap kondisi fisik korban.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya penguatan sistem layanan kesehatan dalam merespons kasus kekerasan, termasuk mekanisme rujukan yang terintegrasi, layanan yang ramah korban, serta tenaga kesehatan yang memiliki perspektif perlindungan.
“Korban harus merasa aman saat datang ke fasilitas kesehatan, bukan justru mengalami tekanan atau stigma. Ini penting agar mereka berani melapor dan mendapatkan penanganan yang layak,” tuturnya.
Netty menegaskan, negara harus hadir secara utuh dalam proses pemulihan korban, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan sebagai fondasi pemulihan jangka panjang.
“Pemulihan korban adalah tanggung jawab negara. Layanan kesehatan yang berpihak pada korban menjadi kunci agar mereka dapat bangkit dan melanjutkan hidup,” ujarnya.(*)
Kontributor: Ali Hasibuan
Editor: Abdel Rafi








