
Saya pernah bertugas di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. Saya terbiasa melihat konflik dari dekat. Namun, yang terjadi sekarang di Teluk Persia yaitu penutupan Selat Hormuz dan penembakan kapal Iran TOUSKA oleh Amerika Serikat, telah melampaui batas nalar.
Saya katakan dengan tegas, apa yang dilakukan pemerintahan Trump bukanlah operasi penegakan hukum, melainkan blokade yang melanggar batas kemanusiaan. Ini adalah bentuk penyanderaan ekonomi dunia, yang didorong oleh ambisi politik dan perebutan kendali atas minyak.
Selama saya bertugas di PBB, ada satu prinsip yang selalu dijunjung tinggi bahwa dunia harus diatur oleh hukum, bukan oleh siapa yang paling kuat.
Mari kita telaah secara jernih, adakah satu saja resolusi Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat kepada Amerika Serikat untuk memblokade Selat Hormuz dengan kekuatan senjata? Jawabannya tidak ada. Sama sekali tidak ada.
Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur dalam hukum laut internasional (UNCLOS 1982). Iran, sebagaimana Indonesia, memiliki hak lintas damai serta hak melindungi wilayah perairannya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. USS Spruance menembaki ruang mesin kapal TOUSKA, yang berada sekitar 45 kilometer dari pantai Iran, jarak yang sangat dekat. Dalam tindakan itu, Amerika Serikat bertindak sekaligus sebagai hakim, jaksa, dan eksekutor. Dalam terminologi militer dan hukum internasional, ini adalah agresi, bukan pembelaan diri, apalagi penegakan hukum.
Kekhawatiran saya sederhana, jika praktik seperti ini dibiarkan, siapa yang dapat menjamin kapal Indonesia tidak akan mengalami hal serupa di masa depan dengan dalih yang sama?
Dunia sempat bernapas lega ketika Iran membuka kembali Selat Hormuz sebagai bentuk itikad baik. Itu langkah berani yang semestinya direspons dengan pelonggaran blokade oleh Amerika. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, tekanan dilipatgandakan, kapal Iran ditembak, dan blokade diperketat. Presiden Trump bahkan menegaskan bahwa blokade akan tetap diberlakukan secara penuh.
Pada saat yang sama, ia menyebut adanya “pembicaraan yang sangat baik” yang sedang berlangsung. Dalam pandangan saya, ini bukan diplomasi, melainkan kontradiksi yang sulit dipahami.
Sebagai mantan penasihat militer PBB, saya memahami satu hal yaitu tidak ada komandan yang rasional akan menghormati gencatan senjata jika pihak lain terus melakukan serangan. Maka ketika Iran kembali menutup Hormuz, itu bukan semata eskalasi, melainkan respons atas komitmen yang diingkari.
Pertanyaan yang patut kita renungkan adalah siapa yang sungguh menginginkan perdamaian, dan siapa yang sekadar menyatakan sambil tetap bersiap menarik pelatuk? Dunia tidak naif. Dunia mampu menilai.
Situasi ini tidak hanya menyangkut Iran dan Amerika Serikat. Dampaknya menjalar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Penutupan Hormuz segera mendorong harga minyak melonjak. Brent naik hingga 96 dolar AS per barel, sementara WTI mencapai 90 dolar. Kenaikan ini merambat ke harga bahan bakar, lalu ke harga pangan. Nelayan, sopir truk, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga, merekalah yang paling merasakan dampaknya.
Lebih dekat lagi, dua kapal tanker milik Pertamina dilaporkan terjebak di kawasan tersebut. Nasibnya belum jelas. Aset nasional kita terseret dalam konflik yang bukan bagian dari kepentingan langsung kita.
Sebagai seorang perwira yang pernah bersumpah untuk kemanusiaan, saya mempertanyakan: berapa banyak anak yang terancam putus sekolah? Berapa banyak usaha kecil yang tutup? Berapa banyak negara berkembang yang ekonominya terguncang? Dan berapa banyak nyawa yang hilang bukan karena peluru, melainkan karena kemiskinan dan kelaparan?
Blokade ini tidak hanya bermasalah secara militer, tetapi juga secara moral. Ia adalah bentuk kekerasan yang tidak kasatmata, namun berdampak luas dan mendalam.
Saya juga tidak menutup mata terhadap tindakan Iran. Penutupan Selat Hormuz oleh Iran tetap merugikan banyak negara netral. Saya memahaminya sebagai langkah yang lahir dari tekanan, tetapi tetap berdampak luas bagi negara-negara berkembang lain.
Karena itu, kepada Iran saya menyampaikan: bukalah selat secara bertahap. Kendalikan emosi. Gunakan forum internasional untuk menantang blokade, bukan langkah yang justru memperkuat narasi pihak lawan.
Namun demikian, akar persoalan tetap tidak bisa diabaikan. Tanpa blokade yang tidak memiliki dasar hukum, tidak akan ada alasan bagi Iran untuk menutup selat. Penutupan tersebut adalah reaksi, bukan tindakan awal.
Kepada para pengambil keputusan di Amerika Serikat, saya menyerukan untuk mencabut blokade laut yang tidak sah menurut hukum internasional. Hentikan patroli agresif yang berisiko memicu konflik bersenjata. Kembalilah ke meja perundingan dengan niat tulus untuk mencapai perdamaian.
Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada kemenangan abadi yang lahir dari kekuatan senjata. Yang tersisa hanyalah siklus dendam yang berulang.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton. Sebagai negara kepulauan terbesar dan salah satu penggagas Gerakan Non Blok, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara.
Kita tidak boleh diam ketika jalur strategis dunia terganggu. Kita tidak boleh membiarkan hukum rimba menggantikan hukum internasional.
Langkah konkret perlu dipertimbangkan. Pemerintah dapat memanggil duta besar terkait untuk menyampaikan sikap resmi. Indonesia juga dapat mendorong pembahasan di forum internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, meskipun tantangan veto tetap ada. Perlindungan terhadap aset nasional, termasuk kapal-kapal Pertamina, harus menjadi prioritas. Di dalam negeri, langkah mitigasi ekonomi juga perlu disiapkan agar masyarakat tidak menanggung beban berlebihan.
Kepada Dewan Keamanan PBB, penting untuk segera menggelar sidang darurat yang berfokus pada penghentian eskalasi dan pembukaan kembali Selat Hormuz di bawah pengawasan netral.
Blokade ini bukan sekadar isu geopolitik. Ini adalah ujian bagi hukum internasional dan komitmen global terhadap kemanusiaan.
Sebagai penutup, saya menegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang berpihak kepada Iran atau menentang Amerika Serikat. Ini adalah tentang kepentingan nasional Indonesia, tentang stabilitas global, dan tentang keberpihakan pada prinsip hukum.
Kita menginginkan harga energi yang stabil, jalur perdagangan yang aman, dan kehidupan rakyat yang tidak terguncang oleh konflik yang jauh dari jangkauan mereka. Kita menginginkan hukum internasional ditegakkan, karena di situlah perlindungan bagi negara-negara yang tidak memiliki kekuatan besar.
Kepentingan itu sederhana, tetapi mendasar. Dan karena itulah, ia tidak bisa ditawar.
Sudah saatnya dunia bertindak bersama untuk menjaga stabilitas dan kemanusiaan. Semoga. (*)
Depok, 20 April 2026
MAYJEN TNI (PURN) FULAD
Penasihat Militer Republik Indonesia untuk Misi PBB tahun 2017-2019


