Defisit Kebenaran di Tengah Surplus Kebohongan

(foto: diunggah dari kanal Youtube Jusuf Kalla Dilaporkan Dugan Penistaan Agama
Buntut Video ‘Mati Syahid’ | iNews Terkini; FAKTA MULAI TERANG! Klarifikasi Dr Tita &..
@TifauziaTyassumaOfficial; Post-Truth – Lee Mcintyre Free Audiobooks; cover buku Huston Smith)

“Salah, selalu, di mana pun, dan bagi siapa pun, untuk mempercayai sesuatu berdasarkan bukti yang tidak cukup.” — Alan Sokal (71), Beyond the Hoax: Science, Philosophy and Culture(2008)

Krisis kebenaran di tengah surplus kebohongan adalah paradoks yang semakin nyata dalam ruang publik Indonesia.

Kasus-kasus hukum seperti ijazah palsu, gelar akademik bodong, hingga memperkarakan ceramah atau opini publik sebagai perbuatan makar atau pencemaran nama baik, menunjukkan bagaimana kebenaran sering kali dikalahkan oleh kepalsuan yang masif.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan gejala epistemik yang menggerogoti fondasi demokrasi deliberatif.

Ketika kebenaran dipertanyakan, ruang publik kehilangan pijakan rasional dan berubah menjadi arena pertarungan narasi yang sarat emosi dan kepentingan.

Sejak dua periode masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024), polarisasi politik yang ditumbuhkan lewat relawan dan pendukung mempercepat proses ini.

Informasi yang beredar di media sosial lebih sering berupa hoaks ketimbang fakta, sehingga masyarakat terjebak dalam surplus kebohongan.

Struktur ruang publik yang seharusnya menjadi wadah diskusi rasional kini diguncang oleh reproduksi kebohongan yang menyerupai “the heart of darkness“ jika meminjam judul novel Joseph Conrad, di mana kebenaran semakin sulit ditemukan di tengah kabut manipulasi.

Melalui Lee McIntyre (64) dalam Post-Truth (2018), Research Fellow di Center for Philosophy and History of Science, Boston University, ditegaskan bahwa era post-truth bukan sekadar kebohongan, melainkan kondisi di mana kebenaran dianggap relatif dan dapat dikalahkan oleh narasi emosional.

Ia menunjukkan bagaimana media sosial dan algoritma digital memperkuat bias, menciptakan ruang gema yang menutup kemungkinan dialog rasional.

Perspektif ini relevan dengan kasus-kasus hukum di Indonesia, di mana opini publik sering kali lebih ditentukan oleh persepsi yang dibentuk media sosial daripada fakta hukum yang objektif.

Daniel Kahneman, Olivier Sibony, dan Cass Sunstein dalam Noise: A Flaw in Human Judgment (2021) dikatakan bagaimana “noise” atau kegaduhan dalam penilaian manusia menciptakan ketidakadilan hukum dan krisis kebenaran di ruang publik.

Dikutip ungkapan mereka, bahwa “di mana pun ada penilaian, di situ ada kebisingan”

Lebih lanjut, McIntyre, instruktur etika di Harvard Extension School dan sejak 2023 menjadi fellow di Committee for Skeptical Inquiry, mengingatkan bahwa post-truth berbahaya karena melemahkan kepercayaan terhadap institusi pengetahuan, termasuk sains, jurnalisme, dan pendidikan.

Dalam konteks Indonesia, hal ini tampak jelas ketika gelar akademik palsu atau ijazah bodong bisa beredar luas tanpa verifikasi, sementara ceramah atau opini publik bisa dipidanakan hanya karena dianggap mengganggu stabilitas politik.

Sementara itu, Huston Smith (1919-2016), salah satu pakar agama paling berpengaruh di abad ke-20, dalam Forgotten Truth (1976) mengingatkan bahwa modernitas yang terlalu menekankan materialisme dan sains telah membuat manusia melupakan kebenaran mendasar yang bersifat transendental.

Ia menekankan bahwa di balik perbedaan doktrin, agama-agama besar berbagi visi tentang dimensi spiritual manusia.

Perspektif ini memberi kritik tambahan terhadap krisis kebenaran di Indonesia: ketika masyarakat kehilangan kedalaman spiritual dan makna hidup, mereka lebih mudah terjebak dalam kebohongan yang bersifat dangkal.

Kasus-kasus hukum yang mengedepankan kepalsuan atau memperkarakan opini publik menunjukkan bahwa kebenaran transendental telah tergeser oleh kepentingan pragmatis dan politik sesaat.

Dengan mengacu pada McIntyre dan Smith, krisis kebenaran di Indonesia dapat dipahami sebagai gabungan antara runtuhnya epistemologi publik dan hilangnya orientasi spiritual.

Surplus kebohongan bukan hanya masalah informasi, tetapi juga masalah eksistensial dan sangat fundamental merobek rekatan struktur dan kultur di tengah kemajemukan sosial.

Dengan demikian, syarat demokrasi deliberatif di ruang publik membutuhkan fondasi kebenaran rasional, sementara masyarakat sendiri membutuhkan orientasi spiritual agar tidak tersesat dalam relativisme.

Tanpa keduanya, ruang publik akan terus diguncang oleh kebohongan yang masif, dan hukum akan kehilangan fungsinya sebagai penjaga keadilan.

Kritik atas krisis ini bukan sekadar persoalan akademis, melainkan panggilan moral untuk mengembalikan kebenaran sebagai dasar kehidupan bersama (common vision). (*)

#coverlagu: Single “Tukang Bohong” dari Dianna Dee Starlight resmi dirilis pada 20 Mei 2025 melalui kanal YouTube Sani Music Indonesia.

REINER EMYOT OINTOE (ReO)

Fiksiwan