
Pada 8 Januari 2026, Indonesia terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepanjang tahun ini. Presidensi ini menjadi pembuktian komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan penegakan HAM secara global. Pembuktian ini menjadi penting seiring dengan kompleksitas kondisi geopolitik dan politik internasional yang kian kompleks serta konfliktual. Menjadi Presiden Dewan HAM PBB tentu harus memikul tanggung jawab global terkait masa depan HAM dalam kerangka multilateral. Indonesia juga dituntut untuk mampu menjadi pemimpin yang adil, imparsial, dan tidak melanggengkan impunitas.
Posisi presidensi ini tak hanya bermakna sebagai prestasi atas sepak terjang Indonesia dalam politik internasional. Posisi tersebut juga mengandung tuntutan atas komitmen dan sikap anti impunitas Indonesia terhadap dugaan the most serious crime atau pelanggaran berat HAM yang terjadi pada masa lalu maupun yang mungkin terjadi di masa mendatang di dunia. Indonesia harus menunjukkan bahwa presidensinya memiliki makna dan arti penting bagi upaya pemajuan serta penegakan HAM secara global, tidak sekadar menjadi catatan prestasi karena berhasil memimpin institusi global yang menyangkut masalah HAM tanpa pembuktian yang memadai.
Posisi presidensi ini pada prinsipnya menghadirkan dua tantangan besar yang harus dijawab Indonesia untuk membuktikan komitmen presidensi terhadap HAM. Pertama, terkait dugaan genosida di Gaza. Pada 2025, Dewan HAM PBB melalui Resolusi A/HRC/60/CRP.3 tanggal 16 September 2025 merekomendasikan adanya penyelidikan terkait dugaan genosida dan hasutan untuk melakukannya di Gaza. Tak dapat dipungkiri, penyelidikan ini sangat penting bagi warga Gaza dan Indonesia, mengingat politik luar negeri kita secara konsisten menempatkan isu pembebasan Palestina sebagai salah satu prioritas.
Beragam laporan independen dari berbagai lembaga internasional menyebutkan adanya dugaan terjadinya genosida di Gaza oleh tentara pendudukan Israel sejak Oktober 2023. Pada 2024, Amnesty International dan Human Rights Watch merilis laporan yang menyatakan adanya dugaan kuat Israel melakukan genosida di Gaza. Dewan HAM PBB pada September 2025 juga merilis laporan independen yang secara tegas menyatakan adanya temuan dugaan genosida di Gaza oleh Israel. Bahkan, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) telah menetapkan empat orang tersangka dugaan genosida di wilayah Palestina tersebut.
Kedua, menyangkut dugaan kejahatan agresi oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026 di Sekolah Dasar Shajarah Tayyebeh, Kota Minab. Serangan mematikan tersebut dilaporkan telah menewaskan sekitar 165 siswa perempuan dan staf sekolah. Laporan awal hasil penyelidikan militer Amerika Serikat menyatakan bahwa militer negeri tersebut harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut karena kesalahan penargetan akibat penggunaan data usang, sebagaimana dikutip dari media ANTARA daring.
Laporan independen organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada isu HAM juga menyatakan hal serupa. Human Rights Watch dan Washington Center for Human Rights menyatakan, peristiwa terbunuhnya 165 siswa dan staf sekolah di Minab merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana internasional (kejahatan perang). Hasil investigasi kantor berita Al Jazeera dan CNN juga menunjukkan adanya kesalahan penargetan oleh militer Amerika Serikat yang menyebabkan terjadinya tragedi tersebut.
Beragam laporan independen yang menunjukkan kuatnya dugaan kejahatan perang dalam serangan terhadap sekolah di Minab tersebut menjadi petunjuk bagi Dewan HAM PBB untuk memprosesnya lebih lanjut sesuai mekanisme yang tersedia. Presidensi Indonesia perlu membuktikan bahwa Dewan HAM memegang teguh asas imparsialitas dan anti-impunitas atas terjadinya the most serious crime yang melanda Palestina dan Iran.
Mengakhiri Impunitas
Posisi strategis sebagai Presidensi Dewan HAM PBB yang dipegang Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal guna menunjukkan besarnya komitmen terhadap HAM. Dewan HAM PBB perlu segera menunjuk special rapporteur untuk melakukan penyelidikan secara independen di Iran. Hal ini diperlukan sesegera mungkin agar hasil yang didapatkan lebih optimal, mengingat alat bukti dan petunjuk masih relatif belum tersebar. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen tinggi Indonesia untuk mengakhiri impunitas selama ini.
Dalam kasus genosida di Gaza, Indonesia perlu melakukan lobi internasional agar upaya penegakan hukumnya dapat dilanjutkan, tanpa kembali terhambat veto dari Amerika Serikat dan Inggris seperti sebelumnya. Kedekatan Presiden Prabowo dan Donald Trump dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tersebut agar relasi kedua negara tidak bersifat asimetris. Hubungan baik tersebut perlu digunakan untuk membangun tata kelola yang lebih memadai terhadap isu HAM dalam lanskap global. Langkah ini menjadi penting karena hasil kerja Dewan HAM PBB kerap mendapatkan veto ketika diproses di Dewan Keamanan oleh salah satu atau lebih anggota tetapnya, kecuali dalam penyelidikan genosida Rwanda dan Yugoslavia.
Penegakan HAM melalui mekanisme PBB tidak dapat dilepaskan dari resolusi Dewan Keamanan PBB. Suatu peristiwa yang mengandung dugaan the most serious crime terlebih dahulu harus diselidiki secara independen oleh Dewan HAM PBB melalui pengiriman special rapporteur. Hasilnya kemudian dibahas oleh anggota Dewan HAM PBB. Apabila dinilai memenuhi syarat, resolusi tersebut diteruskan ke Dewan Keamanan PBB. Jika Dewan Keamanan bersepakat membentuk resolusi, maka akan dibentuk pengadilan ad hoc yang bertugas memprosesnya secara hukum.
Posisi presidensi merupakan peluang untuk menunjukkan kapasitas Indonesia dalam mengorkestrasi berbagai kepentingan negara. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, Indonesia terlebih dahulu perlu menunjukkan komitmen internal terhadap HAM dengan meratifikasi Kovenan Penghindaran dan Hukuman Pidana Genosida 1948, Kovenan Anti Penghilangan Orang Secara Paksa, dan Statuta Roma. Ketiga kovenan tersebut menjadi pijakan penting agar kerja-kerja Indonesia di Dewan HAM semakin selaras. Semoga. (*)
ARIEF SETIAWAN
Dosen FISIP Universitas Brawijaya



