Wednesday, March 18, 2026
spot_img
HomeHukumDPR Desak TNI Ungkap Dalang Penyiraman Aktivis KontraS, Minta Proses Hukum Transparan

DPR Desak TNI Ungkap Dalang Penyiraman Aktivis KontraS, Minta Proses Hukum Transparan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (foto:Ahmad Toha A)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Komisi XIII DPR RI mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pengusutan diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyayangkan keterlibatan oknum aparat dalam aksi kekerasan yang dinilai mencederai nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kami mengapresiasi langkah cepat penahanan pelaku, namun proses hukum tidak boleh berhenti di situ. TNI harus transparan mengungkap motif dan siapa dalang di balik aksi ini,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Menurut dia, publik perlu mendapatkan kejelasan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau bagian dari perintah pihak tertentu. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sugiat juga mendorong sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus ini. Ia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Hak Asasi Manusia terlibat aktif mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kasus ini harus dikawal bersama agar penanganannya objektif dan memberi keadilan bagi korban,” katanya.

Ia menegaskan, negara tidak boleh memberi ruang bagi praktik impunitas, terlebih jika melibatkan aparat.

“Jangan biarkan ada ruang bagi impunitas. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan, apalagi jika melibatkan oknum berseragam,” ujarnya.

Komisi XIII DPR, lanjut Sugiat, akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.(*)

Kontributor: Ahmad Toha A

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular