Thursday, November 13, 2025
spot_img
HomeSains TeknologiKesehatanPasien Gawat Darurat Dipersulit, REKAN Indonesia: Cabut Permenkes 47/2018 Sekarang Juga!

Pasien Gawat Darurat Dipersulit, REKAN Indonesia: Cabut Permenkes 47/2018 Sekarang Juga!

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Menjelang peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) pada 12 November 2025, Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia menyerukan aksi damai serentak di sepuluh kota besar. Aksi ini menuntut pencabutan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan yang dinilai kerap menyulitkan pasien miskin di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, menyebut aturan itu justru sering menjadi sumber konflik antara pasien gawat darurat dan pihak rumah sakit. “Permenkes 47/2018 terbukti menimbulkan banyak persoalan di lapangan. Pasien darurat sering dipersulit hanya karena belum bisa menunjukkan kartu BPJS atau jaminan pembiayaan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Agung, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hak atas kesehatan. “Dalam situasi darurat, penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas, bukan urusan administrasi,” tegasnya.

Karena itu, REKAN Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan segera mencabut Permenkes 47/2018 dan menggantinya dengan kebijakan baru yang menjamin layanan gawat darurat gratis, cepat, dan tanpa diskriminasi di seluruh fasilitas kesehatan.

Selain menyoroti layanan darurat, REKAN Indonesia juga menuntut evaluasi total terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Agung menilai, sistem jaminan sosial yang berlaku saat ini masih sarat ketimpangan dan tumpang tindih birokrasi.

“Banyak peserta mengeluh pelayanan tidak adil. Rumah sakit dan tenaga kesehatan pun tertekan oleh mekanisme klaim yang lambat dan rumit. Ini tanda sistem jaminan sosial kita sudah tidak sehat,” kata Agung.

Agung Nugroho, Ketua Umum REKAN Indonesia. (foto: dokumen pribadi)

Aksi serentak yang diorganisir REKAN Indonesia akan digelar di sepuluh kota besar yaitu Jakarta, Bekasi, Serang, Kediri, Semarang, Bandar Lampung, Palembang, Medan, Manado dan Bone. Setiap kota diperkirakan diikuti sekitar 50 relawan, dengan titik aksi di kantor Kementerian Kesehatan, DPRD, Dinas Kesehatan, serta kantor Gubernur atau Walikota.

Dalam aksi tersebut, para relawan membawa empat tuntutan utama:

1. Cabut Permenkes No.47/2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

2. Audit dan evaluasi menyeluruh sistem SJSN dan JKN.

3. Tolak komersialisasi layanan kesehatan.

4. Wujudkan layanan dasar gratis dan berkualitas untuk semua.

Agung menegaskan bahwa aksi ini bersifat damai dan konstitusional sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap arah kebijakan kesehatan nasional. “Kesehatan bukan komoditas ekonomi. Tidak boleh ada warga yang kehilangan nyawa hanya karena tak punya kartu BPJS atau uang muka,” ujarnya.

Ia berharap aksi ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. “Negara harus hadir memastikan kesehatan adalah hak semua orang, bukan privilese bagi yang mampu,” pungkas Agung.(*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular