Wednesday, October 8, 2025
spot_img
HomePolitikaPPP Bergolak! SK Menkumham Dinyatakan Cacat Hukum, Ulama dan Kader Tolak Kepemimpinan...

PPP Bergolak! SK Menkumham Dinyatakan Cacat Hukum, Ulama dan Kader Tolak Kepemimpinan Mardiono

Ilustrasi. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Gejolak politik kembali mengguncang tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sejumlah tokoh senior, ulama, hingga muktamirin PPP secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen PPP.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh jajaran Majelis PPP, antara lain KH. Zarkasih Nur (Ketua Majelis Kehormatan), KH. Mustofa Aqil Siraj (Ketua Majelis Syariah), Prof. Prijono Tjiptoherijanto (Ketua Majelis Pakar), serta M. Romahurmuziy (Ketua Majelis Pertimbangan). Mereka menilai SK Menkumham RI cacat hukum dan sarat kejanggalan.

“SK ini jelas melanggar aturan. Tidak memenuhi delapan syarat dalam Permenkumham No. 34/2017, termasuk tidak adanya surat dari Mahkamah Partai yang menyatakan PPP tidak dalam perselisihan internal,” tegas para tokoh dalam pernyataan resminya, Kamis (2/10/2025).

Mereka juga membongkar fakta bahwa Mahkamah Partai, yang diketuai Irfan Pulungan, tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Artinya, dasar hukum pengesahan kepengurusan Mardiono dianggap tidak sah.

Tak hanya itu, kubu penolak menilai klaim aklamasi Mardiono di Muktamar X hanyalah rekayasa sidang. “Yang terjadi bukan aklamasi, tapi klaim sepihak di tengah interupsi penolakan peserta. Bahkan Amir Uskara sampai kabur dari arena sidang,” ungkap mereka.

Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa hasil Muktamar X PPP sejatinya memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum. Hal itu diperkuat dengan dukungan Silaturahmi Nasional Ulama PPP di Cirebon, 8 September 2025, yang secara tegas menolak Mardiono.

Atas dasar itu, para tokoh PPP menyatakan siap menempuh jalur politik, administrasi, hingga gugatan hukum untuk membatalkan SK Menkumham tersebut. Surat keberatan dan permohonan audiensi resmi sudah dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM pada hari ini, Kamis (2/10/2025).

Mereka juga menuding Menkumham terkesan tidak jujur, lantaran sebelumnya menyatakan tidak tahu adanya pendaftaran kepengurusan. “Padahal pendaftaran Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober diterima staf Menteri dan disaksikan langsung media secara live,” tegasnya.

“Jika Menteri tidak bisa menunjukkan surat Mahkamah Partai sesuai aturan, maka patut diduga ada kelalaian serius dalam penerbitan SK ini,” lanjut pernyataan tersebut.

Kubu penolak menutup sikapnya dengan menyerukan agar seluruh kader dan warga PPP tidak terjebak dalam kepemimpinan yang dianggap inkonstitusional. (*)

Editor: Tommy dan Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular