Thursday, April 25, 2024
HomeEkonomikaYLKI: Ongkos Haji Naik, Layanan Wajib Naik

YLKI: Ongkos Haji Naik, Layanan Wajib Naik

Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi. (foto: istimewa)
Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2017. Berdasarkan kesepakatan tersebut didapat bahwa nilai kenaikan sebesar Rp 249 ribuan. Sehingga BPIH pada 2017 menjadi Rp 34.890.312,- per jamaah.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kendati kenaikan BPIH tidak signifikan, namun pemerintah seharusnya mampu menekan biaya operasional haji agar lebih efisien.

“Apa tidak bisa misalnya kemungkinan biaya BPIH tidak harus dinaikkan. Malah kalau perlu bisa diturunkan,” ujar Tulus Abadi kepada awak media, Sabtu (25/3/2017).

Sementara itu, di sisi yang lain, bagi pihak YLKI melalui Tulus Abadi menegaskan bahwa kenaikan BPIH harus mampu memberikan jaminan agar pelayanan pengelolaan haji lebih meningkat, baik pada saat pra perjalanan, selama perjalanan, selama di tempat ibadah dan paska perjalanan.

“Jangan sampai lagi terdengar jamaah terlambat berangkat karena visa belum keluar, delay penerbangan tanpa alasan yang jelas, pemondokan yang jauh dari lokasi, kualitas makanan dan atau managemen penanganan korban jika terjadi suatu musibah. Jadi kalo ongkos haji naik ya layanannya mesti naik juga,” tegasnya mengakhiri keterangannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular