
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak dapat dilakukan secara singkat. Menurut dia, banyak pasal yang membutuhkan pencermatan mendalam karena menyangkut prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Berbicara revisi Undang-Undang Pemilu tidak cukup sehari. Ada pasal-pasal yang perlu dibahas dan dicermati secara detail,” ujar Viva Yoga saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Kantor DPP PAN, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Koalisi tersebut merupakan gabungan lembaga masyarakat sipil dan perguruan tinggi, antara lain Perludem, Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Remotivi, dan Safenet.
Dalam pertemuan itu, Viva Yoga menyatakan PAN terbuka menerima aspirasi masyarakat sipil, termasuk usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) nol persen, pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri, penggunaan e-voting untuk pemilih luar negeri, serta penguatan afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Menurut Viva Yoga, PAN konsisten memperjuangkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas dengan berpijak pada aspirasi rakyat. Dalam pemilu legislatif, PAN tetap berpegang pada sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
“Ini sikap PAN. Partai lain bisa saja memilih sistem tertutup atau gabungan. Meski ada dorongan perubahan, PAN akan tetap memperjuangkan proporsional terbuka,” kata dia. Ia menegaskan, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan representasi pemilih.
Namun, Viva Yoga mengakui bahwa dalam proses revisi undang-undang, partai politik tidak bisa dilepaskan dari kepentingan subjektif berdasarkan platform masing-masing. Hal itu, menurut dia, merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Perbedaan pandangan, ide, dan gagasan adalah hal wajar. Dinamika di parlemen jauh lebih baik daripada konflik di jalanan,” ujarnya.
Terkait usulan PT nol persen, Viva Yoga menyatakan PAN mendukung gagasan tersebut. Ia mengingatkan, pada Pemilu 1999 dan 2004, ambang batas belum diterapkan sehingga partai dengan satu kursi pun bisa masuk DPR. Namun, pengalaman tersebut juga menunjukkan tantangan dalam pembentukan dan konsolidasi fraksi.
“Ada pengalaman partai dengan satu kursi yang kerap berseberangan dengan keputusan fraksi gabungan. Ini juga perlu menjadi pelajaran,” katanya.
Meski PAN terbuka pada PT nol persen, Viva Yoga menilai perjuangan merealisasikan usulan itu tidak mudah. Semakin tinggi ambang batas, kata dia, semakin besar potensi disproporsionalitas hasil pemilu. “Perjuangan untuk PT nol persen berat, tetapi harus terus disuarakan, termasuk oleh masyarakat sipil,” ujarnya.
Adapun wacana pembentukan dapil khusus luar negeri, menurut Viva Yoga, memerlukan kajian lebih mendalam, mengingat cakupan wilayahnya lintas negara serta mekanisme penghitungan dan representasinya. Saat ini, pemilih luar negeri masih dilekatkan pada dapil Jakarta II.
“Meski begitu, gagasan dapil khusus luar negeri tetap perlu diperjuangkan,” katanya.
Berbagai masukan yang disampaikan perwakilan masyarakat sipil, antara lain Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dan Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay, seluruhnya dicatat oleh PAN sebagai bahan pengayaan.
“Nanti akan kami dalami dan diskusikan di internal partai untuk diperjuangkan dalam pembahasan RUU Pemilu,” ujar Viva Yoga.
Dalam kesempatan tersebut, koalisi masyarakat sipil juga menyerahkan enam draf usulan revisi Undang-Undang Pemilu kepada PAN.(*)
Kontributor: Ardi W
Editor: Abdel Rafi



