Tuesday, April 30, 2024
HomeLiburanViral Tiket Masuk Pantai Tanjung Pakis, Masyarakat Nilai Langgar Undang-Undang

Viral Tiket Masuk Pantai Tanjung Pakis, Masyarakat Nilai Langgar Undang-Undang

Pantai Wisata Tanjung Pakis di Karawang. (foto: istimewa)

Karawang, – Unggahan foto yang menunjukkan sebuah tiket masuk atau karcis di Pantai Wisata Tanjung Pakis yang terletak di Desa Pakisjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang yang di dalamnya terdapat tulisan bahwa kerusakan dan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di Facebook pada Sabtu (13/4/2024).

Tiket/Karcis masuk Tertulis Kerusakan dan kehilangan kendaraan Bukan Tanggung Jawab Pengelola, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?

Dalam karcis tersebut terdapat tarif untuk kendaraan dan orang:

• Sepeda motor: Rp 5.000,
• Orang: Rp 15.000,

Kemudian pada bagian bawah Tiket/karcis terdapat tulisan bahwa kerusakan dan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola.

“Motor bayar 5.000
Orangnya bayar 15.000 kalau mau masuk. Tetapi kalau ada kerusakan dan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola,” tulis seorang warga dalam kolom komentar.

Hingga Minggu (14/4/2024) siang, unggahan tersebut sudah dikomentari lebih dari 2.681 dan disukai oleh 5.618 pengguna.

Tiket Masuk Pantai Wisata Tanjung Pakis di Kabupaten Karawang. (foto: Haris Pratama)

Pencantuman tulisan klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud untuk mengalihkan tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dan berdasar Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum,

Klausula baku merupakan setiap aturan, ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha.

Kemudian, aturan dan syarat tersebut dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, seperti halnya dalam tiket masuk/parkir tersebut.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18 ayat (1) disebutkan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak Jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Jadi hilang atau rusaknya kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja,

Apabila menemui hal serupa, konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang bersangkutan.

Pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer),

Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan MA No 3416/Pdt/1985 yang menyebutkan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilang/rusaknya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran.

(Haris/Rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular