
MEDAN, CAKRAWARTA.com – Cinta yang seharusnya menjadi tempat bernaung dan saling melindungi, justru berubah menjadi kisah kelam yang berujung petaka. Pengadilan kini mengungkap fakta-fakta memilukan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menyeret seorang dosen bergelar doktor, Dr. Tiromsi Sitanggang, atas kematian suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Ronald Eka Putra Sinambela, petugas formalin RS Advent Medan, menjadi saksi mata pertama atas kondisi tragis jenazah Rusman. Suaranya bergetar ketika menggambarkan luka-luka yang ia temukan di tubuh korban saat memandikan dan memformalin jenazah.
“Ada luka di dahi dan bibir dalam. Di kepala korban, saya temukan gumpalan darah yang cukup besar. Saya duga itu menyebabkan retaknya tengkorak korban,” ujar Ronald, hari ini, Kamis (24/4/2025), saat memberikan kesaksian.
Kesaksian menguatkan datang dari Reni Ervina Sandra, petugas UGD rumah sakit yang menerima korban. Dengan mata yang tampak berkaca-kaca, ia mengenang detik-detik saat korban tiba.
“Korban sudah tidak bernyawa ketika dibawa ke UGD. Kami serahkan ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan benar, nyawanya sudah tidak bisa diselamatkan,” tuturnya lirih.
Namun cerita tak berhenti sampai di sana. Satu fakta mengejutkan datang dari saksi Ernawati Sitanggang, agen asuransi yang mengaku menerima permintaan dari terdakwa Tiromsi untuk mendaftarkan Rusman dalam polis asuransi jiwa.
“Awalnya sekitar Februari 2024, Tiromsi kirim foto KTP suaminya. Saya tawarkan dua paket, dan dia pilih yang preminya Rp4,4 juta dengan nilai klaim Rp500 juta,” ucap Ernawati.
Hanya selang satu bulan setelah pembayaran premi pertama, kabar duka datang dari anak terdakwa, Angel, yang mengatakan ayahnya meninggal karena kecelakaan. Namun saat Ernawati berusaha mencari kejelasan, ia justru mendapat jawaban mencurigakan dari pihak kepolisian.
“Saya tanya ke polisi yang ada di RS, benarkah ini kecelakaan? Mereka bilang tidak ada laporan atau saksi mata yang melihat kecelakaan terjadi,” ungkapnya.
Dua minggu setelah pemakaman, Ernawati kembali dihubungi oleh Tiromsi—kali ini untuk mengurus klaim asuransi jiwa suaminya. Namun ada berkas-berkas penting yang tak bisa dipenuhi sang terdakwa, seperti akta kematian dan visum dari rumah sakit.
Mazmur Sinukaban, petugas klaim dari pihak asuransi, turut diperiksa dalam persidangan. Ia membenarkan bahwa klaim diajukan pada 20 April 2024 dan terindikasi sebagai klaim dini—yang mengharuskan pihak asuransi melakukan investigasi mendalam.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan tidak ada bukti adanya kecelakaan seperti yang dilaporkan. Ini diperkuat dengan keterangan dari saksi-saksi di lokasi,” ujarnya.
Kisah ini bukan sekadar perkara hukum. Ini tentang seorang pria yang kehilangan nyawanya secara tragis, tentang anak-anak yang kehilangan ayah mereka, dan tentang bagaimana cinta bisa berubah menjadi luka yang tak pernah sembuh. (***)
Kontributor: Rizky Zulianda/Tim
Editor: Abdel Rafi



