JAKARTA – Shashi Chandru Buxani (41) warga Jakarta diduga melarikan diri keluar negeri setelah ditetapkan tersangka penipuan terhadap Wisnu Vishaitara Hassomal (67) warga Jalan Mataram, Suryatmaja, Danurejan, Provinsi Yogyakarta. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,7 miliar.
Sebelumnya, Wisnu Vishaitara Hassomal bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan Shashi Chandru Buxani ke Polda Yogyakarta. Laporan Polisi (LP) tertuang dalam nomor: LP/831/IX/2015/DIY/SPKT Tanggal 16 September 2015.
Salah satu Tim Kuasa hukum Wisnu Vishaitara Hassomal dari Kantor Analytical Jurist Law Firm Jakarta, Iskandar Halim Munthe SH MH mengatakan, kejadian berawal semula kliennya atau korban memiliki lima unit ruko yang terletak di Banjarnegara belum sempat balik nama ke korban, selanjutnya ruko milik korban dijual pada Tersangka sekitar tanggal 15 Agustus 2014.
“Penjualan lima unit ruko tersebut terjadi kesepakatan harga dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah dengan pembayaran menggunakan beberapa lembar Bilyet Giro (BG) dengan jatuh tempo tiga bulan terhitung mulai dikeluarkan BG. Salah satunya BG No GR 011369,” kata Iskandar, Kamis (25/5/2023).
Iskandar menyebutkan, pada saat BG tersebut akan dikliringkan. Ternyata ditolak oleh pihak Bank dengan alasan warkah dilaporkan hilang oleh pemiliknya, sehingga BG ditahan pihak Bank. Selanjutnya, pelaku memberikan ganti BG namun setelah jatuh tempo BG tidak bisa dipindahkan bukukan karena saldo tidak mencukupi.
Direktorat Jenderal Imigrasi surat menerbitkan Surat Pencegahan kepada Shasi Chandru Buxani tanggal 21 September 2018, namun Tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan meminta Tersangka untuk menyerahkan diri,” terang Iskandar.
Korban telah memberi kuasa penuh kepada Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur SH MH, Brigjen Pol (Purn) Drs Dwi Setiyadi SH, M.Hum, Brigjen Pol (Purn) Dr Zulkifli SH MH, Iskandar Halim SH MH, Firmansyah SH dan Muhamad Lutfi Elbar SH dari Kantor Analytical Jurist Law Firm Jakarta.
(Anhar Rosal)