Purbalingga, – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan implikasinya terhadap masa jabatan terhadap dirinya. Menurutnya, hingga saat ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 belum diterbitkan.
“Kemarin kebetulan kami berkoordinasi dengan Kemendagri, memang sampai dengan hari ini PKPU untuk Pilkada 2024 belum turun, jadi kita masih acuannya menggunakan PKPU yang sebelumnya. Biasanya, sebelum atau menjelang pilkada ini, pasti PKPU turun,” ujar Tiwi -sapaan akrabnya- dalam jumpa pers usai pengembalian pendaftaran bakal calon bupati 2024 di sekretariat Partai Gerindra DPC Purbalingga, pada Rabu (26/6/2024).
Selain itu, Tiwi juga menjelaskan mengenai status masa jabatannya, apakah dihitung satu periode atau dua periode.
“Kami juga berkoordinasi apakah masa jabatan kami ini sudah dihitung satu periode atau dua periode. Di periode pertama, saya mendampingi Pak Tasdi sebagai Wakil Bupati Purbalingga. Saat itu, di pertengahan jalan, ada sesuatu dan lain hal sehingga kami harus menggantikan,” imbuhnya.
Tiwi menambahkan bahwa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga di periode pertama, ada dasar pembuktian yang mendasari penetapan dirinya.
“Dasar itu tentunya di pemerintahan adalah Surat Keputusan (SK). SK Plt Bupati saat itu diterbitkan pada Februari 2019, dan saya dilantik sebagai Bupati Purbalingga pada 19 Februari 2021,” tuturnya.
Tiwi menutup keterangannya dengan menyoroti perhitungan masa jabatannya.
“Jadi bisa dihitung dari Februari 2019 sampai dengan Februari 2021, apakah sudah 2,5 tahun pemerintahan atau belum,” pungkasnya.
Dengan begitu, Tiwi berharap masyarakat Purbalingga mendapatkan kejelasan terkait status kepemimpinannya dan perkembangan terbaru mengenai persiapan Pilkada 2024.
(eFHa/rafel)