Saturday, June 14, 2025
spot_img
HomeHukumSkandal Kemanusiaan di Medan: Pasien Disandera, Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam!

Skandal Kemanusiaan di Medan: Pasien Disandera, Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam!

Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis ketika mendampingi keluarga korban. (foto: Rizky Z)

MEDAN, CAKRAWARTA.com – Dunia kesehatan kembali tercoreng. Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di Medan menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan tindakan tidak manusiawi: menahan pasien berasuransi yang sudah dinyatakan boleh pulang oleh dokter.

Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan yang ia sebut sebagai bentuk “penyanderaan modern” terhadap pasien yang seharusnya sudah bisa kembali ke rumah.

“Ini bukan hanya pelanggaran etik, ini adalah pelanggaran HAM yang brutal. Pasien sudah dirawat tiga kali di rumah sakit itu, total biaya ratusan juta rupiah. Ia ditahan selama dua hari tanpa pengobatan hanya karena sisa tagihan yang belum dilunasi, padahal sudah ada asuransi Generali yang menanggung,” tegas Adi Lubis geram, Jumat (30/5/2025).

Menurut keterangan, pihak rumah sakit tetap memaksa keluarga pasien untuk membayar tambahan Rp30 juta, meskipun sebagian besar biaya telah ditanggung oleh asuransi. Sang istri bahkan harus meminjam uang dari rentenir demi menyelamatkan suaminya dari “penjara” bernama rumah sakit.

“Ini praktik yang sangat biadab. Harusnya rumah sakit menjadi tempat orang mencari kesembuhan, bukan tempat menyandera orang yang sedang sakit!” tambah Adi.

Tak hanya mengecam, Adi Lubis juga menyatakan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara berpotensi melanggar hukum pidana. Ia menyebut Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penyanderaan.

“Kalau seseorang ditahan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas, itu penyanderaan. Ini bisa kena pidana. Dan ini bukan kasus pertama. Kami menduga praktik serupa telah dilakukan ke pasien lain,” katanya lantang.

Ia juga menuding bahwa rumah sakit tersebut mendiskriminasi pasien yang menggunakan asuransi. Padahal, Undang-Undang Kesehatan dengan tegas menjamin hak semua warga negara untuk mendapat layanan kesehatan yang setara dan adil.

Tak hanya rumah sakit, Adi Lubis juga mengecam Asuransi Generali yang dinilainya abai terhadap perlindungan nasabah. “Polis menjanjikan limit sampai Rp1 miliar per tahun, tapi ketika dibutuhkan, pasien malah disuruh nombok dari kantong pribadi. Apa gunanya punya asuransi kalau begini?”

Adi Lubis mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk segera turun tangan dan mengevaluasi izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara.

“Kalau perlu, cabut izinnya! Rumah sakit seperti ini tidak layak beroperasi di bumi Sumatera Utara. Mereka lebih mementingkan profit daripada nyawa manusia.”

Adi juga menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik terhadap rumah sakit maupun pihak asuransi. “TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau. Kami tak akan diam melihat rakyat diperlakukan seperti ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cermin buram sistem layanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait perlakuan terhadap pasien berasuransi. Diperlukan pengawasan ketat, reformasi regulasi, dan keberpihakan nyata terhadap pasien agar tragedi seperti ini tak lagi berulang.(*)

 

Kontributor: Rizky Zulianda 

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular