JAKARTA – Pemerintah provinsi DKI Jakarta semakin gencar melakukan penggusuran terhadap rumah-rumah warga di sepanjang bantaran kali Ciliwung. Penggusuran ini, menurut Pemprov DKI Jakarta merupakan upaya untuk menormalisasikan kali Ciliwung sebagai salah satu bagian dari rencana pembangunan tanggul-tanggul penahan banjir Jakarta.
Dalam mensukseskan rencana tersebut, Sekretariat kota administrasi Jakarta Selatan, Desi Putra, mengadakan rapat konsultasi publik dengan warga RT-RW Kelurahan Bukit Duri, dalam rangka pelaksanaan pembangunan trace kali Ciliwung dan kegiatan pembangunan normalisasi kali Ciliwung di ruang serbaguna kantor Kecamatan Tebet.
“Rapat ini merupakan bagian dari tahapan dalam rencana pembangunan trace kali Ciliwung. Kami bermaksud mencatat semua pertanyaan dan keluhan warga untuk kami sampaikan ke seluruh jajaran pelaksana pembangunan normalisasi kali Ciliwung ini. Sekaligus untuk memperpanjang masa berlaku SK Gubernur mengenai Sodetan Ciliwung yang habis masanya,” kata Desi Putra dalam rapat konsultasi publik, Selasa (7/6/2016) siang tadi.
Waktu berjalannya forum, warga mempertanyakan keabsahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 190 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Santunan kepada penggarap tanah negara yang dianggap belum pernah terlaksana.
“Kepada pak Sekretaris Kota dan jajarannya, saya ingin menyampaikan bahwa Pergub No 190 tahun 2014 belum pernah terlaksana, tapi kenapa sekarang sudah bicara tentang memperpanjang SK Gubernur? Darimana alas hukumnya?” ungkap Ali perwakilan dari warga RT 006 RW 10.
Di sisi lain, Rudi dari Unit Pengadaan Tanah Pemerintah juga turut hadir dalam rapat konsultasi tersebut dan memberikan informasi mengenai waktu berlakunya Pergub no 190 tahun 2014 itu.
“Sebetulnya Pergub No 190 tahun 2014 akan berlaku jika persiapan pengadaan lahan telah mencapai kesiapan 75%, sedangkan untuk Bukit Duri itu masih sekitar 0,8% (persiapan pengadaan lahannya),” terang Rudi.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan penggusuran rumah warga bukit duri demi proyek pembangunan kota, pemerintah harus memenuhi serangkaian prosedur hukum, yang salah satunya adalah permufakatan dengan warga dan terbitnya Surat Keputusan Gubernur.
(mones/bti)