Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaDaerahSalahgunakan Wewenang, Kuasa Hukum PT KKI Minta DPR RI Beri Sanksi Oknum...

Salahgunakan Wewenang, Kuasa Hukum PT KKI Minta DPR RI Beri Sanksi Oknum Penyidik Polda Sumut

Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kawasan Kurma Indonesia Hendri Iskandar Halim kembali melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Komisi XI DPR Ri, Jumat (25/9/2020). (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kawasan Kurma Indonesia Hendri Iskandar Halim kembali melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi XI DPR RI, Jumat 25 September 2020.

Kuasa hukum Iskandar Halim mengatakan, sebelumnya dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada komisi III DPR RI. Sekarang persoalan itu kembali dilaporkannya ke Komisi XI DPR RI.

Laporan itu, berdasarkan dugaan perbuatan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Penyidik Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara , Kanit 4 Subdit II Fismondev, Panit 2 Unit 4 Subdit II/Fismondev, Banit 4 Subdit II Fismondev.

“Sebelumya saya melaporkan dugaan perbuatan ketidak profesional penyidik oknum Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut ke Komisi III DPR RI. Sekarang saya melaporkan persoalan itu ke Komisi XI DPR RI,” kata Iskandar, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Iskandar meminta, Ketua Komisi XI DPR RI untuk dapat sekaligus memberikan perlindungan Hukum terhadap Klien kami PT Kawasn Kurma Indonesia Selanjutnya melalui surat ini, juga kami mohon dapat menindak lanjuti laporan kami, agar oknum Penyelidik dapat diberikan sangsi demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini.

“Sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 dan Peraturan Kapolri tentang managemen Penyelidikan dan Penyidikan sesuai KUHP serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya,” pinta Iskandar.

(anhar/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular