Friday, April 26, 2024
HomePolitikaDaerahREKAN Indonesia: Rakyat Sedang Hidup Susah, BPJS Jangan Bikin Tambah Susah!

REKAN Indonesia: Rakyat Sedang Hidup Susah, BPJS Jangan Bikin Tambah Susah!

Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia melakukan unjuk rasa, Kamis (12/11/2020) pagi di kantor Divre IV BPJS Kesehatan. Mereka menuntut BPJS Kesehatan merevisi aturan masa aktivasi 14 hari yang dinilai memberatkan peserta BPJS.

 

JAKARTA – Perlindungan sosial adalah hak dasar yang diamanahkan oleh UUD 1945. Sehingga negara berkewajiban memberikan jaminan sosial yang berdasarkan pada hak kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.

Pada bidang kesehatan pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia, dalam naungan UU Nomor 24 Tahun 2011.

Alih-alih memberikan hak dasar warga negara dalam bidang kesehatan yang berbentuk jaminan kesehatan. BPJS dalam perjalanannya mengelola jaminan kesehatan ternyata amburadul. Selama berjalan hampir 6 tahun, BPJS sudah mengalami defisit berkali-kali dan dalam setiap defisitnya. Tumbal untuk menutup defisitnya adalah peserta, dimana BPJS melakukannya dengan menaikan iuran kepesertaan.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini tidak muncul solidaritas sosial dari BPJS. Di tengah kehidupan warga yang serba sulit akibat pandemik Covid-19 BPJS tidak ada itikad untuk sedikit meringankan beban hidup warga dengan meniadakan peraturan BPJS Nomor 1 tahun 2015 tentang tatacara pendaftaran terkait masa aktifasi 14 hari bagi peserta yang sudah mendaftarkan.

Hal ini disampaikan oleh ketua Kolektif Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia M. Tiana Hermawan dalam unjuk rasa yang digelar Kamis (12/11/2020) pagi di kantor Divre IV BPJS Kesehatan.

Menurut Tian -panggilan akrabnya- di tengah kondisi pendemik Covid-19 ini, peraturan BPJS Kesehatan terkait peraturan masa aktifasi 14 hari sangat memberatkan warga ketika pada saat menunggu masa aktif tersebut warga jatuh sakit. Sehingga ketika berobat dan harus dirujuk ke FKTL (RSUD dan RS Swasta) warga harus membayar sendiri biaya pengobatannya.

“Kami sering menghadapi situasi keluhan warga yang merasa beban hidupnya semakin berat di tengah pandemik Covid-19 karena harus ditambah dengan membayar biaya pengobatan ketika sakit,” ungkap Tian dalam orasinya.

Menurut Tian, di tengah situasi pandemik Covid-19 saat ini aktivitas ekonomi warga luluh lantak, warga yang menjalankan aturan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 berimbas pada pendapatan ekonomi warga. Seharusnya BPJS Kesehatan memiliki kepekaan sosial dengan ikut meringankan beban hidup warga, dengan cara mempermudah kepesertaan agar ketika warga jatuh sakit bisa langsung mendapatkan jaminan kesehatannya.

“Belum lagi peserta juga harus berhadapan dengan permenkes no. 28 tahun 2014 yang hanya memberikan waktu 3×24 jam untuk membuktikan kepesertaan BPJS kesehatannya,” tambah Tian.

Permenkes Nomor 28 tahun 2015 ini sering terbentur dengan peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari. Dimana ketika warga yang masih menunggu sisa masa aktif kepesertaannya melebihi 3×24 jam jatuh sakit maka sudah dipastikan warga yang sakit tersebut harus membayar tunai biaya pengobatannya,” tambah Tian.

“Untuk itulah kami melakukan unjuk rasa menuntut BPJS Kesehatan untuk menghentikan peraturan masa aktifasi 14 hari sebagai bentuk kepedulian sosial BPJS Kesehatan meringankan beban kehidupan warga negara,” tutup Tian pada orasinya.

Unjuk rasa yang diikuti 60 puluh orang anggota Rekan Indonesia dari 5 wilayah DKI ini berjalan tertib.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular