KEDIRI – Pada hari Rabu (29/9/2021) Aliansi Ormas GR-MKLB, Bara Juang, dan Kelompok Tani Maju Makmur Desa Babadan bersama dengan sekitar 300 warga Eks Dusun Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Kediri.
Menurut Rahmat Mahmudi selaku Ketua Ormas GR-MKLB Kabupaten/Kota Kediri, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan warga eks Dusun Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar sebanyak kurang lebih 158 KK yang merasa diperlakukan tidak adil dan tidak layak secara kemanusiaan oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon (dulu PTPN X).
“Dulu,pada tahun 1966 mereka (warga eks dusun Balerejo, red.) dipaksa oleh PTPN untuk melepas hak penguasaan atas tanah di area seluas kurang lebih 124 Ha. Tanah tersebut telah mereka kuasai secara sah selama 21 tahun sejak tahun 1945 sepeninggal pemerintahan Jepang.” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi cakrawarta.com, Rabu (29/9/2021) sore.
Warga merasa kecewa karena keinginan untuk beraudiensi dengan Bupati guna menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak penguasaan atas tanah tersebut tidak mendapat tanggapan dari Bupati.
“Padahal surat permohonan audiensi sudah dikirim sejak 6 Juni 2021,” imbuhnya.
Rahmat menegaskan bahwa tujuan dari aksi mereka adalah untuk meminta kepedulian dan dukungan Bupati Kediri terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak atas tanahnya yang saat ini dikuasai oleh PTPN XXI.
“Tuntutan kami jelas bahwa Bupati Kediri ikut mengetahui dan mendukung perjuangan ini dengan membubuhkan tanda tangan pada Surat Permohonan warga yang kami tujukan kepada Presiden RI dan Menteri terkait. Disini Kepala Desa Babadan dan Camat Ngancar telah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan terhadap perjuangan warga. Tinggal Bupati dan DPRDnya yang belum,” paparnya.
Selain itu, Bupati Kediri selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kediri didesak peserta aksi untuk memasukkan tanah eks warga Dusun Balerejo yang sekarang dikuasai PTPN XII tersebut sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Kediri dan mengusulkannya sebaga TORA Provinsi Jawa Timur dan Nasional, yang nantinya diserahkan kembali kepada warga eks Dusun Balerejo itu.
“Dukungan Kepala Desa, Camat, Bupati, DPRD dan juga Gubernur atas perjuangan warga ini menjadi sangat urgen, mengingat selama ini berbagai upaya yang telah dilakukan warga Eks Desa Balerejo untuk mengembalikan hak penguasaan atas tanah tersebut mulai dari upaya kekeluargaan, musyawarah, mediasi hingga upaya hukum melalui gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri belum menemukan hasil,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pasca keluarnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang ditujukan untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah, khususnya dengan adanya kewajiban bagi pemegang tanah HGU yang hendak memperpanjang HGUnya untuk menyerahkan 20 % lahan untuk dibagikan kepada warga sekitar. Fakta ini memberikan harapan baru bagi warga eks Desa Balerejo dalam upaya memperjuangkan kembalinya hak atas tanah yang pernah mereka kuasai pada tahun 1945 s/d 1966 tersebut.
(ep/bti)