Friday, March 29, 2024
HomeGagasanRapat 150 Kali, Hasilnya Iuran JKN Naik 100%

Rapat 150 Kali, Hasilnya Iuran JKN Naik 100%

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan terakhir untuk menjamin layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan berkelanjutan.

“Saya sudah bolak-balik bicara BPJS Kesehatan. Sudah 150 kali membicarakan BPJS, dan selama itu, penyesuaian iuran BPJS itu merupakan the last option, pilihan terakhir,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Mardiasmo menjelaskan terdapat tiga hal yang harus dilakukan dalam menjamin keberlanjutan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dia menekankan bahwa kenaikan iuran adalah pilihan ketiga. Pilihan pertama, papar dia, adalah perbaikan sistem dan manajemen JKN, sedangkan pilihan yang kedua adalah mengelola pengeluaran dalam pelayanan. “Dua hal itu adalah yang utama yang harus diperhatikan dan perlu diperbaiki. Peserta harus valid, dan mereka benar-benar membayar iuran.”

Ternyata, faktanya pemerintah sudah masuk pada pilihan ketiga, yaitu kenaikan iuran PBI, dari Rp 23.000/POPB (Per Orang, Per Bulan), menjadi Rp 42.000/POPB, kenqaikan 65%, dan direncanakan mulai berlaku 1 Januari 2020, karena sudah masuk dalam RAPBN.

Secara eksplisit, Menteri Keuangan SMI, juga sudah mengumumkan bahwa pemerintah sudah sampai pada kebijakan ekstrim untuk menaikkan iuran JKN 100% untuk peserta Kelas II dan Kelas I, PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), untuk PPU (Pekerja Penerima Upah) swasta/BUMN, dengan plafon maksimum gaji yang dihitung adalah Rp 12 juta/bulan, yang semula Rp 8 juta/bulan. Bagi PPU Pemerintah, dasar pengenaan persentase iuran bukan saja dari gaji pokok, tetapi take home pay yang diterima setiap bulan. Persentase beban iuran tetap, untuk PPU Swasta/BUMN, 4% pemberi kerja, dan 1% pekerja, untuk PPU Pemerintah, 3% pemberi kerja dan 2% pekerja.

Dari penjelasan Wamenkeu di atas, secara implisit, mengakui bahwa alternatif pertama dan kedua belum signifikan untuk penyelesaian defisit DJS JKN. Sehingga diputuskan pilihan ketiga yaitu kenaikan iuran sesuai uraian di atas.

Yang membuat saya termenung, dan tidak habis pikir, adalah untuk keputusan menaikkan iuran 100%, memerlukan rapat 150 kali. Saya pikir, banyaknya pertemuan tersebut rekor tertinggi kelas dunia untuk membahas kenaikan iuran JKN BPJS Kesehatan. Wajar jika diusulkan masuk dalam rekor MURI.

Tetapi tunggu dulu, sebelum kita memberikan interpretasi atas banyaknya jumlah pertemuan tersebut, perlu dikaji dulu persoalan pokoknya yaitu, siapa sebenarnya yang diberikan tanggung jawab sebagai leading sector untuk menghitung besarnyas iuran mandiri dan PBI? Apakah Menkeu? Menkes? DJSN? BPJS Kesehatan? Menurut regulasi yang berlaku.

Bicara soal penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan, dua UU yang bersifat lex spesialis, memberikan amanat kepada 2 lembaga untuk menyelesaikan segala hal terkait kebijakan penyelenggaraannya. Dalam ketentuan umum kedua UU tersebut, hanya menyebut BPJS dan DJSN sebagai lembaga yang tercantum dalam kedua UU tersebut. Itu fakta, silahkan baca UUnya.

Kalau begitu apa peran dan posisi kementerian terkait penyelenggaraan SJSN dimaksud. Posisi kementerian terkait adalah suporting, memberikan dukungan maksimum agar penyelenggaraan JKN ( untuk Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan), berjalan dengan efektif dan efisien, dengan mengacu pada UU masing-masing sektor yang terkait serta aturan pelaksanaan (PP dan Perpres) sebagai implementasi dari UU SJSN dan UU BPJS.

Kalau kita cermati, substansi tugas utama BPJS Kesehatan sesuai dengan UU BPJS, adalah pada dua persoalan pokok, yaitu terkait dengan kepesertaan dan iurannya, serta manfaat pelayanan kesehatan yang diperoleh peserta.

Sederhananya, BPJS Kesehatan bertangung jawab penuh untuk menghimpun iuran peserta, serta peserta mendapatkan jaminan manfaat kesehatan yang berindikasi medis, mulai dari promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Dua tugas pokok diatas, tidak akan dapat terlaksana jika tidak didukung oleh kementerian dan sektor terkait. Oleh karena itulah lembaga BPJS sesuai dengan UUnya adalah badan hukum publik, bertanggung jawab langsung pada Presiden dan merupakan mitra dari kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Jadi perlu diingatkan kepada semua sektor bahwa BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), bukan subordinasi dari kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Terkait besaran iuran, khususnya PBI, UU SJSN mengamanatkan kepada DJSN untuk melakukan kajian dan menghitung berapa besarnya secara proporsional. Dari hasil hitungan tersebut, direkomnadasikan kepada Presiden melalui Kemenkeu untuk dimasukkan dalam RAPBN. Setelah 5 tahun berjalannya BPJS Kesehatan, barulah pada tahun ini Kemenkeu menerima 100% usulan besaran PBI dari DJSN, setelah dua kali usulan sebelumnya tidak dipenuhi.

Untuk PBI clear, Kemenkeu sudah move on. Untuk non PBI, siapa yang bertanggung jawab menghitungnya?, merumuskannya?, dan menyampaikan kepada Presiden?.

Menurut aturan yang berlaku, besaran iuran PBI dan non PBI, harus dicantumkan dalam Perpres Jaminan Kesehatan (amanat UU SJSN/BPJS). Sebagai pemrakarsa Rperpres JK sesuai dengan regulasi yang berlaku adalah Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini Menteri Kesehatan adalah figur sentral yang harus bicara dan bekerja banyak untuk membahas hitungan iuran.

Dalam implementasinya, Menkes sesuai dengan wewenangnya, mengajak duduk bersama dalam forum rapat antar kementerian/sektor/badan terkait untuk membicarakan soal besaran iuran dan substansi lainnya yang akan dituangkan dalam Rperpres JK.

Dalam forum tersebut, DJSN menyampaikan hasil kajian besaran iuran non PBI, dan rekomendasi besaran iuran PBI. Kemenkeu menyampaikan kemampuan fiskal pemerintah terkait besaran PBI, dan analisis ability to pay peserta mandiri, dan perusahaan serta pemerintah, dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi makro Indonesia.

BPJS Kesehatan, menyampaikan perhitungan cermat atas bisnis proses yang dilakukan dengan pola kendali biaya dan kendali mutu, sehingga menemukan suatu formula seimbang antara besaran iuran dengan manfaat pelayanan kesehatan yang menjadi hak peserta.

Kementerian Kesehatan juga punya tanggung jawab untuk melakukan hitungan cermat dan simulasi biaya tarif FTP dan FKTL, dengan pola kapitasi dan prospective payment. Sehingga terjaminnya pelayanan medis yang bermutu dengan biaya yang efisien.

Jika pola pembahasan seperti diatas, hitungan saya tidak perlu rapat sampai 150 kali, ya paling banyak 10 kali selesailah. Jika semuanya sudah dipersiapkan dengan baik, data lengkap, argumentasi yang kuat, komitmen tinggi, dan tekad yang sama untuk terselenggaranya JKN secara sustein.

Untuk harmonisasi substansi Rperpres JK, tentu menjadi urusan Kemenkumham melalui Direktorat Harmonisasi. Setelah mengerucut, dan sebelum disampaikan pada Presiden dalam sidang Kabinet terbatas, di koordinasikan dalam Rapat Koordinasi Kemenko PMK, dengan mengundang Kemenko Perekonomian. Disisir lagi jika ada yang belum sinkron dan memerlukan penyempurnaan, tetapi tidak membongkar substansi yang sudah solid dan komprehenasif.

Dalam pola penyelesaian berjenjang yang diuraikan diatas, maka dalam Sidang kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden, tidak akan menjadi sulit dan berputar-putar lagi. Segala hal yang belum jelas dan menjadi pertanyaan Presiden dapat dijelaskan oleh peserta rapat yang menguasai substansi terkait.

Jangan seluruh pembicaraan diborong oleh seorang Menteri saja, dan yang lainnya hanya menjadi pendengar yang setia. Pasti Presiden kita tidak akan puas. Setelah itu Presiden mengambil keputusan politik sebagai political will atas rencana kenaikan iuran JKN BPJS Kesehatan.

Jika hal tersebut di atas ditempuh, Mas Mardiasmo tidak perlu sampai kecewa berat, dengan mengungkapkan kekesalan 150 kali rapat urusan tidak selesai juga. Sabar Mas, saya kenal Mas Mardiasmo seorang pejabat yang serius, sewaktu saya masih menjadi pejabat dan Mas sebagai Kepala BPKP.

CIBUBUR, 18 Oktober 2019

 

Dr. CHAZALI H. SITUMORANG

Dosen FISIP UNAS dan Pemerhati Kebijakan Publik

RELATED ARTICLES

Most Popular