JAKARTA – Lampung dinilai cukup getol dalam menjalankan proyek pembangunan gedung DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten. Bahkan menurut catatan Center for Budget Analysis (CBA), saking rajinnya proyek gedung DPRD seperti program tahunan yang wajib ada, baik berupa pembangunan atau rehabilitasi.
Kordinator CBA Bidang Investigasi, Jajang Nurjaman menyatakan bahwa pada periode 2016-2017 terdapat lima proyek terkait gedung DPRD di Lampung. Proyek tersebut terdiri dari perencanaan, pengawasan, sampai rehabilitasi.
“Ya ada lima proyek. Tiga diantaranya berada dibawah tanggung jawab Pemprov Lampung dan dua proyek dibawah tanggung jawab Pemda Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Jajang kepada redaksi cakrawarta.com, Selasa (12/6/2018).
Dijelaskan Jajang, dua proyek yang dibawah Pemkab Pesisir Barat adalah proyek perencanaan DED Kantor DPRD tahun anggaran 2016, dibawah tanggung jawab Dinas PU Penataan Ruang dan proyek pengawasan Pembangunan Gedung Kantor DPRD dibawah tanggung jawab Dinas PUPR untuk tahun anggaran 2017.
“Proyek perencanaan DED dijalankan oleh CV Nusa Indah Tehnik dengan menghabiskan anggaran Rp 296,9 juta lebih sedangkan proyek pengawasan oleh CV Tiara Indah Konsultan dengan nilai proyek Rp 592,8 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk proyek yang dibawah tanggung jawab provinsi Lampung adalah pembangunan Kantor DPRD Kota Baru, melalui Dinas Pengairan dan Pemukiman pada 2016. Proyek ini dimenangkan PT Swarna Dwipa Tunggal.
Adapun proyek kedua merupakan program rehabilitasi Gedung DPRD Lampung dibawah tanggung jawab Dinas Pengairan dan Pemukiman dimana dimenangkan oleh CV Jaya Abadi.
Ketiga, merupakan proyek rehabilitasi Gedung DPRD Provinsi Lampung dibawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air untuk tahun anggaran 2017 yang dijalankan CV Utama Karya.
Menurut Jajang, kelima proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 13.274.843.000,-.
Namun, dari kelima proyek tersebut, Jajang melihat ada beberapa kejanggalan, misalnya dari harga yang disepakati oleh pihak satuan kerja dengan pemenang proyek terbilang mahal.
“Misal proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Lampung. CV Jaya Abadi menawarkan nilai proyek sebesar Rp 2,3 miliar. Padahal ada penawar terendah dari PT Permata Elang Sakti sekitar Rp 2,2 miliar, namun tetap digugurkan oleh Pemda Provinsi Lampung,” kata Jajang.
Selain ada kejanggalan dalam nilai proyek, CBA melihat dalam pelaksanaan proyek ternyata ada masalah. Proyek gedung DPRD Provinsi Lampung misalnya belum diselesaikan oleh pemenang tender.
“Kami mendorong penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung bertindak. Jangan sampai proyek pembangunan gedung DPRD di Lampung yang bernilai Rp 13,2 miliar lebih ini disalahgunakan,” tandasnya.
(bm/bti)